Hakam dan mediasi mempunyai tujuan yang sama, yaitu
sama-sama bertujuan mencapai ishlah
atau yang sering disebut dengan proses perdamaian bagi para pihak-pihak
yang berselisih. Pada awalnya, pihak yang mendamaikan suatu perselisihan hanya
seorang, maka disebut hakam. Ketika ada dua pihak yang mendamaikan suatu
perselisihan, maka disebut hakamain.
Proses mendamaikan para pihak yang berselisih telah terjadi
pada masa Nabi Muhammad SAW dengan adanya pertengkaran yang menimta para
sahabat. Nabi sebagai khalifah, mempunyai kewenangan untuk mendamaikan berbagai
macam perselisihan yang terjadi pada saat itu.Dapat diakui bahwa proses
mendamaikan pihak yang berselisih telah ada pada Zaman Nabi Muhammad SAW,
tetapi untuk penamaan hakamain atau mediasi, itu merupakan hasil dari ijtihad
para ulama-ulama yang hidup setelahnya. Oleh karena itu, pada masa Nabi
Muhammad dapat disebut dengan masa pembentukan dan pewahyuan. Sama halnya
dengan proses perdamaian yang terjadi di Pengadilan Agama.
Di sana tidak disebut dengan hakam/hakamain, namun lebih
sering disebut dengan mediasi. Perbedaan antara hakamain dan mediasi yaitu,
terletak ada atau tidaknya akta perdamaian. Pada saat Nabi atau para sahabat
berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, tidak ada akta perdamaian,
namun di Pengadilan Agama saat ini apabila pihak-pihak yang bersengketa
berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa, maka dibuatkanlah akta perdamaian.
Jika para pihak masih belum sepakat untuk berdamai, maka dilanjutkan proses
persidangan oleh hakim.
Pengertian Mediasi, Tahkim
dan Hakam
Dalam bahasa lain, mediasi dapat
diartikan sebagai salah satu cara menyelesaikan sengketa di luar lembaga
peradilan. Dengan kata lain, mediasi merupakan salah satu bentuk negoisasi
antar dua individu atau kelompok dengan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan
membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistik. Good Paster,
salah seorang pegiat resolusi konflik menyatakan bahwa “mediasi” adalah proses
negoisasi penyelesaian masalah dimana suatu pihak luar tidak memihak, netral,
tidak bekerja dengan pihak yang bersengketa, membantu mereka mencapai suatu
kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan.
Dalam konteks Indonesia, sebagaimana
yang diatur pada Pasal 1 angka 7 Perma Nomor 1 Tahun 2008, mediasi merupakan
cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh
kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Dengan memperhatikan
beberapa rumusan tentang definisi mediasi tersebut, dapat dipahami bahwa
mediasi merupakan cara penyelesaian persengketaan dengan menggugah kesadaran
hukum para pihak untuk mencari kesepakatan melalui bantuan mediator yang
netral.
Diantara masalah yang dihubungkan
oleh para fuqaha dengan lembaga peradilan ialah tahkim. Tahkim yaitu
menyerahkan diri atau urusan kepada orang yang dianggap cakap dan pandai
menyelesaikan sesuatu dengan menyenangkan kedua belah pihak.
Secara bahasa, tahkim berasal dari
bahasa Arab yang berarti menyerahkan putusan pada seseorang dan menerima
putusan itu. Selain itu, tahkim digunakan sebagai istilah bagi orang atau
kelompok yang ditunjuk untuk mendamaikan sengketa yang terjadi di antara dua
belah pihak atau lebih. Tahkim yang dimaksudkan sebagai upaya untuk
menyelesaikan sengketa para pihak, dengan memberi kebebasan untuk memilih
seorang hakam (mediator) sebagai penengah atau sebagai orang yang dianggap
netral yang mampu mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa itu,sedangkan
tahkim menurut penetapan hukum fiqih adalah mengangkat seseorang menjadi hakim
yang berfungsi sebagai hakam antara kedua belah pihak yang sedang bertengkar
atau yang sedang berkhusumat.
Orang yang diserahkan hukum
kepadanya disebut hakam atau muhakam. Hakam atau muhakam adalah orang yang
diminta untuk memberi putusan. Syariat islam membenarkan penyerahkan putusan hukum kepada seorang
muhakam.
Dasar Hukum Mediasi dalam Al-Quran dan
Hadits
Firman allah SWT
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ
وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُون
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An Nahl: 90)
Yang dimaksud keadilan dalam ayat tersebut tidak
hanya keadilan mengadili dalam persidangan saja, termasuk adil dalam masalah
mediasi yang membutuhkan ijtihad dari hakam maupun hakamain.
