Showing posts with label fikih jinayah. Show all posts
Showing posts with label fikih jinayah. Show all posts

Saturday, July 4, 2020

Sebab Diperbolehkannya Perbuatan Yang Dilarang (Asbab Al-ibahah)

pengecualian dalam hukum pidana

Pada umumnya hapusnya pertanggungjawaban pidana karena dua hal yakni pertama karena hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan atau disebut juga dengan asbab al-ibahah (sebab diperbolehkannya perbuatan yang dilarang). Kedua karena hal-hal yang berkaitan dengan keadaan pelaku disebut dengan asbab raf’i al-uqubah atau sebab hapusnya hukuman.

Asbab Al-Ibahah (Sebab Diperbolehkannya Perbuatan Yang Dilarang), 

Menurut Abdul Qadir Audah sebab-sebab diperbolehkannya perbuatan yang dilarang itu ada enam macam, diantaranya adalah pembelaan yang sah, pendidikan dan pengajaran, pengobatan, permainan olahraga, hapusnya jaminan keselamatan, menggunakan wewenang dan melaksanakan kewajiban. Berikut uraian lengkapnya: 

1. Pembelaan Yang Sah (الدفاع الشرعي  )

Pembelaan yang sah dalam syariat Islam terbagi menjadi dua macam yaitu pembelaan yang bersifat khusus (daf ‘ush sha’il) dan pembelaan umum atau disebut dengan istilah amar ma’ruf nahi munkar.

a. Pembelaan Khusus

Pembelaan Khusus (daf ‘ush sha’il) adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan atau melindungi diri (diri sendiri atau diri orang lain) dan harta sendiri atau harta orang lain dengan tenaganya dari setiap serangan yang datang. Pembelaan khusus, baik yang bersifat wajib maupun mempertahankan hak hanya bertujuan untuk menolak serangan bukan sebagai hukuman atas serangan tersebut. Hal ini dapat dipahami bahwa meskipun sudah ada pembelaan namun penjatuhan hukuman atas penyerangannya masih bisa dilakukan.
Adapun dasar hukum pembelaan khusus adalah sebagai berikut;
Artinya:...Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu...( QS. Al-Baqarah 194)

 عن سعيدبن زيد قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قتل دون ماله فهو شهيد (رواه الأربعة وصححه الترمذى

Artinya; Dari Sa’id Ibn Zaid berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW “barang siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia termasuk mati syahid” (Hadis diriwayatkan oleh imam yang empat dan di shahihkan oleh At-Tirmidzi)

Kemudian, Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan di shahihkan oleh At-Tirmidzi, bahwa Nabi SAW bersabda;
من قتل دون دينه فهو شهيد ومن قتل دون دمه فهو شهيد ومن قتل دون أهله فهو شهيد

Artinya; barang siapa yang dibunuh karena mempertahankan agamanya maka ia mati syahid, dan barangsiapa yang dibunuh karena mempertahankan  jiwanya maka ia mati syahid, dan barang siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya maka ia mati syahid.

عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: انصر اخك ظالما اومظلوما قيل كيف انصره ظالما ؟ قال تحجزه عن الظلم فإن ذلك نصره (رواه أحمد والبخارى والترمذى )
Artinya; dari Anas ra, ia berkata telah bersabda Rasulullah SAW; “tolonglah saudaramu yang menganiaya atau dianiaya”. Rasul ditanya bagaimana caranya menolong saudara yang menganiaya? Nabi menjawab; kamu halangi dia dari perbuatan zalimnya, itulah cara menolongnya (HR. Ahmad, Al-Bukhari, dan At-Tirmidzi).

Dari kedua dasar hukum diatas (al-qur’an dan hadis) terdapat petunjuk tentang keharusan/ perintah membela diri, harta dan kehormatan diri sendiri, syara’ juga memerintahkan untuk membela diri, harta dan kehormatan orang lain. Hal ini bisa menjadi sebab terlepasnya si terserang dari pertanggungjawaban pidana. Meskipun demikian, seseorang dapat dikatakan melakukan pembelaan yang sah apabila memenuhi empat syarat berikut ini:
  • Adanya tindakan melawan hukum. Maksud syarat pertama ini ialah perbuatan si penyerang merupakan perbuatan yang melawan hukum, jika tidak melawan hukum maka tidak boleh melakukan pembelaan atau penolakan. Untuk menilai suatu perbuatan dianggap sebagai serangan, tidak ada batasan yang pasti. Boleh jadi serangan itu berat dan bisa juga serangan ringan tetapi tidak menghalangi adanya pembalasan. Berikut ini pendapat para fuqaha mengenai serangan; Menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Malik mengemukakan bahwa penyerangan tidak perlu berupa jarimah yang diancam dengan hukuman tetapi cukup dengan perbuatan yang tidak benar (perbuatan yang tidak sah). Kecakapan si penyerang tidak diperlukan oleh karena itu serangan dari orang gila dan anak kecil dapat dilawan. Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-murinya mengemukakan bahwa serangan harus berupa perbuatan yang diancam dengan hukuman dan dilakukan oleh orang yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidana. oleh karena itu, jika suatu perbuatan (serangan) yang tidak diancam dengan hukuman melainkan hanya perbuatan yang tidak sah dan si penyerang tidak cakap (tidak bisa dimintai petanggungjawaban) maka orang yang diserang hanya berada dalam keadaan yang terpaksa. Menurut Imam Abu Yusuf seorang murid Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa serangan (perbuatan) diisyaratkan harus berupa jarimah yang diancam dengan hukuman tetapi pelakunya tidak harus orang yang cakap (mampu dimintai pertanggungjawaban pidana).
  • Penyerangan harus terjadi seketika, yakni pembelaan yang dilakukan ketika terjadi penyerangan bukan dilakukan setelah jeda waktu yang lama terjadinya serangan.
  • Tidak ada jalan lain untuk mengelakkan serangan
  • Penolakan serangan dilakukan secara seimbang atau sesuai dengan kekuatan si penyerang. Serangan seseorang adakalanya ditujukan pada kehormatan jiwa atau harta benda. Jika membela diri untuk membela kehormatan, maka hukumnya wajib, para fuqaha sepakat mengenai hal ini. Misalnya seorang laki-laki hendak memperkosa seorang wanita, sedangkan cara untuk mempertahankan kehormatan tidak ada selain membunuh laki-laki tersebut maka perempuan itu wajib membunuhnya. 
Mengenai hukum membela diri untuk membela jiwa, para fuqaha berbeda pendapat. Menurut mazhab Hanafi dan pendapat yang rajih dalam mazhab maliki dan mazhab Syafi’i membela jiwa hukumnya wajib. Sedangkan menurut pendapat yang lemah dalam mazhab maliki dan mazhab syafi’i serta pendapat yang kuat di dalam mazhab hanbali membela jiwa hukumnya boleh bukan wajib.Sebagian ulama hanabilah mengadakan pemisahan antara keadaan fitnah atau hura-hura dengan keadaan lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa dalam keadaan hura-hura atau fitnah hukum membela diri adalah boleh, sedangkan dalam keadaan bukan fitnah atau hura-hura maka hukum pembelaan diri atau jiwa hukumnya wajib.
Pembelaan terhadap harta benda sebagian besar fuqaha berpendapat hukumnya boleh. Sebagian fuqaha berpendapat bahwa hukum pembelaan terhadap harta menjadi wajib jika harta tersebut berupa hewan yang bernyawa atau harta titipan atau harta orang yang diserang itu sendiri tetapi ada hak orang lain didalamnya. Seperti harta jaminan dan harta sewaan.

