Showing posts with label Peradilan Agama. Show all posts
Showing posts with label Peradilan Agama. Show all posts

Sunday, May 31, 2020

PROSEDUR BERPERKARA PENGADILAN AGAMA TINGKAT PERTAMA


prosedur berperkara pengadilan agama, cerai gugat, cerai talak

CERAI GUGAT

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. Penggugat (istri) atau kuasanya mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (Pasal 118 HIR, 142 Rbg jo. Pasal 73 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).
Gugatan diajukan;
  1. Di daerah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat [Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo.32 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974]
  2. Bila Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan agama/ Makhamah Syar’iah yang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat [Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989]
  3. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilana Agama/ Makhamah Syar’iah yang yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat [Pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989]

CERAI TALAK

Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami ke pengadilan agama. Pemohon (suami) atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (Pasal  118 HIR, 142 Rbg jo.Pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009)
Permohonan diajukan:
  1. Didaerah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi  tempat kediaman termohon [Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989];
  2. Bila termohon  dengan  sengaja meninggalkan bertempat kediaman yang digunkan bersama tanpa izin Pemohon , maka permohonan diajukan  di Pengadilan Agama/ Makhamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon [Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989];
  3. Bila Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Makhamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi  tempat kediaman Pemohon [Pasal 66 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989];
  4. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Makhamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi  tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat [Pasal 66 ayat (4) UU No.7 Tahun 1989].

Isi Surat Gugatan/Permohonan secara umum harus memuat;

  1. Identitas  lengkap para pihak;
  2. Posita (Fakta kejadian dan Fakta hukum);
  3. Petitum (tuntutan berdasarkan posita)

Perubahan Gugatan/Permohonan

Surat gugatan yang telah dibuat dapat dilakukan perubahan, dengan ketentuan:
  1. Sepanjang tidak merubah Posita (alasan-alasan gugatan) dan Petitum (tuntutan),  dalam hal tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat (Pasal 127 Rv);
  2. Perubahan tidak menyimpang dari kejadian materiil (Pasal 127 Rv).

Biaya Perkara

Membayar  biaya perkara ( Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989) melalui bank yang ditunjuk, kecuali yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) [Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.]

Kewajiban Pihak

Para pihak atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan surat panggilan pengadilan [Pasal 121,124,125, HIR, dan 145 R.Bg.]

Gugatan Akibat Perceraian

Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) untuk CERAI GUGAT, atau diajukan setelah Ikrar Talak diucapkan untuk CERAI TALAK [Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989]

Anjuran

Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama   [Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989] sebaiknya tidak dikumulasi  dengan gugatan perceraian sesuai dengan Surat Edaran Ketua Muda Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor : 17/TUADA.AG/IX/2009 tanggal 25 September 2009, akan tetapi diajukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) untuk CERAI GUGAT atau diajukan setelah ikrar talak diucapkan untuk CERAI TALAK.

Penanganan Dan Penyelesaian Perkara

Tahapan penanganan dan penyelesaian perkara;
  1. Mendaftarkan Gugatan /Permohonan;
  2. Para pihak atau kuasanya menghadiri sidang ber dasarkan surat panggilan Pengadilan;
  3. Mengikuti tahapan persidangan :
  • Pemeriksaan berkas perkara
  • Perdamaian (Pasal 82  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989) dan Mediasi  Pasal 3 ayat (1) PERMA N0. 2 Tahun 2003 );
  • Apabila tidak terjadi perdaian, pemeriksaan dilanjutkan dengan : Pembacaan Gugatan/ Permohonan, Jawab menjawab (replik, duplik,) dan gugatan rekonvensi (Pasal 132 huruf a HIR, 158 R.Bg.), pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
  • Putusan CERAI GUGAT yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diberikan AKTA CERAI.
  • Putusan CERAI TALAK yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah melaksanakan pengucapan ikrar talak dalam sidang ikrar talak dapat diberikan AKTA CERAI.
  • Untuk CERAI TALAK, Jika dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan sidang penyaaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan ikrar talak tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.

