|
Miras, narkotika, (khamr) |
A. Latarbelakang
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum
adat. Hukum Adat adalah Selain suatu kebiasaan, yang
pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan yang sifatnyanya
tidak tertulis, dan dilakukan secara turun-temurun, namun hukum adat itu
berlaku pada daerah masing-masing, maksudnya hukum adat hanya berlaku pada
ketentuan dan aturan yang berada di suatu wilayah tersebut.
Sedangkan hukum islam ialah hukum atau aturan yang bersumber dari al-quran
dan hadits. Karena
notabenya indonesia mayoritas menganut hukum islam maka hukum islam itu telah
menjadi rujukan. Dewasa hukum islam telah kita ketahui bahwa, hukum islam
menjadi salah satu dari beberapa kaidah-kaidah hukum yang terdapat di
indonesia, dan hukum islam hingga sekarang kaidah dan aturan didalam hukum
islam masih diterapkan dalam kehidupan masyarakat khususnya di indonesia.
Selain dari hukum adat dan hukum islam, indonesia juga menganut sitem hukum
eropa kontinental (civil law). Sistem hukum ini lahir dan berkembang
diindonesia karena indonesia merupakan bekas daerah jajahan belanda sehingga
hukum yang diterapkan pada masa penjajahan belanda hingga saat ini masih
berlaku bahkan sudah mendarah daging diindonesia.
Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, kami akan membahas tentang
perbedaan dan persamaan dari sistem hukum civil law/ hukum positip diindonesia dengan
hukum islam yang berada diaceh. Dengan studi kasus tentang khamr (miras).
b. Rumusan Masalah
1. apa defenisi khamr (miras)?
2. Apa sanksi bagi pengkonsumsi khamr dalam hukum
positif indonesia dan hukum syariat diaceh?
3. Bagaimana struktur hukum positip dan hukum syariat aceh?
PEMBAHASAN
A. Definisi Miras (khamr)
Secara Etimologi, dalam kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, kata khamar
adalah bentuk mashdar dari kata
خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup
atau tersembunyi. Kemudian kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan
bagi setiap minuman atau obat-obatan yang memabukan seperti arak, alkohol, dan
obat-obatan terlarang lainnya. Secara Terminologi Pengertian khamar
menurut bahasa al-Qur’an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau
buah-buahan yang diproses sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan.
Khamr menurut Qanun provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam tentang minuman Khamar dan sejenisnya disebutkan Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 20 bahwa yang dimaksud dengan Khamar dan sejenisnya adalah minuman yang memabukkan,
apabila dikonsumsi dapat menyebabkan terganggu kesehatan, kesadaran dan daya
pikir. Disebutkan pula pada Bab III mengenai Larangan dan Pencegahan, pasal 4
dikatakan meminum Khamar dan yang sejenisnya hukumnya adalah Haram.
Sedangkan Peraturan
Menteri Kesehatan RI no. 83 tahun 1997, minuman keras (khamar) adalah
semua jenis minuman yang beralkohol tetapi bukan obat, dan mempunyai kadar
alkohol yang berbeda beda. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa khamar
adalah segala yang memabukkan termasuk obat-obatan terlarang lainnya.
Pengertian yang terakhir ini sejalan dengan apa yang dimaksud dalam hukum
Islam, yaitu minuman memabukkan tidak hanya terbatas pada zat benda cair saja,
tetapi termasuk pula benda padat. Pada intinya, segala sesuatu yang memabukkan
itulah yang dimaksud dengan khamar.
B. Sanksi mengkonsumsi
Miras (Khamr)
1. Sanksi mengkonsumsi khamr di aceh
Dalam hukum syariat diaceh yang dikenai hukuman bukan
hanya yang mengkonsumsi saja tetapi pihak-pihak yang bersangkutan dengan
pengadaan miras akan dikenakan hukuman. Hal ini di dasarkan pada qanun no 12
tahun 2003 berdasarkan hal tersebut Larangan mengkonsumsi khamr terdapat pada
pasal 5 qanun No 12 tahun2003 “Setiap orang dilarang
mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya”. Sedangkan sanksi bagi pelaku yang melanggar
pasal 5 tersebut terdapat pada Pasal
26 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, diancam dengan ‘uqubat hudud 40 (empat puluh) kali cambuk.