b. Pembelaan Umum (amar ma’ruf nahi munkar)

Pembelaan secara umum adalah suatu pembelaan untuk kepentingan umum atau sering disebut dengan amar ma’ruf nahyi munkar. Hal ini merupakan tugas yang dibebankan kepada setiap orang yang mngaku dirinya muslim agar masyarakat selalu berada pada kebenaran dan menjauhi segala bentuk keburukan. Hal ini didasarkan pada Surat Ali Imran ayat 104; “dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar  merekalah orang-orang yang beruntung. Amar ma’ruf nahi munkar adalah perbuatan yang bersifat umumdan sulit untuk merinci jenisnya. Menurut Abdul Qadir Audah mengartikan ma’ruf adalah suatu perkataan atau perbuatan yang pantas dan bersesuaian dengan ketentuan syari’at, prinsip-prinsip umum dan jiwa syari’at. Adapun kemunkaran adalah suatu perbuatan atau perkataan yang dilarang syara baik dilakukan oleh mukallaf maupun bukan mukallaf. Jadi yang dimaksud dengan amar ma'ruf nahi munkar adalah mengajak untuk berbuat atau berkata baik sesuai dengan syariat dan mengajak meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh syara'. 

Mengenai hukum amar ma'ruf nahi munkar, para ulama berbeda pendapat:
Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum amar ma'ruf nahimunkan adalah fardhu 'ain (kewajiban setiap individu). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw yang artinya:"barangsiapa diantara kamu melihat kemunkaran dan dia sanggup mengubahnya dengan tangannya, hendaklah ia mengubah dengan tangannya, kalau tidak dapat dengan tangannya hendaklah ia mengubah dengan lisannya, kalau tidak dapat hendaklah ia mengubah dengan hatinya dan ini adalah selemah-lemahnya iman.
Kemudian, sebagian fuqaha menyatakan bahwa hukum amar ma'ruf nahi munkar/ pembelaan umum adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) karna pembelaan di samakan dengan jihad yang dapat dilakukan oleh sebagian saja dan dapat menghapuskan sebagian yang lain. Adapun yang menjadi hujjah dari pendapat ini ialah Qur'an Surat Ali Imran ayat 104:" hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyuruh pada kebaikan dan mencegah kepada keburukan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

2. Pendidikan dan pengajaran (التأديب  )

Orang-orang yang berwenang untuk memberikan pengajaran adalah orang tua terhadap anak dan suami terhadap istri.

Pengajaran suami terhadap istri

Syariat Islam memberikan kedudukan dan wewenang kepada suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga yang bertugas mengatur dan mencukupi kebutuhan rumah tangga, baik secara materil maupun immateril. Sebagai imbalan dari kewajiban tersebut laki-laki diberi wewenang untuk memberikan pengajaran kepada istri jika tidak mentaati perintahnya. Sebagaimana firman Allah dalam al-qur'an surat An-nisa ayat 34:" kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu wanita yang shalehah adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan suami sebagai tindakan refresif menurut ulama harus tertib. Pertama harus diberi nasihat, jika istri mengulangi lagi maka dirumahkan ditempat tidurnya dan jika tidak berhasil, suami berhak memukul istrinya.
Sebagian ulama syafi'i dan Hanbali membolehkan suami melakukan pemukulan pada perbuatan pertama tanpa terlebih dahulu memberinya nasihat.
Adapun wilayah pemukulan dan cara pemukulan, para ulama sepakat bahwa pukulan yang dibolehkan ialah seperti halnya hukuman jilid pada jarimah ta'zir. Pemukulan tidak diarahkan ke muka, kepala dan daerah sensitif lainnya. Pukulan juga tidak boleh sampai menimbulkan noda yang suli dihilangkan, mengeluarkan darah, mematahkan tulang dan sebagainya. Jika pemukulan seperti ini yang dilakukan sebagai pengajaran maka suami tidak dikenai pertanggungjawaban pidana. Tetapi jika pemukulannya merusak anggota badan dan menghilangkan fungsi anggota badan maka suami dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pengajaran terhadap anak kecil

Seperti halnya seorang suami terhadap istrinya, seorang ayah dan ibu pun dapat melakukan tindakan hukuman sebagai pengajaran terhadap anak. Hak yang sama diberikan pada kakek, guru, pelatih, orang yang diberi wasiat dan orang yang menjadi wali anak tersebut. Mereka semua diberikan wewenang untuk memberikan pukulan sebagai pengajaran selama tindakannya tersebut sesuai dengan tujuan pendidikan.

