Sunday, May 31, 2020

Pengertian Fikih Jinayah dan Objek Pembahasan Fikih Jinayah

fikih jinayah, hukum pidana islam, objek pembahasan hukum pidana islam,

Pengertian fikih jinayah


Fikih jinayah berasal dari dua kata yakni fikih dan jinayah. Fikih secara etimologi berasal dari kata faqiha, yafqahu, fiqhan yang berarti mengerti atau paham. Fiqh secara istilah dikemukakan oleh Abdul wahab khallaf[1];

الفقه هو العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

اوهو مجمو عة الأحكام الشرعية العملية مستفادة من أدلتها التفصيلية

Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci atau fiqh adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan jinayah secara etimologis yaitu;

اسم لما يجنيه المرء من شرومااكتسبه

Nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan menurut istilah fuqaha sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Kadir Audah berikut ini;

فالجناية اسم لفعل محرم شرعا سواء وقع الفعل على نفس اومال او غيرذالك

Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya.

Dari dua kata tersebut dapat disimpulkan bahwa fikih jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ [2]mengenai perbuatan yang dilarang baik perbuatan tersebut mengenai agama, jiwa, akal, harta dan keturunan yang hukumnya diambil dari dalil-dalil terperinci. Fikih jinayah dalam konteks hukum di Indonesia dikenal dengan istilah Hukum Pidana Islam. Pengertian fikih jinayah (hukum pidana Islam) sejalan dengan pengertian hukum pidana menurut hukum positif. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Musthafa Abdullah bahwa hukum pidana adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukuman pidana, atau dengan kata lain pidana itu adalah serangkaian peraturan yang mengatur masalah tindak pidana dan hukumnya.[3]


Objek Pembahasan fikih jinayah


Objek pembahasan hukum pidana Islam secara garis besar adalah hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah tindak pidana[4] dan hukumannya[5]. Dengan perkataan lain, masalah yang dibahas dalam hukum pidana Islam dan juga hukum pidana umum adalah tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan hukumannya (pemidanaan). Menurut ulama’ muta’akhirin yang menjadi ruanglingkup pembahasan fikih jinayah adalah seluruh perbuatan manusia yang dinilai sebagai pelanggaran atau kejahatan kepada sesama baik kejahatan fisik maupun non fisik dan perbuatan dosa seperti kejahatan terhadap harta benda, jiwa, agama, negara, nama baik, kehormatan, tatanan hidup dan lingkungan hidup  dan lain sebagainya[6].  



[1] A. Syafi’i Karim, FIQIH-ushul fiqih ( Bandung: Pustaka Setia, 2001) hlm. 11 

[2] Hukum syara’ adalah hukum yang dijalani atau dipatuhi oleh mereka yang dibebani hukum (mukallaf), jika tidak dilaksanakan atau tidak dipatuhi maka mukallaf tersebut mendapatkan konsekuensi hukum tersebut.

[3] Musthafa Abdullah dan Ruben Ahmad, Intisari Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia, 1983), Hal. 9-10.

[4] Menurut Simons  defenisi Tindak pidana dalam hukum pidana barat adalah suatu perbuatan manusia yang diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang mampu bertanggungjawab. Perbuatan tersebut bisa bermakna positif maupun negatif artinya ia bisa berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu atau membiarkannya. Sedangkan menurut Abdul Kadir Audah tindak pidana (jarimah) dalam hukum pidana Islam didefenisikan sebagai larangan-larangan hukum yang diberikan allah, yang pelanggarannya membawa hukum yang ditentukan Allah. Larangan hukum dapat berarti melakukan perbuatan yang dilarang atau tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan (Abdullah Al-Faruk, Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam (Jakarta; Ghalia Indonesia|) hlm 16

[5] Hukuman menurut Abdul Kadir Audah ialah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Syara’. (Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, (Jakarta:PT Sinar Grafika, 2004) hlm 2. 

 Sedangkan menurut Prof. Sudarto hukuman atau pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu  (Musthafa Abdullah dan Ruben Ahmad, Intisari Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia, 1983), hlm 9-10.

[6] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah), (Bandung; Pustaka Setia), hlm 11


Related Posts

0 comments:

Post a Comment