Pengertian fikih jinayah
Fikih jinayah berasal dari dua kata yakni fikih
dan jinayah. Fikih secara etimologi berasal dari kata faqiha,
yafqahu, fiqhan yang berarti
mengerti atau paham. Fiqh secara
istilah dikemukakan oleh Abdul wahab khallaf[1];
الفقه هو العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
اوهو مجمو عة الأحكام الشرعية العملية مستفادة من أدلتها التفصيلية
Fikih adalah
ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalil yang
terperinci atau fiqh adalah himpunan
hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang
terperinci. Sedangkan jinayah
secara etimologis yaitu;
اسم لما يجنيه المرء من شرومااكتسبه
Nama bagi hasil
perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan menurut istilah fuqaha sebagaimana yang dikemukakan
oleh Abdul Kadir Audah berikut ini;
فالجناية اسم لفعل محرم شرعا سواء وقع الفعل على نفس اومال او غيرذالك
Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh
syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya.
Dari dua kata tersebut dapat disimpulkan bahwa fikih jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ [2]mengenai perbuatan yang dilarang baik perbuatan tersebut mengenai agama, jiwa, akal, harta dan keturunan yang hukumnya diambil dari dalil-dalil terperinci. Fikih jinayah dalam konteks hukum di Indonesia dikenal dengan istilah Hukum Pidana Islam. Pengertian fikih jinayah (hukum pidana Islam) sejalan dengan pengertian hukum pidana menurut hukum positif. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Musthafa Abdullah bahwa hukum pidana adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukuman pidana, atau dengan kata lain pidana itu adalah serangkaian peraturan yang mengatur masalah tindak pidana dan hukumnya.[3]
Objek Pembahasan fikih jinayah
Objek
pembahasan hukum pidana Islam secara garis besar adalah hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah tindak
pidana[4]
dan hukumannya[5].
Dengan perkataan lain, masalah yang dibahas dalam hukum pidana Islam dan juga
hukum pidana umum adalah tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan
hukumannya (pemidanaan). Menurut ulama’ muta’akhirin yang menjadi ruanglingkup pembahasan fikih jinayah adalah seluruh perbuatan manusia yang dinilai sebagai
pelanggaran atau kejahatan kepada sesama baik kejahatan fisik maupun non fisik
dan perbuatan dosa seperti kejahatan terhadap harta benda, jiwa, agama, negara,
nama baik, kehormatan, tatanan hidup dan lingkungan hidup dan lain sebagainya[6].
[1] A. Syafi’i
Karim, FIQIH-ushul fiqih ( Bandung: Pustaka Setia, 2001) hlm. 11
[2]
Hukum syara’ adalah hukum yang dijalani atau dipatuhi oleh mereka yang dibebani
hukum (mukallaf), jika tidak dilaksanakan atau tidak dipatuhi maka mukallaf
tersebut mendapatkan konsekuensi hukum tersebut.
[3] Musthafa
Abdullah dan Ruben Ahmad, Intisari Hukum
Pidana, (Jakarta: Ghalia, 1983), Hal. 9-10.
[4] Menurut
Simons defenisi Tindak pidana dalam
hukum pidana barat adalah suatu perbuatan manusia yang diancam dengan pidana,
melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang mampu
bertanggungjawab. Perbuatan tersebut bisa bermakna positif maupun negatif
artinya ia bisa berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu atau membiarkannya.
Sedangkan menurut Abdul Kadir Audah tindak pidana (jarimah) dalam hukum pidana
Islam didefenisikan sebagai larangan-larangan hukum yang diberikan allah, yang
pelanggarannya membawa hukum yang ditentukan Allah. Larangan hukum dapat
berarti melakukan perbuatan yang dilarang atau tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan
(Abdullah Al-Faruk, Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam (Jakarta;
Ghalia Indonesia|) hlm 16
[5]
Hukuman menurut
Abdul Kadir Audah ialah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan
masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Syara’. (Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih
Jinayah, (Jakarta:PT Sinar Grafika, 2004) hlm 2.
Sedangkan menurut Prof. Sudarto hukuman atau
pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan
perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (Musthafa
Abdullah dan Ruben Ahmad, Intisari Hukum
Pidana, (Jakarta: Ghalia, 1983), hlm 9-10.
[6] Rahmat Hakim, Hukum
Pidana Islam (Fikih Jinayah), (Bandung; Pustaka Setia), hlm 11
0 comments:
Post a Comment