3. Pengobatan ( التطبيب )

Seorang dokter dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana akibat hasil pengobatan yang membahayakan pasien jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
  • Orang yang melakukan pengobatan adalah dokter (orang yang ahli dalam mengobati penyakit yang diderita pasien.
  • Pengobatan dilakukan dengan tujuan untuk mengobati dan didasarkan pada niat yang baik.
  • Upaya pengobatan yang dilakukan sesuai dengan aturan-aturan ilmu kedokteran.
  • Disetujui oleh pasien (orang yang sakit) atau orang yang menjadi wakilnya
Menurut Imam Abu Hanifah yang menjadi dasar penghapusan pertanggungjawaban pidana pengobatan didasarkan pada dua sebab, yakni:
  • Kebutuhan masyarakat
  • Adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sebab terhapusnya pertanggungjawaban pidana bagi dokter adalah adanya itikad baik dari dokter untuk menyembuhkan pasiennya bukan untuk menyakiti dan adanya persetujuan dari pasien.
Menurut Imam Malik yang menjadi sebab hapusnya pertanggungjawaban pidana bagi dokter ialah adanya persetujuan (izin) dari penguasa dan persetujuan dari pasien. Dengan adanya izin dari penguasa dokter dapat dengan leluasa menjalankan pekerjaannya dan dengan adanya izin dari pasien memberikan kebebasan bagi dokter untuk mengambil tindakan pengobatan demi kesehatan pasien. Jika kedua syarat tersebut terkumpul maka hapuslah pertanggungjawaban pidana selama tindakan pengobatannya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip pengobatan dan tidak lalai dalam melakukan pekerjaannya. 

4. Permainan Olahraga ( العاب الفرو سية )

Pada pertandingan olahraga, kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat besar, terutama pada cabang olahraga  yang berkenaan dengan kekuatan fisik dan dan adu kekuatan. Seperti tinju, gulat, sepak bola dan lain-lain. Apabila kecelakaan yang timbul karena olahraga keras dan diakibat oleh konsekuensi dari permainan itu sendiri maka tidak dikenai pertanggungjawaban. Namun, kecelakaan yang timbul karena kesengajaan atau kecurangan untuk mencelakakan lawan maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

5. Hilangnya jaminan keselamatan ( إهدارالأشخاص)
Yang dimaksud hilangnya jaminan keselamatan adalah kebolehan diambilnya tindakan terhadap jiwa seseorang  atau anggota badannya atau harta bendanya. Mereka yang dikategorikan telah kehilangan jaminan keselamatan jiwa atau hartanya adalah:
  • Kafir Harbi yaitu mereka yang non muslim dan berdomisili di negeri lawan atau negeri sendiri  namun tidak mempunyai perjanjian keamanan bukan musta'min.
  • Pelaku jarimah riddah (murtad)
  • Pelaku zina muhsan (orang yang telah menikah tapi kemudian berzina)
  • Pelaku jarimah hirabah (perampokan, pembegalan Baik disertai pembunuhan atau hanya perampasan harta.
  • Pelaku Makar
  • Pelaku perbuatan yang dikenai qishash
  • Pelaku jarimah pencurian yang dikenakan hukuman had.
Oleh karena itu, jika seorang muslim membunuh orang yang termasuk dalam 7 kategori diatas, ia tidak dikenai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku jarimah qishas karena 7 golongan/kategori tersebut telah hilang jaminan keselamatan atas jiwanya. Meskipun darah ke 7 golongan tersebut halal (boleh dibunuh) namun yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hukuman/pembunuhan tersebut adalah penguasa, dan kita sebagai masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Jika tindakan main hakim sendiri terhadap 7 golongan orang tersebut terjadi maka pelakunya dikenai hukuman ta'zir.

6. Menggunakan wewenang dan melaksanakan kewajiban bagi pihak yang berwajib ( حقوق الحكاموواجباتهم )
Syarian Islam meletakkan kewajiban-kewajiban kepada para penguasa yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Mereka yang melaksanakan kewajiban tersebut adalah petugas yang berwenang melaksanakannya sesuai dengan tugas yang dimilikinya. Jika seseorang melakukan pekerjaannya tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana meskipun pekerjaan tersebut untuk orang lain diharamkan oleh syara'. Contoh: Sniper atau penembak jitu yang melaksanakan tugasnya mengeksekusi hukuman mati. 
Dalam contoh ini menembak mati/membunuh adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan dan pelakunya dapat dihukum atau dijatuhi pudana, namun karena sniper tersebut menjalankan tugas yang menjadi kewajibannya maka terhapuslah pertanggungjawaban pidana tersebut untuk si penembak (sniper).


Friday, July 3, 2020

Sebab Hapusnya Hukuman (Asbab Raf'i Al-uqubah)

Hapusnya Pertanggungjawaban Pidana dan Pembatalan Hukuman

Empat Sebab Hapusnya Hukuman

1. Karena Paksaan

Paksaan atau daya paksa dekenal dengan istilah ikrah. Adapaun pengertian paksaan menurut istilah banyak ditemukan pendapat para ahli, yaitu sebagai berikut:

Menurut Khudari Bek mengartikan paksaan adalah menyuruh orang lain berbuat sesuatu yang tidak disenanginya baik berupa ucapan atau perbuatan yang seandainya tidak disuruh, tidak akan dikerjakan.