Sedangkan bagi
bagi yang memproduksi, menjual dan mengedarkan instansi terkait minuman keras
(khamr) diatur dalam Pasal 6 (1) Setiap orang atau badan hukum/badan
usaha dilarang memproduksi menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan,
mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan
mempromosikan minuman khamar dan sejenisnya. (2) Setiap orang
atau badan hukum dilarang turut serta/membantu memproduksi, menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan dan memproduksi minuman khamar dan sejenisnya.
Pasal 8 Instansi
yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran,
warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain dilarang melegalisasikan penyediaan minuman khamar dan sejenisnya.
Adapun
sanksinya terdapat pada pasal Pasal
26 ayat (2)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 8 diancam dengan ‘uqubat
ta’zir berupa kurungan paling
lama 1 (satu) tahun, paling
singkat 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Hukuman cambuk merupakan salah satu hukum yang
berlaku dalam syariat islam NAD. Ketentuan dlam hukum cambuk antara lain:
a.
Terhukum dalam
kondisi sehat.
b.
Pencambuk
adalah wilayatul hisbah yang di tunjuk jaksa penuntut umum.
c.
Cambuk yang digunakan
adalah rotan dengan diameter 0.75 s/d 1.00 cm.
d.
Jarak pencambuk dengan terhukum kira-kira 70
cm.
e.
Jarak pencambuk
dengan orang yang menyaksikan paling dekat 10 meter.
f.
Pencambukan di hentikan
jika menyebabkan luka, di minta dokter atas pertimbangan medis, atau terhukum
melarikan diri.
g.
Pencambukan akan
dilanjutkan setelah terhukum dinyatakan sehat atau setelah terhukum menyerahkan
diri atau tertang
2. Sanksi bagi pengkonsumsi miras (khamr)
dalam hukum positif diindonesia
Masalah minuman
memabukkan dan obat-obatan terlarang lainnya adalah masalah nasional yang mesti
ditangani secara professional. Sebab masalah ini mempunyai dampak yang tidak
hanya mengancam kelangsungan hidup bangsa, tetapi juga bisa menghancurkan masa
depan genersi muda. Pemerintah dalam KUHP memberikan sanksi atas pelaku (Pengguna khamar) hanya jika sampai mabuk
dan mengganggu ketertiban umum, yakni kurungan paling lama tiga hari hingga
paling lama tiga bulan (Pasal 536). KUHP
juga memberi sanksi atas orang yang menyiapkan atau menjual Khamar, sanksi hukum
yang dimaksud paling lama tiga minggu
(Pasal 537), apalagi jika yang diberi minuman adalah anak dibawah umur
16 tahun (Pasal 538 dan 539).
Dan
Undang-Undang No.22 Tahun 1997 tentang
Narkotika mengatur lebih rinci tentang sanksi pengguna narkotika. Terhadap
pengolah narkotika hukumannya antara tujuh tahun hingga paling lama dua puluh
tahun, sesuai dengan sifat kegiatannya dan jenis narkoba yang diproduksinya
(Pasal 80,81, dan 82). Bahkan untuk kasus tertentu dapat dijatuhi hukuman
penjara seumur hidup (Pasal 87).
Adapun bagi pemakai narkotika untuk dirinya akan dijatuhkan sanksi hukum antara
satu sampai paling lama empat tahun sesuai dengan jenis narkotika yang dikonsumsinya
(Pasal 85).