Upaya Hukum

Apabila ada pihak yang tidak puas atas putusan Pengadilan Agama (Pengadilan Tingkat Pertama) dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan Undang-undang:

  1. Upaya Hukum Banding kepada Pengadilan Tinggi Agama (Pengadilan Tingkat Banding)
  2. Upaya Hukum Kasasi  kepada Mahkamah Agung RI (melalui Pengadilan Tingkat Pertama)
  3. Upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI (melalui Pengadilan Tingkat Pertama)
  4. VERZET, perlawanan terhadap putusan Verstek,

Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Lainnya

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat/Pemohon:

  1. Mengajukan gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
    1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat/Termohon;
    2. Bila tempat kediaman Tergugat/Termohon tidak diketahui, maka gugatan/permohnan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat/ Pemohon;
    3. Bila gugatan mengenai benda tetap, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tetap tersebut. Bila  benda tetap tersebut  terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah  yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg);
  2. Membayar biaya perkara ( Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU N0. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No.50 Tahun 2009), bagi yang  tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) ( Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.
  3. Pengugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah  (Pasal 121,124, dan 125 HIR,145 R.Bg).

Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama

Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama/mahkamah syar’iyah dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas meja satu dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, sesuai dengan jumlah pihak dan arsip pengadilan.

Ketiga :
Petugas Meja Satu menaksir biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk nenyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada Pasal 182 yat (1) HIR, Pasal 89,  Pasal 90 Undang-undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. No.3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1989. 

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan secara prodeo (cuma-cuma). Ketidak mampuan tersebut dikabulkan dengan   melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) didasarkan pasal 237 – 245 HIR
  • Dalam tingkat pertama para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (mdenjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohonuntuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.


Keempat :
Petugas Meja Satu menyerahkan kembali salinan surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Kelima :
Pikah berperkara  menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keenam :
Pemegang kas menyerahkan asli surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank.

Ketujuh :
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank yang ditunjuk dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kedelapan :
Setelah berperkara menerima slip bank yang telah dipalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukan slip bank tersebut dan menyerahkan surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesembilan :
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pikah berperkara. Pemegang kas  kemudian memberi  tanda lunas dalam surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pikah berperkara asli dan tindasan pertama surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesepuluh :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Dua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Kesebelas :
Petugas Meja Kedua mendaftarkan/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Keduabelas :
Petugas Meja Kedua meneyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Ketigabelas :
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara

Pertama :

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian  ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuang Perkara.

Kedua :

Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah dibayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga :

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon.

Cacatan : Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Penggugat/Pemohon untuk ditanda tangani. Kwitansi pengembalian sisa panjarbiaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:

  • Lembar pertama untuk pemegang kas
  • Lembar kedua untuk Penggugat/Pemohon
  • Lembar ketiga untuk dimasukan ke dalam berkas perkara


Keempat :

Penggugat/Pemohon setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar  biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima :

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Penggugat/Pemohon.

Catatan : Apabilan Penggugat/Pemohon tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjar pada  hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjarbiaya perkara yang berlum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diteranghkan bahwa bilamana Penggugat/Pemohon tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Saturday, May 16, 2020