Menurut Abdul Qadir Audah mendefenisikan paksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang karena orang lain oleh karena itu hilanglah kerelaannya tidak sempurna pilihannya. Atau paksaan adalah ancaman oleh seseorang atas orang lain dengan sesuatu yang tidak disenangi  untuk mengerjakan sesuatu sehingga karenanya hilang kerelaannya. 
Menurut sebagian fuqaha yang dikutip oleh ahmad wardi muslich mendefinisikan paksaan adalah ancaman berupa hukuman segera dari orang yang memaksa yang mampu untuk melakukan paksaannya, dan paksaan tersebut dapat mempengaruhi orang yang berakal sehat untuk mengerjakan  apa yang dipaksakan padanya serta timbul dugaan kuat pada diri yang dipaksa bahwa ancaman tersebut benar-benar akan delakukan padanya jika ia menolak apa yang dipaksakan padanya.
Menurut Sayyid Sabiq mendefinisikan paksaan adalah memaksa seseorang atas sesuatu dengan disertai ancaman akan membunuh, memukul, memenjarakan, melenyapkan harta, kesaksian yang keras atau dengan kepedihan yang kuat.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa paksaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemaksa untuk mengerjakan apa yang ia inginkan kepada penerima paksaan tersebut disertai ancaman. Sehingga orang yang dipaksa tidak mempunyai pilihan lain kecuali melakukan apa yang diinginkan oleh pemaksa, oleh karena itu orang yang dipaksa kehilangan pilihan (ikhtiar) dan keridhaan (kerelaan),

Dalam hukum Islam, paksaan adalah salah satu pengecualian yang menjadi sebab gugurnya pertanggungjawaban pidana. Meskipun demikian, tidak semua bentuk paksaan dapat menyebabkan hilangnya pertanggungjawaban pidana. Paksaan terbagi terbagi menjadi dua macam yaitu:
  • Paksaan yang menghilangkan kerelaan tapi tidak menghilangkan pilihan bagi yang dipaksa. Artinya meskipun hilang sifat kerelaan dari si terpaksa namun ia masih memiliki pilihan untuk melakukan (menerima) atau tidak melakukan (menolak). Akibat Paksaan jenis ini tergolong ringan karena hanya menghilangkan kebebasan dan rasa sakit yang relatif ringan. Paksaan jenis ini dalam hukum islam disebut dengan ikrah ghair mulji dan dalam hukum positif disebut dengan paksaan relatif (relative overmarch).karena sifat paksaan ini relatif maka tidak bisa sepenuhnya menghilangkan pertanggujawabannya.
  • Paksaan yang menghilangkan kerelaan dan hak pilih yaitu paksaan yang dikhawatirkan menghilangkan nyawa atau anggota badan. Dalam hukum pidana Islam disebut dengan istilah ikrah mulji dan dalam hukum positif disebut dengan istilah daya paksa absolut (absolute overmarch). Mengenai pertanggujawaban pidana dalam kasus pembunuhan (menghilangkan nyawa) atau penganiayaan para ulama sepakat bahwa pemaksaan tersebut tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana.
Menurut sebagian ulama mazhab hanbali, suatu perbuatan dianggap sebagai paksaan apabila terdapat perbuatan materil atau adanya siksaan, seperti pukulan, cekikan dan sebagainya. Jika tidak ada perbuatan materil yang mendorongnya dan mendahului perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dipaksa maka tidak dapat disebut sebagai paksaan.
Menurut pendapat dari imam Malik, imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i dan diikiti jg oleh pendapat yang rajih dari imam Hanbali menyatakan bahwa ancaman tanpa harus didahuli dengan pukulan atau siksaan sudah cukup dikatakan sebagai paksaan. Justru jika ancaman sudah diwujudkan dalam perbuatan nyata maka orang yang dipaksa sudah tidak merasa takut dan khawatir lagi terhadap ancaman. Menurut pendapat kelompok ini ancaman berupa siksa, pukulan dan dibunuh merupakan pendorong terjadinya perbuatan yang dipaksakan. 

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai paksaan jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Ancaman yang menyertai paksaan adalah berat. Seperti ancaman dibunuh, disiksa jika tidak menuruti keinginan pemaksa. Ukuran berat ringannya suatu ancaman sifatnya subjektif dan berbeda-beda menurut kadar dan cara pemaksaannya. Para ulama sepakat bahwa suatu ancaman dianggap sebagai paksaan jika ditujukan pada diri orang yang dipaksa. Jika ancaman tersebut ditujukan pada orang lain yang terdapat bersama-sama dengan orang yang dipaksa maka para ulama berbeda pendapat. Menurut ulama Malikiyah ancaman sudah merupakan meskipun ditujukan pada orang lain dan bukan keluarganya. Menurut ulama Hanafiah ancaman tidak dianggap paksaan apabila ditujukan pada selain orang yang dipaksa. Tetapi menurut ulama Hanafiah yang lain, ulama Syafi'i dan ulama Hanabilah berpendapat bahwa suatu paksaan dianggap ada apabila ancaman tersebut ditujukan pada anak, orang tua dan keluarga terdekat si penerima paksaan. Kemudian ancaman juga harus berupa perbuatan yang tidak sah.
  • Ancaman harus seketika yang diduga kuat pasti terjadi, jika si terpaksa tidak melakukan perintah si pemaksa.
  • Orang yang memaksa mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ancamannya, meskipun ia bukan penguasa atau petugas tertentu.
  • Ada keyakinan kuat pada diri oarang yang dipaksa bahwa yang diancamkan tersebut benar-benar akan terjadi.