C. Struktur Hukum
1. Struktur hukum dari
mahkamah syariah Aceh
Proses penyelesaian perkara di mahkmah syariah aceh
yaitu: setiap qanun diterapkan oleh pejabat daerah kemudian diawasi oleh
Wilayatul hisbah, jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat terhadap qanun yang
telah ditetapkan maka wilayatul hisbah dapat menyampaikan laporan secara
tertulis ke penyidik dengan catatan wilayatul hisbah menyampaikan laporan
kepada penyidik bahwa telah diberikan peringatan sebelumnya. Selain wilayatul
hisbah yang wajib melaporkan suatu delik adalah masyarakat sangat berperan
penting dalam pemberantasan khamr diaceh.
Kemudian dilakukan penyidikan oleh penyidik. Penyidik
adalah pejabat Polisi
Nanggroe Aceh Darussalam (pasal 20 (a)), adapun wewenang Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pasal 20 mempunyai
wewenang :
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya jarimah khamar
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian;
c.
menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal
dirinya;
d.
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan;
e.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g.
memanggil seseorang untuk
didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
h.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
i.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa
tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah
khamar dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya
dan Wilayatul Hisbah;
j.
mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan penyidikan kemudian BAP diserahkan
kepada penuntut umum. Penuntut
Umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan wewenang
khusus untuk melaksanakan penuntutan di bidang
Syari’at dan melaksanakan penetapan dan putusan hakim
Mahkamah (pasal 1 (16)). Adapun wewenang dari jaksa
penuntut umum terdapat dalam pasal 25 diantaranya sebagai berikut:
a. menerima dan
memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik;
b. mengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada
c. penyidikan dan
memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan
penyidikan dari penyidik;
d. memberi
perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau
mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan
oleh penyidik;
e. membuat surat
dakwaan;
f. melimpahkan
perkara ke Mahkamah;
g. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa
tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat
panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang
yang telah ditentukan;
h. melakukan penuntutan
i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas
dan tanggung jawab sebagai
penuntut umum menurut hukum yang berlaku;
j. melaksanakan
putusan dan penetapan hakim.
Setelah itu, berkas perkara dari kejaksaan
dilimpahkan ke pengadilan (mahkamah) oleh jaksa penuntut umum kemudian hakim
menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara yang ada dalam berkas
tersebut.
2. proses ber-Acara di Pengadilan Umum
Dalam penyelesaian perkara pidana dilingkup pengadilan
umum itu diawali dengan adanya laporan/ pengaduan dari masyarakat kepada pihak
kepolisian. Kemudian kepolisian berwenang malakukan penyelidikan, penyidikan,
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat.( Taufik
Makarao, 24: 2010)
Kemudian setelah BAP dikepolisian lengkap lalu BAP
dilimpahkan kekejaksaan. Adapun wewenang penuntut umum adalah sebagai berikut:
1.
Menerima dan Memeriksa berkas perkara penyidikan dari
penyidik
2.
Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada
penyidikan
3.
Memberikan penahanan, perpanjangan penahanan atau
mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik
4.
Membuat surat dakwaan
5.
Melimpahkan perkara kepengadilan
6.
Panggilan kepada pihak-pihak yang berperkara
7.
Melakukan penuntutan
8.
Menuntut perkara demi kepentingan hukum
9.
Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung
jawab sebagai penuntut umum
10.
Melaksanakan penetapan hakim
Kemudian setelah berkas diserahkan
kepengadilan maka hakim bertugas menerima, memeriksa, memutus dan mengadili.
D. Budaya Hukum
a. Sejarah penerapan hukum syariat di Aceh
1.
masa kerajaan Aceh.
Kerajaan Aceh mencapai gemilang masa pemerintahan iskandar muda
(1607-1636). Salah satu usaha beliau adalah meneruskan perjuangan sultan
sebelumnya untuk melawan kekuasaan portugis yang sangat membenci islam. Dia
juga mendorong penyebaran agama islam keluar kerajaan Aceh, seperti malaka dan
pantai barat pulau sumatera. (Zakaria Ahmad, 1973:20-22). Peradilan islam dibentuk untuk mengatur tatanan
hukum yang di atur oleh ulama. Pengadilan
diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengatur jalan roda hokum tanpa meminta
persetujuan pihak atasan, peranan Qadhi malikul Adil (hakim agung kesultanan)
di pusat kerajaan Aceh memiliki kewenangan seperti Mahkamah Agung sekarang ini.