MEDIASI DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF



Hakam dan mediasi mempunyai tujuan yang sama, yaitu sama-sama bertujuan mencapai ishlah  atau yang sering disebut dengan proses perdamaian bagi para pihak-pihak yang berselisih. Pada awalnya, pihak yang mendamaikan suatu perselisihan hanya seorang, maka disebut hakam. Ketika ada dua pihak yang mendamaikan suatu perselisihan, maka disebut hakamain.
Proses mendamaikan para pihak yang berselisih telah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW dengan adanya pertengkaran yang menimta para sahabat. Nabi sebagai khalifah, mempunyai kewenangan untuk mendamaikan berbagai macam perselisihan yang terjadi pada saat itu.Dapat diakui bahwa proses mendamaikan pihak yang berselisih telah ada pada Zaman Nabi Muhammad SAW, tetapi untuk penamaan hakamain atau mediasi, itu merupakan hasil dari ijtihad para ulama-ulama yang hidup setelahnya. Oleh karena itu, pada masa Nabi Muhammad dapat disebut dengan masa pembentukan dan pewahyuan. Sama halnya dengan proses perdamaian yang terjadi di Pengadilan Agama.
Di sana tidak disebut dengan hakam/hakamain, namun lebih sering disebut dengan mediasi. Perbedaan antara hakamain dan mediasi yaitu, terletak ada atau tidaknya akta perdamaian. Pada saat Nabi atau para sahabat berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, tidak ada akta perdamaian, namun di Pengadilan Agama saat ini apabila pihak-pihak yang bersengketa berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa, maka dibuatkanlah akta perdamaian. Jika para pihak masih belum sepakat untuk berdamai, maka dilanjutkan proses persidangan oleh hakim.

Pengertian  Mediasi, Tahkim dan Hakam

Menurut bahasa, mediasi berasal dari bahasa latin, mediare, yang berarti berada di tengah. Pengertian ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pada pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. Berada ditengah juga bermakna bahwa mediator harus ada pada posisi yang netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama sehingga menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.
Dalam bahasa lain, mediasi dapat diartikan sebagai salah satu cara menyelesaikan sengketa di luar lembaga peradilan. Dengan kata lain, mediasi merupakan salah satu bentuk negoisasi antar dua individu atau kelompok dengan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistik. Good Paster, salah seorang pegiat resolusi konflik menyatakan bahwa “mediasi” adalah proses negoisasi penyelesaian masalah dimana suatu pihak luar tidak memihak, netral, tidak bekerja dengan pihak yang bersengketa, membantu mereka mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan.
Dalam konteks Indonesia, sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 7 Perma Nomor 1 Tahun 2008, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Dengan memperhatikan beberapa rumusan tentang definisi mediasi tersebut, dapat dipahami bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian persengketaan dengan menggugah kesadaran hukum para pihak untuk mencari kesepakatan melalui bantuan mediator yang netral.
Diantara masalah yang dihubungkan oleh para fuqaha dengan lembaga peradilan ialah tahkim. Tahkim yaitu menyerahkan diri atau urusan kepada orang yang dianggap cakap dan pandai menyelesaikan sesuatu dengan menyenangkan kedua belah pihak.
Secara bahasa, tahkim berasal dari bahasa Arab yang berarti menyerahkan putusan pada seseorang dan menerima putusan itu. Selain itu, tahkim digunakan sebagai istilah bagi orang atau kelompok yang ditunjuk untuk mendamaikan sengketa yang terjadi di antara dua belah pihak atau lebih. Tahkim yang dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa para pihak, dengan memberi kebebasan untuk memilih seorang hakam (mediator) sebagai penengah atau sebagai orang yang dianggap netral yang mampu mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa itu,sedangkan tahkim menurut penetapan hukum fiqih adalah mengangkat seseorang menjadi hakim yang berfungsi sebagai hakam antara kedua belah pihak yang sedang bertengkar atau yang sedang berkhusumat.
Orang yang diserahkan hukum kepadanya disebut hakam atau muhakam. Hakam atau muhakam adalah orang yang diminta untuk memberi putusan. Syariat islam membenarkan  penyerahkan putusan hukum kepada seorang muhakam.