2. Mabuk

Mabuk adalah hilangnya akal sebagai akibat dari minum-minuman keras atau khamr atau yang sejenisnya. Menurut MUhammad ibn Hasan dan Imam Abu Yusuf dan pendapat imam yang lainnya berpendapat bahwa orang mabuk adalah orang yang banya mengigau pada pembicaraannya. Hal ini didasarkan pada Q.S. An-Nisa ayat 43 yang artinya: hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...
Menurut pendapat yang kuat dari ulama yang empat orang mabuk tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pertanggungjawaban. Akan tetapi dalam pertanggungjawaban secara perdata orang yang mabut tetap bisa dimintai pertanggungjawaban sebab harta dan jiwa orang lain harus tetap dijamin keselamatannya dan pembebasan pidana tidak mempengaruhi hukuman perdata.

3. GILA

Menurut Abdul Qadir Audah, gila adalah hilangnya akal, rusak, atau lemah. Defenisi ini bersifat umum yang mencakup gila (junun), dungu (al-'ithu) dan semua jenis penyakit kejiwaan yang sifatnya menghilangkan kemampuan berpikir.

Macam-macam gila yakni

  • Gila terus menerus (al-junun al-muthbaq) adalah keadaan seseorang yang tidak dapat berpikir sejak lahir maupun yang datang kemudian. Pelakunya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sama sekali
  • Gila berselang yaitu orang yang terkena penyakit gila tapi tidak terus-menerus (terkadang ia sembuh dan terkadang ia gila). Pelaku tetap dikenakan pertanggungjawaban pidan ketika ia dalam kondisi sehat
  • Gila sebagian yaitu orang yang tidak dapat berfikir dalam perkara-perkara tertentu. Mengenai pertanggungjawaban pidana  pelaku tetap dikenakan pertanggungjawaban pidana tetapi ketika tidak dapat berfikir ia bebas dari pertanggungjawaban pidana
  • Dungu (al-'ithu) adalah orang yang minim pemahamannya, pembicaraannya, bercampur baur, tidak beres pemikirannya, baik hal itu bawak an sejak lahir atau timbul kemudian karena suatu penyakit.

Pengaruh gila terhadap Pertanggujawaban pidana terbagi menjadi dua yaitu

a. Gila yang menyertai jarimah

Jika pelaku memang sudah gila ketika melakukan jarimah maka pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana. Meski demikian, keadaan gila pada dasarnya tidak membolehkan berbuat jarimah melainkan hanya menghapuskan hukuman dari pelakunya karena pada saat melakukan jarimah pelaku tidak memiliki kekuatan berfikir. Hal ini sejalan dengan hukum positif di Indonesia yang tercantum pada pasal 44 KUHP yang menyatakan:
(1). Tiada dapat dipidana barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akal atau sakit berubah akal.
(2). Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkannya ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperikasa.

b. Gila Yang Datang Kemudian
Apabila seseorang atau pelaku ketika berbuat jarimah ia tidak gila kemudian karna suatu sebab, sebelum putusan hakim pelaku menjadi gila, maka para ulama berbeda pendapat:
Menurut ulama Syafi'i dan ulama Hanabilah berpendapat bahwa gila yang timbul sebelum adanya putusan hakim tidak dapat menghentikan pemeriksaan pengadilan. Sebab, adanya pembebanan hukum (taklif) ialah ketika ia melakukan jarimah.
Menurut Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah berpendapat bahwa kondisi gila sebelum adanya putusan hakimdapat memberhentikan proses pemeriksaan pengadilan dan menundanya sampai keadaan gilanya hilang. Alasannya ialah untuk dikenakan hukuman diisyaratkan adanya taklif dan syarat taklif harus ada ketika proses pemeriksaan.

Apabila setelah adanya putusan hakim si terhukum menjadi gila, berikut pendapat ulama mazhab mengenai hal tersebut:
Menurut Imam Malik berpendapat bahwa keadaan gila dapat menunda pelaksanaan hukuman sampai si terhukum sembuh dari gilanya. Jika hukuman yang dikenakan berupa hukuman qishash maka dapat digantikan dengan diat (hukuman qishash menjadi gugur).
Menurut Imam Abu Hanifah berpendapat jika gila timbul setelah si terhukum diserahkan untuk dilaksanakan hukumannya maka hukuman tersebut tidak boleh ditunda.  Jika hukuman yang dikenakan berupa qishash dan si terhukum menjadi gila ketika akan diserahkan untuk dieksekusi maka hukuman qishash diganti dengan diat (menggunakan metode Istihsan).
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat pelaksanaan hukuman tetap dilaksanakan kecuali dalam jarimah hudud yang pembuktiannya hanya dengan pengakuan si terhukum. Karena dalam jarimah hudud si terhukum memiliki hak untuk menarik kembali pengakuannya baik sebelum pelaksanaan hukuman maupun sesudahnya. Jika ia menarik kembali pengakuannya maka pelaksanaan hukuman harus dihentikan karena dimungkinkan penarikan pengakuan tersebut adanya ketulusan dan kebenaran dari hati terhukum.