Setiap kawasan ada Qadhi ulee baling yang
memutuskan perkara di daerah tersebut. Jika ingin mengajukan banding diteruskan
pada Qadli Maliku Adil. Kedua Qadhi ini diangkat dari kalangan ulama yang cakap
dan berwibawa. (
http//www.mahkamahsyariahaceh.go.id)
Sultan Aceh merupakan pelindung ajaran islam
sehingga banyak ulama datang ke Aceh.
Pada masa itu hidup ulama seperti Hamzah fansuri, Syamsuddin As-samathrani dan
syekh Ibrahim as-syami. Pada masa iskandar thani (1636-1641) datang Nuruddin arraniri. Pada tahun 1603, bukhari
al jauhari mengarang buku tajussalatih (mahkota raja-raja), sebuah buku yang
membahas tata Negara yang berpedoman pada syariat islam ( zakaria ahmad, 1973:
22).
Di bawah perintah sultan juga ditulis buku
mit’at-uttullah karangan syekh abdurra’uf disusun pada masa pemerintahan
sultanah safiattuddin syah ( 1641-1675 ), dan buku safinat-ulhukkamyi takhlish
khashham karangan syekh jalaluddin at-tarussani disusun masa pemerintahan
sultan alaiddin johansyah (1732-1760). Buku ini ditulis sebagai pegangan hakim
dalam menyelesaikan perkara yang berlaku di seluruh wilayah di seluruh kerajaan
Aceh sendiri dan di seluruh rantau takluknya. Kedua buku ini
bersumber pada buku-buku fiqih bermazhab syafi’i.
Hukum berlaku untuk setiap lapisan masyarakat
termasuk kaum bangsawan dan kerabat raja. Dari cerita mulut ke mulut iskandar
muda menjatuhkan hukuman rajam kepada anak kandungnya sendiri karena terbukti
berzina dengan salah seorang isteri bangsawan di lingkungan istana. Raja ling
eke XIV masa sultan ala’uddin ri’ayatsyah-al qahhar (1537-1571) di jatuhi
hukuman oleh qadli malikul adil untuk membayar 100 ekor kerbau kepada keluarga
adik tirinya yang dia bunuh dengan sengaja ( al yasa’ abu bakar, 2006:389-390)
Masa Aceh di bawah tampuk kerajaan masa dulu
sudah di terapkan syariat islam,buktinya adalah:
a.
datangnya ulama-ulama
besar, berarti kebutuhan dan penghargaan terhadap ulama masa itu sangat besar
b.
Di bentuknya peradilan islam yang di atur oleh
ulama tanpa campur tangan penguasa, ada keleluasaan untuk menjalankan hukum
syariah.
c.
Pengadilan di buat
sistematis, dari tingkat daerah hingga pusat. Masalah yang tidak selesai di
tingkat daerah( qadhi ulee baling) diteruskan ke mahkamah yang lebih tinggi
(qadhi malikul adil).
d.
Jika kisah iskandar muda
yang menghukum anaknya berzina adanya, berarti hukum rajam bagi pelaku zina
sudah diberlakukan pada saat itu.
2.
Masa awal
kemerdekaan Indonesia dan orde baru.
Ketika kemerdekaan Indonesia di deklarasikan
soekarno pada 17 agustus 1945, aceh belum menjadi bagian dari NKRI. Kesediaan
bergabung dalam wilayah RI karena adanya janji soekarno yang ingin memberikan
kebebasan untuk mengurus diri sendiri termasuk pelaksanaan syariat islam. Janji
itu terucap pada tahun 1948, bung karno dating ke aceh mencari dukungan moril
dan materil bagi perjuangan bangsa Indonesia melawan belanda. Kebebasan
melaksakan syariat merupakan imbalan jika bangsa Aceh bersedia memberikan
bantuan.