Dasar Hukum Mediasi dalam Al-Quran dan Hadits

Firman allah SWT


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُون
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An Nahl: 90)

Yang dimaksud keadilan dalam ayat tersebut tidak hanya keadilan mengadili dalam persidangan saja, termasuk adil dalam masalah mediasi yang membutuhkan ijtihad dari hakam maupun hakamain.
Ibn Khaldun berpendapat bahwa keadilan bisa diperoleh dari wahyu, akal, dan kebiasaan sosial. Kriteria keadilan terdiri atas: 1) akal dan wahyu, 2) Perwujudan tinggi dari perbuatan manusia dan emanasi Tuhan, 3) Tuhan sebagai subjek keadilan dan yang lain adalah objek baginya, 4) Standar keadilan adalah akal dan wahyu.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. (Al Hujarat: 9)

Hadist Nabi

عن ابي هريرة رضي الله عنه قا ل: قا ل النبي صلى الله عليه وسلم: اشترى رجل من رجل عقا راله فو جد الرجل الذى اشترى العقا رفي عقاره جرة فيهاذهب فقال له الذى اشترالعقار خذذهبك مني انمااشتر يت منك الأرض ولم أبتع منك الذهب وقال الذي له الأرض انما بعتك الأرض ومافيها فتحا كما ألى رجل فقال الذي تحاكما أليه ألكما ولد؟ قال أحد هما لي غلام وقال الأخر لي جارية: قال: آنكحواالغلام الجارية وآنفقوا على أنفسهما منه وتصدقا

Artinya: dari Abu Hurairah ra. Dimana ia berkata, Nabi SAW bersabda: Ada seseorang membeli sebidang tanah kepada orang lain. Lalu orang yang membeli itu mendapat (menemukan) guci didalam tanah tersebut, yang didalam guci ada emasnya. Lantas pihak pembeli berkata kepada penjual tanah tersebut, ambilah emasmu dari saya ini. Sebab sesungguhnya yang saya beli dari kamu adalah tanah. Saya tidak membeli emas kepadamu. Pihak penjual yang yang memiliki tanah itu menjawab, sesungguhnya saya menjual kepadamu tanah dan seisinya. Karena itu pihak pembeli dan pihak penjual saling mencari kebenaran hukum kepada seseorang. Lalu orang yang dimintai hukum ini bertanya, apakah kamu berdua mempunyai seorang anak? Pihak pembeli menjawab, saya memiliki seorang anak laki-laki. Dan pihak penjual menjawab, saya memiliki seorang anak perempuan gadis. Maka orang yang dimintai hukum itu berkata, kawinkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan gadis tersebut dan berilah nafkah jiwa kedua anak tersebut dari emas tadi serta berilah sedekah.

Dari dalil-dalil diatas, baik dari al-quran dan Hadits dapat bahwasannya tugas hakim itu bukan hanya menerima, memutuskan dan mengadili saja tetapi kewajiban atau tugas hakim itu sebagai mediator untuk mendamaikan dua orang yang bersengketa atau berselisih.

Dasar hukum mediasi di Indonesia

  1. HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
  2. SEMA No 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg.
  3. PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
  4. PERMA No 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
  5. Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Proses Mediasi di Pengadilan Agama

Pada prinsipnya, prosedur mediasi yang diberlakukan di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tidak berbeda dengan perkara-perkara perdata yang berlaku di lingkungan peradilan lainnya, yaitu sebagai berikut;

  1.  Tahap Pra-Mediasi

  • Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak hakim mewajibkan kapada para pihak untuk menempuh mediasi.
  • Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
  • Para pihak memilih mediator dari nama-nama yang telah tersedia, pada hari sidang pertama atau paling lama dua hati kerja berikutnya.
  • Apabila telah terdapat kesepakatan, maka para pihak menyempaikan mediator terpilih kepada ketua majelis hakim. Selanjutnya, hal itu diberitahukan kepada mediator yang bersangkutan untuk segera melaksanakan tugas.
  • Majelis hakim menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 hari kerja.
  • Dalam hal para pihak gagal menyepakati mediator terpilih, maka wajib selanjutnya menunjuk hakim bukan pemeriksa perkara yang telah memiliki sertifikat. Apabila ternyata pengadilan tidak memiliki hakim bersertifikat, maka hakim pemeriksa perkara dengan atau tanpa memiliki sertifikat yang ditunujuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator.