4. Anak Dibawah Umur

Pertanggungjawaban pidana dalam syariat Islam didasarkan pada dua hal yakni kekuatan berfikir (idrak) dan pilihan (ikhtiar). Berdasarkan kedua hal tersebut maka kedudukan anak dibawah umur itu berbeda-beda, sejak ia dilahirkan sampai ia memiliki kedua kemampuan tersebut. Secara alamiah terdapat 3 masa yang dialami seseorang sejak kecil sampai dewasa:
  • Masa tidak adanya kemampuan berfikir. Masa ini dimulai sejak lahir sampai usia 7 tahun anak dianggap belum mempunyai kemampuan berpikir dan ia disebut sebagai anak yang belum mumayyiz. Masa ini anak masih belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Masa kemampuan berpikir yang lemah (usia 7 tahun-baligh). Usia baligh menurut kebanyakan ulama ialah usia 15 tahun dan sudah dianggap dewasa menurut hukum. Menurut Imam Abu Hanifah dan ulama Malikiyah menetapkan usia dewasa adalah usia 18 tahun. Pada periode ini, anak belum bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana akan tetapi ia bisa dikenakan hukuman berupa pengajaran.
  • Masa Kemampuan Berpikir Penuh. Dimulai sejak usia dewasa yakni 15 tahun menurut kebanyakan pendapat ulama, dan 18 tahun menurut Imam Abu Hanifah dan pendapat termashur dari ulama Maliki. Pada usia ini anak sudah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Dalam hukum pidana Indonesia, ketentuan mengenai pertanggungjawaban anak dibawah umur siatur dalam pasal 45-pasal 47 KUHP.

Pembatalan Hukuman

Pembatalan hukuman adalah suatu hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tidak dapat dilaksanakan karena berbagai macam sebab, baik dari usaha-usaha terhukum maupun dari diri terhukum atau berkaitan dengan masalah waktu hukuman. Berikut ini beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya pembatalan hukuman:
  • Pelaku jarimah meninggal dunia. Hukuman mati tidak bisa dilakukan tapi jika hukuman yg dijatuhkan berupa harta seperti: denda, dan diyat masih bisa diteruskan.
  • Hilangnya anggota badan yang akan dijatuhi hukuman. Misalnya dalam kasus jarimah qishash maka hukuman dipindahkan menjadi hukuman diyat
  • Bertaubat. Menurut ulama taubat hanya ada pada jarimah hirabah namun mereka juga memberikan keluwesan kepada ulil amri untuk memberikan sanksi ta'zir demi kemaslahatan umum
  • Dalam kasus yang menyangkut hak perseorangan, pelaku dimaafkan atau dibebaskan oleh keluarga korban dari hukuman qishash dan diyat
  • Lewatnya waktu tertentu (daluwarsa waktu) dalam pelaksanaan hukuman.
Baca juga artikel terkait Pengecualian dalam hukum pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Fikih Jinayah

Sunday, June 28, 2020

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

pertanggungjawaban pidana, hukum pidana


1. Pengertian Pertanggunjawaban Pidana

Pertanggungjawaban pidana adalah pembebanan seseorang dengan akibat perbuatan atau tidak adanya perbuatan yang dikerjakan dengan kemauan sendiri, dimana orang tersebut mengetahui maksud dan akibat dari perbuatannya itu. Pertanggungjawaban Pidana merupakan salah satu unsur terjadinya suatu jarimah yang disebut dengan istilah unsur moril. Dalam syariat Islam pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada tiga hal yaitu:

1.      Adanya perbuatan yang dilarang

2.      Perbuatan dikerjakan atas kemauan sendiri

3.      Pelaku mengetahui akibat dari perbuatannya.

Ke-tiga hal tersebut harus ada pada diri pelaku jika tidak ada maka tidak dapat pertanggungjawaban bagi pelaku. Ini berarti pertanggungjawaban pidana hanya dapat diberikan pada seorang mukallaf. Jika orang tersebut sakit ingatannya (gila), anak dibawah umur atau belum mencapai usia baligh, dan orang yang dipaksa dan terpaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu maka orang tersebut tidak dapat di bebani pertanggungjawaban. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW berikut ini:

عن عا ئشة رضى الله عنها قا لت : قالرسول الله صلى الله عليه وسلم : رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن المبتلى حتى يبرأ وعن الصبى حتى يكبر (رواه احمد وابى داود )

Artinya: Dari Aisyah ra, ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: dihapuskan ketentuan dari tiga hal: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang yang gila sampai ia sembuh, dan dari anak kecil sampai ia dewasa (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam Al-qur’an Surat An-Nahl ayat 106:

`tB txÿŸ2 «!$$Î/ .`ÏB ω÷èt/ ÿ¾ÏmÏZ»yJƒÎ) žwÎ) ô`tB on̍ò2é& ¼çmç6ù=s%ur BûÈõyJôÜãB Ç`»yJƒM}$$Î/ `Å3»s9ur `¨B yyuŽŸ° ̍øÿä3ø9$$Î/ #Y‘ô‰|¹ óOÎgøŠn=yèsù Ò=ŸÒxî šÆÏiB «!$# óOßgs9ur ëU#x‹tã ÒOŠÏàtã ÇÊÉÏÈ  

Artinya; Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. 

Mengenai pengartian pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif dan hukum pidana Islam pada dasarnya sama yakni adanya kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dan adanya kesalahan/ perbuatan pidana yang dilakukan. Menurut Van Hamel: kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan (kecerdasan) yang membawa 3 kemampuan:

  1. Mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri
  2. Mampu untuk menyadari, bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak dibolehkan
  3. Mampu untuk menentukan kehendaknya atas perbuatannya-perbuatannya itu

Menurut Moeljatno, unsur terbentuknya kesalahan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum)
  2. Diatas umur tertentu mampu bertanggungjawab
  3. Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan
  4. Tidak adanya alasan pemaaf

2. Siapa Yang Dibebani Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban pidana dibebankan pada subjek hukum yakni orang dan badan hukum. Orang yang dimaksud adalah orang yang melakukan perbuatan baik kejahatan atau pelanggaran dan orang tersebut bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri bukan orang lain. Sebagaimana firman Allah dalam surat Fathir ayat 18:

Ÿwur â‘Ì“s? ×ou‘Η#ur u‘ø—Ír 2”t÷zé& 4 bÎ)ur äíô‰s? î's#s)÷WãB 4’n<Î) $ygÎ=÷H¿q Ÿw ö@yJøtä† çm÷ZÏB ÖäóÓx« öqs9ur tb%x. #sŒ #’n1öè% 3 $yJ¯RÎ) â‘É‹Zè? tûïÏ%©!$# šcöqt±øƒs† Nåk®5u‘ Í=ø‹tóø9$$Î/ (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# 4 `tBur 4’ª1t“s? $yJ¯RÎ*sù 4’ª1u”tItƒ ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9 4 ’n<Î)ur «!$# 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÑÈ  

Artinya: dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu Tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihatNya dan mereka mendirikan sembahyang. dan Barangsiapa yang mensucikan dirinya, Sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. dan kepada Allahlah kembali(mu).