Gayung pun bersambut. Di bawah komando daud
beureueh berhasil terkumpul dana sebanyak 500.000 dolar AS. Untuk membiayai
ABRI 250.000 dolar,50.000 dolar untuk perkantoran pemerintahan,100.000 dolar
untuk biaya pengembalian pemerintahan RI dari Yogya ke Jakarta. Bangsa Aceh
juga menyumbang emas lantakan untuk membelia oblogasi pemerintahan dan dua
pesawat terbang, selawah agam dan selawah dara.
Janji yang di lontarkan sang presiden RI di
wujudkan malah provinsi Aceh di satukan dengan provinsi sumatera utara tahun
1951. Hak mengurus wilayah sendiri dicabut. Rumah rakyat,dayah,menasah yang
hancur porak-porandaakibat peperangan melawam Belanda dibiarkan begitu saja.
Dari sinilah daud beureueh menggulirkan ide pembentukan Negara islam Indonesia(
DII ), april 1953 dia bergerilya ke hutan. Namun pada tahun 1962 bersedia
menyerah karena di janjikan akan di buatkan UU syariat Islam bagi rakyat Aceh
(majalah Era Muslim “untold history”. 30 September 2009 jam 22:35)
Setelah itu di berikan otonomi khusus untuk
menjalankan proses keagamaan, peradatan dan pendidikan namun pelaksanaan
syariat islam masih sebatas yang di izinkan pemerintah pusat. Hal itu tertuang
dalam keputusan penguasa perang (panglima militer 1 Aceh/ iskandar muda,
colonel M.Jasin) no KPTS/PEPERDA-061/3/1962 tentang kebijaksanaan unsur-unsur
syariat agama islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh yang berbunyi : “pertama: terlaksananya secara tertib dan
seksama unsur-unsur syariat agama islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa
Aceh, dengan mengindahkan peraturan perundangan Negara. Kedua: penertiban pelaksanaan arti dan maksud
ayat pertama di serahkan sepenuhnya kepada pemerintah Daerah Istimewa Aceh. (al
yasa Abu Bakar, 2006:33).
Pada tahun 1966 orde baru yang berkuasa, di
sahkan peraturan daerah nomor 1 tahun 1966 tentang pedoman dasar majelis
permusyawaratan ulama. Fungsi majelis ini adalah sebagai lembaga pemersatu
umat, sebagai penasehat pemerintah daerah dalam bidang keagamaan dan sebagai
lembaga fatwa yang akan memberikan pedoman kepada umat islam dalam hidup
keseharian dan keagamaanya.
Langkah untuk mewujudkan
syariat islam melalui PERDA yang mengatur rambu-rambu pelaksanaan stariat islam
di Aceh ditempuh dengan membuat panitia khusus yang terdiri dari cendekiawan
dan ulama di luar DPRD. Rancangan ini disahkan DPRD menjadi peraturan
daerah nomor 6 tahun 1968 tentang pelaksanaan unsure syariat islam Daerah
Istimewa Aceh. Ketika peraturan daerah ini di ajukan kedepartemen dalam negeri
untuk mengesahkan namun di tolak dan secara halus (tidak resmi) meminta DPRD
dan PEMDA Aceh mencabut PERDA tersebut.
Tahun 1974 pemerintah mengesahkan undang-undang
tentang pokok pemerintahan didaerah yang antara lain menyatakan bahwa sebutan
Daerah Istimewa Aceh hanyalah sekedar nama, peraturan sama dengan daerah lain.
Syariat islam yang berlaku di tingkat gampong dig anti dengan undang-undang
no:5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa ( alyasa abu bakar, 2006:31-39). Tidak ada penerapan syariat islam sama sekali
baik pada masa orde lama maupun orde baru. Syariat islam Cuma senjata politik
untuk memuluskan rencana penguasa.
