CERAI GUGAT
- Di daerah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat [Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo.32 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974]
- Bila Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan agama/ Makhamah Syar’iah yang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat [Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989]
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilana Agama/ Makhamah Syar’iah yang yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat [Pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989]
CERAI TALAK
- Didaerah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon [Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989];
- Bila termohon dengan sengaja meninggalkan bertempat kediaman yang digunkan bersama tanpa izin Pemohon , maka permohonan diajukan di Pengadilan Agama/ Makhamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon [Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989];
- Bila Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Makhamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon [Pasal 66 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989];
- Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Makhamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat [Pasal 66 ayat (4) UU No.7 Tahun 1989].
Isi Surat Gugatan/Permohonan secara umum harus memuat;
- Identitas lengkap para pihak;
- Posita (Fakta kejadian dan Fakta hukum);
- Petitum (tuntutan berdasarkan posita)
Perubahan Gugatan/Permohonan
- Sepanjang tidak merubah Posita (alasan-alasan gugatan) dan Petitum (tuntutan), dalam hal tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat (Pasal 127 Rv);
- Perubahan tidak menyimpang dari kejadian materiil (Pasal 127 Rv).
Biaya Perkara
Kewajiban Pihak
Gugatan Akibat Perceraian
Anjuran
Penanganan Dan Penyelesaian Perkara
- Mendaftarkan Gugatan /Permohonan;
- Para pihak atau kuasanya menghadiri sidang ber dasarkan surat panggilan Pengadilan;
- Mengikuti tahapan persidangan :
- Pemeriksaan berkas perkara
- Perdamaian (Pasal 82
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989) dan Mediasi Pasal 3 ayat (1) PERMA
N0. 2 Tahun 2003 );
- Apabila tidak terjadi perdaian,
pemeriksaan dilanjutkan dengan : Pembacaan Gugatan/ Permohonan, Jawab
menjawab (replik, duplik,) dan gugatan rekonvensi (Pasal 132 huruf a HIR,
158 R.Bg.), pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
- Putusan CERAI GUGAT yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diberikan AKTA CERAI.
- Putusan CERAI TALAK yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah melaksanakan pengucapan ikrar
talak dalam sidang ikrar talak dapat diberikan AKTA CERAI.
- Untuk CERAI TALAK, Jika dalam
tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan sidang penyaaksian ikrar talak,
suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka
gugurlah kekuatan hukum penetapan ikrar talak tersebut dan perceraian
tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
Upaya Hukum
Apabila ada pihak yang tidak puas atas putusan Pengadilan Agama (Pengadilan Tingkat Pertama) dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan Undang-undang:
- Upaya Hukum Banding kepada
Pengadilan Tinggi Agama (Pengadilan Tingkat Banding)
- Upaya Hukum Kasasi kepada
Mahkamah Agung RI (melalui Pengadilan Tingkat Pertama)
- Upaya Hukum Permohonan
Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI (melalui Pengadilan Tingkat
Pertama)
- VERZET, perlawanan terhadap
putusan Verstek,
Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Lainnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat/Pemohon:
- Mengajukan gugatan/permohonan
secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah
(Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
- Yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat/Termohon;
- Bila
tempat kediaman Tergugat/Termohon tidak diketahui, maka gugatan/permohnan
diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Penggugat/ Pemohon;
- Bila
gugatan mengenai benda tetap, maka gugatan diajukan kepada pengadilan
agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda
tetap tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah
beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan
kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang dipilih
oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg);
- Membayar biaya perkara ( Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU N0. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No.50 Tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) ( Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.
- Pengugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 121,124, dan 125 HIR,145 R.Bg).
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama
- Bagi
yang tidak mampu dapat diijinkan secara prodeo (cuma-cuma). Ketidak mampuan
tersebut dikabulkan dengan melampirkan surat keterangan dari
Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh Camat.
- Bagi
yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0,00 dan ditulis
dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) didasarkan pasal 237 – 245 HIR
- Dalam
tingkat pertama para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo
(cuma-cuma). Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau
permohonan bersama-sama (mdenjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam
posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau
pemohonuntuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara
Pertama :
- Lembar
pertama untuk pemegang kas
- Lembar
kedua untuk Penggugat/Pemohon
- Lembar
ketiga untuk dimasukan ke dalam berkas perkara
SECARA SINGKAT Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Di Peradilan Agama
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat/Pemohon;
Pertama;
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989). Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989). Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
Ke-dua;
Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989). Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989). Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989). Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
Ke-tiga
Permohonan tersebut memuat; Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum). Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
Ke-empat
Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
Kelima
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
- Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
- Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
- Tahapan persidangan: Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989). Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003). Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg). Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut: Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut; Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut; Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
- Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka: a) Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; b) Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; c) Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
- Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
No comments:
Post a Comment