 

ô`¨B Ÿ@ÏHxå $[sÎ=»|¹ ¾ÏmÅ¡øÿuZÎ=sù ( ô`tBur uä!$y™r& $ygøŠn=yèsù 3 $tBur y7•/u‘ 5O»¯=sàÎ/ ω‹Î7yèù=Ïj9 ÇÍÏÈ  

Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh Maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu Menganiaya hamba-hambaNya (QS. Fushshiilat: 46)

Kemudian, pertanggungjawaban pidana tidak hanya bagi orang tetapi berlaku juga untuk badan hukum, meskipun badan hukum tidak berbuat secara langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya tetapi pertanggungjawaban dikenakan kepada orang yang mewakili badan hukum tersebut.

3. Sebab Dan Tingkat Pertanggungjawaban Pidana

Adanya pertanggungjawaban pidana dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum baik berupa kejahatan atau pelanggaran atau dalam Islam disebut dengan perbuatan maksiat. Perbuatan melawan hukum atau perbuatan maksiat ada kalanya dilakukan dengan sengaja, semi sengaja,  karena kekeliruan dan keadaan yang disamakan dengan keliru. Berikut penjelasan mengenai tingkat pertanggungjawaban pidana tersebut:

a. Sengaja (al-‘amdu)

Sengaja artinya melakukan perbuatan yang dilarang disertai dengan adanya niat. Misalnya; seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan dan orang tersebut menghendaki akibat dari perbuatan tersebut yakni kematian korban. Pertanggungjawaban pidana ditinggak ini sangatlah berat dibanding dengan tingkat dibawahnya

b. Menyerupai sengaja (syibhul ‘amdi)

Menyerupai sengaja (syibhul ‘amdi) adalah bermaksud melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi akibat yang ditimbulkan perbuatan tersebut tidak dikehendaki. Dalam jarimah pembunuhan yang menjadi tolak ukur menyerupai sengaja (syibhul ‘amdi) adalah alat yang digunakan. Jika alat yang digunakan adalah alat yang biasa untuk membunuh maka perbuatan tersebut termasuk kedalam jarimah pembunuhan menyerupai sengaja.

c. Keliru (al-khata’)

Keliru adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak dikehendaki pelaku dan tanpa disertai dengan maksud melawan hukum. Perbuatan ini terjadi karena adanya kelalaian atau kurangnya kehati-hatian. Kekeliruan terbagi menjadi dua macam yakni: pertama keliru dalam perbuatan. Misalnya; seorang tentara menembak burung ternyata peluru menganai orang. Kedua keliru dalam dugaan. Misalnya: seorang tentara menembak orang lain yang dianggap anggota pasukan musuhnya tetapi setelah diteliti ternyata anggota pasukannya sendiri.

d. Keadaan yang disamakan dengan keliru

Ada dua bentuk perbuatan yang disamakan dengan kekeliruan

  • Pelaku sama sekali tidak berniat melakukan perbuatan yang dilarang tetapi terjadi diluar pengetahuannya dan kelalaiannya. Misal; seseorang yang tidur didekat bayi di barak penampungan dan ia menindih bayi tersebut sehingga mati.
  • Pelaku melakukan suatu perbuatan yang awalnya tidak dilarang namun karena kelalaiannya perbuatan tersebut menjadi perbuatan melawan hukum dan akibat yang dihasilkan tidak dikehendaki. Misalnya; seorang menggali parit ditengah jalan tapi ia lupa memberikan tanda bahaya sehingga pada malam hari terjadi kecelakaan atas kendaraan yang lewat. 

Pertanggungjawaban pidana keadaan yang disamakan dengan keliru lebih ringan dari pertanggungjawaban perbuatan jarimah yang keliru.

4. Beberapa Hal Yang Mempengaruhi Pertanggungjawaban Pidana diantaranya adalah sebagai berikut;

a. Pengaruh tidak tahu

Dalam syariat Islam pelaku tidak dapat dihukum karena suatu perbuatan yang dilarang kecuali ia mengetahui dengan sempurna tentang dilarangnya perbuatan tersebut. Oleh karenanya jika tidak tahu mengenai perbuatan yang dilarang tersebut maka tidak dapat dikenai pertanggungjawaban. Akan tetapi pengertian mengetahui disini bukan pengetahuan secara hakiki tetapi hanya adanya kemungkinan untuk mengetahui. Jika seseorang telah dewasa, berakal sehat dan memperoleh kesempatan untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang dilarang melalui jalan belajar maupun bertanya kepada orang yang pandai maka orang tersebut dianggap mengetahui semua perbuatan yang dilarang dan ia tidak dapat beralasan tidak tahu. Oleh karena itu para fuqaha menyatakan bahwa didalam negeri Islam tidak dapat diterima alasan tidak mengetahui ketentuan-ketentuan hukum. Alasan tidak tahu hanya diterima dari mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam) dan orang-orang yang tertinggal/ orang yang hidup dipedalaman tidak pernah bergaul dengan kaum muslimin yang lain.

b. Pengaruh lupa

Lupa ialah tidak siapnya sesuatu pada waktu yang diperlukan. Dalam syariat Islam lupa disejajarkan dengan keliru. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW;

رفع عن أمتى الخطا والنسيان ومااستكرهوا عليه

Artinya; dihapuskan dari umatku kekeliruan, lupa, dan perbuatan yang dipaksakan atasnya.

