Pengertian Mediasi, Tahkim dan Hakam
Dasar Hukum Mediasi dalam Al-Quran dan Hadits
Firman allah SWT
Hadist Nabi
Dasar hukum mediasi di Indonesia
- HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
- SEMA No 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg.
- PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
- PERMA No 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
- Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Proses Mediasi di Pengadilan Agama
Pada prinsipnya, prosedur mediasi yang diberlakukan di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tidak berbeda dengan perkara-perkara perdata yang berlaku di lingkungan peradilan lainnya, yaitu sebagai berikut;
- Tahap
Pra-Mediasi
- Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak hakim mewajibkan kapada para pihak untuk menempuh mediasi.
- Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
- Para pihak memilih mediator dari nama-nama yang telah tersedia, pada hari sidang pertama atau paling lama dua hati kerja berikutnya.
- Apabila telah terdapat kesepakatan, maka para pihak menyempaikan mediator terpilih kepada ketua majelis hakim. Selanjutnya, hal itu diberitahukan kepada mediator yang bersangkutan untuk segera melaksanakan tugas.
- Majelis hakim menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 hari kerja.
- Dalam hal para pihak gagal menyepakati mediator terpilih, maka wajib selanjutnya menunjuk hakim bukan pemeriksa perkara yang telah memiliki sertifikat. Apabila ternyata pengadilan tidak memiliki hakim bersertifikat, maka hakim pemeriksa perkara dengan atau tanpa memiliki sertifikat yang ditunujuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator.
2. Tahap Proses Mediasi
- Dalam waktu paling lama lima (5) hari kerja sejak mediator disepakati, para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada masing-masing pihak dan kepada mediator atau kepada hakim mediator yang ditunjuk.
- Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh majelis hakim.
- Mediator wajib mempersiapkan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
- Apabila dianggap perlu mediator dapat melakukan “kaukus”.
- Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal, apabila salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah 2 (dua) kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan yang jelas dan setelah dipanggil secara patut.
3. Tempat Penyelenggaraan Mediasi
- Mediator hakim menyelenggarakan mediasi di dalam lingkungan pengadilan. Dengan kata lain, mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.
- Penyelenggaraan mediasi yang diselenggarakan pada salah satu ruang pengadilan agama yang tidak dikenakan biaya.
4. Terdapat Kesepakatan dalam Mediasi
- Apabila dicapai kesepakatan perdamaian dalam mediasi, para pihak dan mediator menandatangani rumusan kesepakatan.
- Apabila dalam mediasi itu para pihak atau salah satu pihak diwakili oleh kuasa hukum maka para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
- Selanjutnya para pihak wajib menghadap majelis hakim dan menyampaikan hasil kesepakatan dalam sidang yang ditentukan, dan dapat menyampaikan permintaan agar kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
- Apabila terdapat salah satu pihak tidak menghendaki kesepakatan itu dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan harus memuat klausula pencabutan gugatan atau yang menyatakan bahwa perkara telah selesai.
5. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
- Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan perdamaian, maka mediator wajib menyatakannya secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukannya kepada ketua majelis hakim. Karena itu, majelis hakim akan segera melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
- Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara majelis hakim tetap berwenang untuk terus mengupayakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. Apabila para pihak berkeinginan untuk berdamai, maka upaya perdamaian dapat berlangsung paling lama 14 hari kerja sejak penyampaian keinginan tersebut. Apabila para pihak berkeinginan untuk berdamai, maka upaya perdamaian dapat berlangsung paling lama 14 hari kerja sejak penyampaian keinginan tersebut.
- Apabila para pihak gagal mencapai kesepakatan, maka pernyataan dan pengakuan para pihak selama proses mediasi tidak dapat dijadikan bukti dalam proses persidangan perkara.
- Seluruh catatan dan notula mediator wajib dimusnahkan. Begitu pula mediator tidak dapat menjadi saksi dan tidak dapat dikenai pertanggung jawaban, baik pidana maupun perdata.
Manfaat Mediasi
- Dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, sehingga penyelesaian perkara tidak berlarut-larut.
- Dapat meningkatkan peran dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara.
- Memperlancar saluran keadilan pada masyarakat.
- Memberi kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak secara sukarela.
- Percepatan penyelesaian perkara dengan menekan biaya semurah mungkin.
KESIMPULAN
Mediasi
adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pengadilan, guna mendapatkan
jaminan perdamaian dengan mengutamakan rasa keadilam dari kedua belah pihak. Diantara
masalah yang dihubungkan oleh para fuqaha dengan lembaga peradilan ialah
tahkim. Tahkim yaitu menyerahkan diri atau urusan kepada orang yang dianggap
cakap dan pandai menyelesaikan sesuatu dengan menyenangkan kedua belah pihak.
Sedangkan hakim ialah orang yang diminta untuk memberi putusan.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas,
Syahrizal. 2009. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional,
Jakarta: Kencana
Amriani,
Nurnaningsih. 2011. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di
Pegadilan. Jakarta: Rajawali
Arto, Mukti.
1996. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar,
Ash Shiddieqy,
T.M Hasbi. 1970. Sejarah Peradilan Islam, Jakarta: Bulan Bintang
Mukhlas,
Sunaryo. 2011. Perkembangan Peradilan Islam: Dari Kahin di Jazirah Arab ke
Pengadilan Agama di Indonesia, Bogor: Ghaila Indonesia
Musthofa. 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama,
Jakarta: Kencana
http://gotzlan-ade.blogspot.com/2013/04/tahkim-dan-mediasi.html
No comments:
Post a Comment