Ibn Khaldun berpendapat bahwa keadilan bisa
diperoleh dari wahyu, akal, dan kebiasaan sosial. Kriteria keadilan terdiri
atas: 1) akal dan wahyu, 2) Perwujudan tinggi dari perbuatan manusia dan
emanasi Tuhan, 3) Tuhan sebagai subjek keadilan dan yang lain adalah objek
baginya, 4) Standar keadilan adalah akal dan wahyu.
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا
فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
Dan
jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara
keduanya. (Al Hujarat: 9)
Hadist
Nabi
عن ابي هريرة رضي الله عنه قا ل: قا ل النبي صلى الله عليه وسلم: اشترى
رجل من رجل عقا راله فو جد الرجل الذى اشترى العقا رفي عقاره جرة فيهاذهب فقال له
الذى اشترالعقار خذذهبك مني انمااشتر يت منك الأرض ولم أبتع منك الذهب وقال الذي
له الأرض انما بعتك الأرض ومافيها فتحا كما ألى رجل فقال الذي تحاكما أليه ألكما
ولد؟ قال أحد هما لي غلام وقال الأخر لي جارية: قال: آنكحواالغلام الجارية وآنفقوا
على أنفسهما منه وتصدقا
Artinya: dari Abu Hurairah ra.
Dimana ia berkata, Nabi SAW bersabda: Ada seseorang membeli sebidang tanah
kepada orang lain. Lalu orang yang membeli itu mendapat (menemukan) guci
didalam tanah tersebut, yang didalam guci ada emasnya. Lantas pihak pembeli
berkata kepada penjual tanah tersebut, ambilah emasmu dari saya ini. Sebab
sesungguhnya yang saya beli dari kamu adalah tanah. Saya tidak membeli emas
kepadamu. Pihak penjual yang yang memiliki tanah itu menjawab, sesungguhnya
saya menjual kepadamu tanah dan seisinya. Karena itu pihak pembeli dan pihak
penjual saling mencari kebenaran hukum kepada seseorang. Lalu orang yang
dimintai hukum ini bertanya, apakah kamu berdua mempunyai seorang anak? Pihak
pembeli menjawab, saya memiliki seorang anak laki-laki. Dan pihak penjual
menjawab, saya memiliki seorang anak perempuan gadis. Maka orang yang dimintai
hukum itu berkata, kawinkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan gadis
tersebut dan berilah nafkah jiwa kedua anak tersebut dari emas tadi serta
berilah sedekah.
Dari dalil-dalil diatas, baik dari
al-quran dan Hadits dapat bahwasannya tugas hakim itu bukan hanya menerima,
memutuskan dan mengadili saja tetapi kewajiban atau tugas hakim itu sebagai
mediator untuk mendamaikan dua orang yang bersengketa atau berselisih.
Dasar hukum mediasi di Indonesia
- HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154
telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para
pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
- SEMA No 1 tahun 2002 tentang
pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg.
- PERMA No 02 tahun 2003 tentang
prosedur mediasi di Pengadilan.
- PERMA No 01 tahun 2008 tentang
prosedur mediasi di Pengadilan.
- Mediasi atau APS di luar Pengadilan
diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
Proses
Mediasi di Pengadilan Agama
Pada prinsipnya, prosedur mediasi yang diberlakukan di
pengadilan dalam lingkungan peradilan agama sebagaimana diatur dalam Perma
Nomor 1 Tahun 2008 tidak berbeda dengan perkara-perkara perdata yang berlaku di
lingkungan peradilan lainnya, yaitu sebagai berikut;
- Tahap
Pra-Mediasi
- Pada hari sidang pertama yang
dihadiri kedua belah pihak hakim mewajibkan kapada para pihak untuk menempuh
mediasi.
- Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para
pihak yang bersengketa.
- Para pihak memilih mediator dari nama-nama
yang telah tersedia, pada hari sidang pertama atau paling lama dua hati kerja
berikutnya.
- Apabila telah terdapat kesepakatan,
maka para pihak menyempaikan mediator terpilih kepada ketua majelis hakim.
Selanjutnya, hal itu diberitahukan kepada mediator yang bersangkutan untuk
segera melaksanakan tugas.
- Majelis hakim menunda proses persidangan
perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 hari kerja.
- Dalam hal para pihak gagal
menyepakati mediator terpilih, maka wajib selanjutnya menunjuk hakim bukan
pemeriksa perkara yang telah memiliki sertifikat. Apabila ternyata pengadilan
tidak memiliki hakim bersertifikat, maka hakim pemeriksa perkara dengan atau
tanpa memiliki sertifikat yang ditunujuk oleh ketua majelis hakim wajib
menjalankan fungsi mediator.