Periode orde lama, soekarno menggunakan janji
keleluasaan penerapan syriat islam untuk mencari dukungan dari pemimpin Aceh,
Abu Beureueh dan berhasil. Saat janji yang tak pernah di tepati itu ditagih melalui
perlawanan bersenjata, kembali jurus syariat islam yang di pergunakan dan
sekali lagi berhasil. Beberapa PERDA yang mengatur tata pelaksanaan syariat
namun sebatas yang di bolehkan penguasa. Masa orde lama pun tak jauh beda.
Syariat islam Cuma sekedar usaha penguatan kedudukan di mata masyarakat yang
sudah hilang kesabaran menanti janji pemerintah. Setelah kepercayaan masyarakat
tumbuh malah syariat islam yang di laksnakan turun-temurun tingkat desa malah
di hapuskan dan di ganti dengan peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
3.
Syariat islam
era otonomi khusus (sekarang).
Penerapan syariat islam era otonomi khusus
untuk aceh akrab dengan kata-kata “ penerapan syariat islam secara kaffah di
Aceh”. Bisa di artikan usaha untuk memberlakukan islam sebagai dasar hukum
dalam tiap tindak-tanduk umat muslim secara sempurna. Istilah kaffah digunakan karena Negara akan
melibatkan diri dalam pelaksanaan syariat islam di Aceh. Membuat hukum positif
yang sejalan dengan syariat, merumuskan kurikulum yang islami, dan
masalah-maslah lain yang berkaitan dengan syariat.(http://alainoengvoenna.wordpress.com/2011/03/14/sejarah-penerapan-syariat-islam-di-aceh/)
Dasar hukum pelaksanaan syariat islam di Aceh
adalah diundangkan UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2001. Dalam
undang-undang nomor 44 syariat islam didefinisikan sebagai semua aspek ajaran
islam. Dalam undang-undang nomor 18 disebutkan bahwa mahkamah syar’iyah akan
melaksanakan syariat islam yang di tuangkan ke dalam qanun terlebih dahulu.
Qanun adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah Aceh untuk
melaksanakan syariat islam bagi pemeluknya di Aceh ( al yasa abu bakar,
2004:61).
Pelaksanaan syariat islam secara kaffah
mempunyai beberapa tujuan , di antaranya yaitu:
Alasan agama:
pelaksanaan syariat islam merupakan perintah agama untuk dapat menjadi muslim
yang lebih baik,sempurna, lebih dekat dengan ALLAH.
Alasan psikologis:
masyarakat akan merasa aman dan tenteram karena apa yang mereka jalani dalam
pendidikan, dalam kehidupan sehari-hari sesuai dan sejalan dengan kesadaran dan
kata hati mereka sendiri
Alasan hukum: masyarakat
akan hidup dalam tata aturan yang lebih sesuai dengasn kesadaran hukum, rasa
keadilan dan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Alasan ekonomi dan
kesejahteraan sosial: bahwa nilai tambah pada kegiatan ekonomi, serta
kesetiakawanan sosial dalam bentuk tolong menolong, baik untuk kegiatan ekonomi
atau kegiatan sosial akan lebih mudah terbentuk dan lebih solid.
b. Sejarah Hukum Civil Law diindonesia
Civil law, Civil Law merupakan sistem yang di
anut oleh negara-negara Eropa kontitental yang didasarkan atas hukum Romawi,
karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar
Iustinianus. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa kontinetal
sehingga kerap di sebut juga dengan sebutan kontinental.
Pada mulanya civil law di perkenalkan di
indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang belanda untuk berdagang di
Nusantara ini. Hukum yang di maksud civil law tadi di berlakukan bagi orang
Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian melalui berbagai upaya peraturan
perundang-undangan, pernyataan berlaku penundukan sukarela, pilihan hukum dan
sebagainya, hukum Barat itu dinyatakan berlaku bagi golongan Eropa, orang Timur
Asing(terutama cina) dan orang indonesia.