2. Tahap Proses Mediasi 

  • Dalam waktu paling lama lima (5) hari kerja sejak mediator disepakati, para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada masing-masing pihak dan kepada mediator atau kepada hakim mediator yang ditunjuk.
  • Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh majelis hakim.
  • Mediator wajib mempersiapkan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
  • Apabila dianggap perlu mediator dapat melakukan “kaukus”.
  • Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal, apabila salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah 2 (dua) kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan yang jelas dan setelah dipanggil secara patut.

3. Tempat Penyelenggaraan Mediasi

  • Mediator hakim menyelenggarakan mediasi di dalam lingkungan pengadilan. Dengan kata lain, mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.
  • Penyelenggaraan mediasi yang diselenggarakan pada salah satu ruang pengadilan agama yang tidak dikenakan biaya.

4. Terdapat Kesepakatan dalam Mediasi

  • Apabila dicapai kesepakatan perdamaian dalam mediasi, para pihak dan mediator menandatangani rumusan kesepakatan.
  • Apabila dalam mediasi itu para pihak atau salah satu pihak diwakili oleh kuasa hukum maka para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
  • Selanjutnya para pihak wajib menghadap majelis hakim dan menyampaikan hasil kesepakatan dalam sidang yang ditentukan, dan dapat menyampaikan permintaan agar kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
  • Apabila terdapat salah satu pihak tidak menghendaki kesepakatan itu dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan harus memuat klausula pencabutan gugatan atau yang menyatakan bahwa perkara telah selesai.

5. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

  • Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan perdamaian, maka mediator wajib menyatakannya secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukannya kepada ketua majelis hakim. Karena itu, majelis hakim akan segera melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
  • Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara majelis hakim tetap berwenang untuk terus mengupayakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. Apabila para pihak berkeinginan untuk berdamai, maka upaya perdamaian dapat berlangsung paling lama 14 hari kerja sejak penyampaian keinginan tersebut. Apabila para pihak berkeinginan untuk berdamai, maka upaya perdamaian dapat berlangsung paling lama 14 hari kerja sejak penyampaian keinginan tersebut.
  • Apabila para pihak gagal mencapai kesepakatan, maka pernyataan dan pengakuan para pihak selama proses mediasi tidak dapat dijadikan bukti dalam proses persidangan perkara.
  • Seluruh catatan dan notula mediator wajib dimusnahkan. Begitu pula mediator tidak dapat menjadi saksi dan tidak dapat dikenai pertanggung jawaban, baik pidana maupun perdata.

Manfaat Mediasi

  • Dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, sehingga penyelesaian perkara tidak berlarut-larut.
  • Dapat meningkatkan peran dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara.
  • Memperlancar saluran keadilan pada masyarakat.
  • Memberi kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak secara sukarela.
  • Percepatan penyelesaian perkara dengan menekan biaya semurah mungkin.

 

 

KESIMPULAN

Mediasi adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pengadilan, guna mendapatkan jaminan perdamaian dengan mengutamakan rasa keadilam dari kedua belah pihak. Diantara masalah yang dihubungkan oleh para fuqaha dengan lembaga peradilan ialah tahkim. Tahkim yaitu menyerahkan diri atau urusan kepada orang yang dianggap cakap dan pandai menyelesaikan sesuatu dengan menyenangkan kedua belah pihak. Sedangkan hakim ialah orang yang diminta  untuk memberi putusan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana

Amriani, Nurnaningsih. 2011. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pegadilan. Jakarta: Rajawali

Arto, Mukti. 1996. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

Ash Shiddieqy, T.M Hasbi. 1970. Sejarah Peradilan Islam, Jakarta: Bulan Bintang

Mukhlas, Sunaryo. 2011. Perkembangan Peradilan Islam: Dari Kahin di Jazirah Arab ke Pengadilan Agama di Indonesia, Bogor: Ghaila Indonesia

Musthofa.  2005. Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana

http://gotzlan-ade.blogspot.com/2013/04/tahkim-dan-mediasi.html