2. Tahap
Proses Mediasi
- Dalam waktu paling lama lima (5)
hari kerja sejak mediator disepakati, para pihak dapat menyerahkan resume perkara
kepada masing-masing pihak dan kepada mediator atau kepada hakim mediator yang
ditunjuk.
- Proses mediasi berlangsung paling lama 40
(empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk
oleh majelis hakim.
- Mediator wajib mempersiapkan jadwal
pertemuan mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
- Apabila dianggap perlu mediator
dapat melakukan “kaukus”.
- Mediator berkewajiban menyatakan
mediasi telah gagal, apabila salah satu pihak atau para pihak atau kuasa
hukumnya telah 2 (dua) kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi
sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan yang jelas dan setelah
dipanggil secara patut.
3. Tempat
Penyelenggaraan Mediasi
- Mediator hakim menyelenggarakan
mediasi di dalam lingkungan pengadilan. Dengan kata lain, mediator hakim tidak
boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.
- Penyelenggaraan mediasi yang
diselenggarakan pada salah satu ruang pengadilan agama yang tidak dikenakan
biaya.
4. Terdapat
Kesepakatan dalam Mediasi
- Apabila dicapai kesepakatan
perdamaian dalam mediasi, para pihak dan mediator menandatangani rumusan
kesepakatan.
- Apabila dalam mediasi itu para pihak
atau salah satu pihak diwakili oleh kuasa hukum maka para pihak wajib
menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
- Selanjutnya para pihak wajib
menghadap majelis hakim dan menyampaikan hasil kesepakatan dalam sidang yang
ditentukan, dan dapat menyampaikan permintaan agar kesepakatan perdamaian
tersebut dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
- Apabila terdapat salah satu pihak
tidak menghendaki kesepakatan itu dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian,
kesepakatan harus memuat klausula pencabutan gugatan atau yang menyatakan bahwa
perkara telah selesai.
5. Mediasi
Tidak Mencapai Kesepakatan
- Apabila dalam waktu yang telah
ditentukan, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan perdamaian, maka
mediator wajib menyatakannya secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal
dan memberitahukannya kepada ketua majelis hakim. Karena itu, majelis hakim
akan segera melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara yang
berlaku.
- Pada tiap tahapan pemeriksaan
perkara majelis hakim tetap berwenang untuk terus mengupayakan perdamaian
hingga sebelum pengucapan putusan. Apabila para pihak berkeinginan untuk
berdamai, maka upaya perdamaian dapat berlangsung paling lama 14 hari kerja
sejak penyampaian keinginan tersebut. Apabila para pihak berkeinginan untuk
berdamai, maka upaya perdamaian dapat berlangsung paling lama 14 hari kerja
sejak penyampaian keinginan tersebut.
- Apabila para pihak gagal mencapai
kesepakatan, maka pernyataan dan pengakuan para pihak selama proses mediasi
tidak dapat dijadikan bukti dalam proses persidangan perkara.
- Seluruh catatan dan notula mediator
wajib dimusnahkan. Begitu pula mediator tidak dapat menjadi saksi dan tidak
dapat dikenai pertanggung jawaban, baik pidana maupun perdata.
Manfaat
Mediasi
- Dapat
mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, sehingga penyelesaian perkara tidak
berlarut-larut.
- Dapat
meningkatkan peran dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian
perkara.
- Memperlancar
saluran keadilan pada masyarakat.
- Memberi
kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan
yang dapat diterima oleh semua pihak secara sukarela.
- Percepatan
penyelesaian perkara dengan menekan biaya semurah mungkin.
KESIMPULAN
Mediasi
adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pengadilan, guna mendapatkan
jaminan perdamaian dengan mengutamakan rasa keadilam dari kedua belah pihak. Diantara
masalah yang dihubungkan oleh para fuqaha dengan lembaga peradilan ialah
tahkim. Tahkim yaitu menyerahkan diri atau urusan kepada orang yang dianggap
cakap dan pandai menyelesaikan sesuatu dengan menyenangkan kedua belah pihak.
Sedangkan hakim ialah orang yang diminta untuk memberi putusan.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas,
Syahrizal. 2009. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional,
Jakarta: Kencana
Amriani,
Nurnaningsih. 2011. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di
Pegadilan. Jakarta: Rajawali
Arto, Mukti.
1996. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar,
Ash Shiddieqy,
T.M Hasbi. 1970. Sejarah Peradilan Islam, Jakarta: Bulan Bintang
Mukhlas,
Sunaryo. 2011. Perkembangan Peradilan Islam: Dari Kahin di Jazirah Arab ke
Pengadilan Agama di Indonesia, Bogor: Ghaila Indonesia
Musthofa. 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama,
Jakarta: Kencana
http://gotzlan-ade.blogspot.com/2013/04/tahkim-dan-mediasi.html