Saat kolonialisasi bangsa belanda terhadap wilayah wilayah
nusantara, penjajah juga berusaha menancapkan pengaruhnya dengan menggunakan
kebijakan penerapan hukum belanda terhadap kolonial, bangsa belanda mengagap
sistem hukum civil law yang dia miliki merupakan suatu sistem hukum yang paling
baik dan mapan, karena hukum mereka yang notabenya hukum yang tertulis dan
telah terkodifikasi dengan baik, adalah pencapian yang sempurna, dari sebuah
peradaaban, suatu bangsa yang maju, bangsa belanda mengginginkan masyarakat
jajahanya yang merupakan masyarakat yang notabenya tradisional dan
diangkat tidak memiliki hukum dalam kehidupanya, harus di kenalkan pada hukum
yang baik yaitu sistem hukum belanda.
Sehingga sampai sekarang pengaruh hukum belanda tersebut masih
sangat kuat karena bangsa ini merupakan bangsa yang di jajah oleh belanda
selama 350 tahun lamanya, sehingga tidak dapat di pungkiri bahwa sejak negara
ini di dirikan sebagian besar hukum yang kita gunakan adalah hasil dari
mengadopsi sistem hukum penjajah(belanda).
Dari situlah sistem hukum civil law berlaku hingga sekarang dan
menjadi tumpuan hukum di indonesia dan menambah keragamaan bangsa indonesia di
bidang hukum.
KESIMPULAN
Dari uraian
diatas dapat diketahui bahwa hukum islam ialah hukum yang bersumber dari
al-quran dan hadis. Sedangkan civil law suatu sistem hukum yang
aturan-aturannya dikodifikasikan menjadi suatu undang-undang, seperti KUHP. Dari
segi defenisi khamr anara hukum positif dengan hukum islam sama-sama mengartikan
khamr merupakan sesuatu yang apabila dikonsumsi bisa memabukkan.
Dalam hukum
positif khamr dan sanksinya diatur dalam KUHP dan proses beracaranya terdapat
di KUHAP. Sedangkan dalam syariat islam diaceh masalah khamr baik defenisi,
sanksi dan pelaksanaan hukumnya diatur dalam qanun no 12 tahun 2003. Adapun sanksi
bagi pengkonsumsi khamr hukum positif itu dipenjara selama 3 bulan sedangkan
sanksi dalam qanun bagi pengkonsumsi khamr itu dicambuk sebanyak 40 kali
Adapun Perbedaanya dari sistem hukum civil law dengan syariat islam aceh ialah
memiliki peraturan yang berlaku pada masing-masing kondisi yang telah
ditentukan masyarakat tersebut dan persamaan dari ke-dua sumber tersebut, dari
segi sifatnya sama-sama mengikat, dari segi pencapaianya sama-sama mencapai
kehidupan yang adil dan maslahat.
DAFTAR PUSTAKA
KUHP
Qanun no 12 tahun 2003
Taufik Makarao, Muhammad. 2010. Hukum Acara Pidana
Dalam Teori dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia
Ahmad,zakaria. 1973.sejarah Indonesia jilid II. Medan: Monora.
Abu Bakar. Al yasa’.2004. Bunga Rampai Pelaksanaan
Syariat Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syariat Islam). Dinas syariat
islam : Banda Aceh.
Abu Bakar. Al yasa’.2006. syariat islam di
provinsi Nanggroe Aceh Darussalam-paradigma, kebijakan dan kegiatan. Dinas
syariat islam: Banda aceh.
http//www.mahkamahsyariahaceh.go.id
http://annisaervina.blogspot.com/2013/05/studi-komparatif-mengenai-khamar-antara.html
http://alainoengvoenna.wordpress.com/2011/03/14/sejarah-penerapan-syariat-islam-di
aceh/
http://andrisutrisno27.blogspot.com/2013/04/mengenal-pluralisme-hukum-di-indonesia.html
http://achmadsyauqie.files.wordpress.com/2012/11/sejarah-civil-law-dan-common-law-system-hubungannya-dalam-perkembangan-hukum-di-indonesia.pdf
No comments:
Post a Comment