Dalam AL-Qur’an surat Al-baqarah ayat 286; yang Artinya; ..."Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah...

Mengenai hukum dan pengaruh lupa para fuqaha berbeda pendapat; pendapat pertama, menyatakan bahwa lupa adalah alasan yang umum, baik dalam urusan pidana maupun dalam urusan ibadah. Oleh karenanya mereka berpegang pada prinsip umum yang menyatakan bahwa orang yang mengerjakan perbuatan yang dilarang karena lupa maka ia tidak berdosa dan dibebaskan dari hukuman. Akan tetapi jika perbuatan yang dilarang tersebut menimbulkan kerugian bagi oarang lain maka ia tetap dikenakan pertanggungjawaban perdata.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa lupa hanya menjadi alasan hapusnya hukuman akhirat karena hukuman akhirat didasarkan pada unsur adanya kesengajaan. Untuk hukuman dunia, lupa tidak bisa menjadi alasan dihapuskan pidana kecuali dalam hal-hal yang berhubungan dengan hak Allah dengan syarat ada motif yang wajar untuk melakukan perbuatan itu dan tidak ada yang mengingatkan tentang perbuatan tersebut.

Meskipun demikian, pengakuan lupa dari pelaku tidak bisa membebaskannya dari hukuman karena pelaku harus dapat membuktikan dari perbuatan tersebut. Dan lupa tidak menghapuskan kewajiban pelaku terhadap sesuatu yang seharusnya wajib dikerjakan oleh pelaku.

c. Pengaruh keliru

Keliru adalah terjadinya suatu perbuatan diluar kehendak pelaku, dengan kata lain perbuatan jarimah terjadi tanpa adanya niat atau kesengajaan tetapi terjadi karena kelalaian dan ketidak hati-hatian. Dalam syariat Islam pertanggujawaban hanya dikenakan pada perbuatan sengaja yang diharamkan oleh syara’ dan tidak dikenakan pada perbuatan karena kekeliruan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Ahzab ayat 5; Artinya; ...dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang...

Dalam keadaan tertentu, syara’ membolehkan penjatuhan hukuman atas kekeliruan sebagai pengecualian. Misalnya dalam jarimah pembunuhan. Sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 92; yang artinya ; dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diatyang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah  (membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat).  jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya (tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan), Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dari ayat diatas terdapat dua ketentuan yakni ayat pertama berisi ketentuan pokok bahwa perbuatan karena kekeliruan tidak  dikenakan hukuman . dan ayat kedua berisi ketentuan penngecualian dari ketentuan pokok. Oleh karena itu untuk dapat dikenakan hukuman atas perbuatan karena kekeliruan harus ada ketentuan secara tegas dari syara’.

5. Pengaruh Rela Menjadi Objek Jarimah Atas Pertanggungjawaban Pidana

Dalam syariat Islam, kerelaan dan persetujuan korban untuk menjadi objek jarimah tidak mengubah sifat jarimah itu sendiri dan tidak mempengaruhi pertanggungjawaban pidana tetapi hanya dapat menghapuskan salah satu unsur jarimah tersebut. Misalnya; jarimah pencurian, unsur pokok dari pencurian adalah mengambil harta milik orang lain tanpa ada persetujuan dari pemiliknya tapi jika pemilik menyetujui pengambilan hartanya tersebut maka hukumnya adalah mubah bukan termasuk jarimah. Ketentuan tentang tidak berpengaruhnya kerelaan tersebut berlaku untuk semua jarimah, kecuali jarimah pembunuhan dan jarimah penganiayaan karena dalam kedua jarimah ini terdapat unsur pengaruh pemaaf dari korban atau dari keluarganya yang dapat menghapuskan hukuman qishash atau diyat.

Dengan adanya ketentuan tidak berpengaruhnya kerelaan dan adanya hak pemaaf dari korban atau keluarga korban maka dalam penerapannya terdapat perbedaan dalam dua jarimah tersebut, yakni sebagai berikut;

a. Rela dibunuh

Para fuqaha sepakat bahwa rela dibunuh atau pembunuhan yang disertai persetujuan korban tetap dianggap sebagai jarimah pembunuhan sengaja, karena jaminan atas keselamatan jiwa tidak dapat dihapuskan kecuali dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh syara’. Mengenai hukumannya para fuqaha berbeda pendapat;

  • Menurut Imam Zufar (murid Imam Abu Hanifah) dan sebagian ulama Malikiyah, hukuman yang dikenakan bagi pelakunya atau orang yang membunuh adalah hukuman qishash karena persetujuan tidak dapat dianggap syubhat yang dapat menghapuskan hukuman had.
  • Imam Abu Hanifah, Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad Ibn Hasan, sebagian ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hukuman yang harus dijatuhkan adalah hukuman diat karena unsur kerelaan dari korban dianggap sebagai hal yang syubhat yang dapat menghapuskan hukuman had.
  • Menurut ulama Hanabilah, sebagian fuqaha Malikiyah (suhnun) dan sebagian ulama Syafi’iyah, rela dibunuh dapat menghapuskan hukuman qishash atau diyat, karena kerelaan korban untuk dibunuh sama statusnya dengan pengampunan yang merupakan hak korban.

b. Rela dianiaya

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai korban rela dianiaya atau dipotong anggota badannya, berikut pendapat mengenai hal tersebut;

  • Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, beberapa ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa rela dianaiaya dapat menghapuskan hukuman, karena sesuatu yang bukan nyawa (anggota tubuh) disamakan dengan harta benda. Mengenai harta benda, pemilik mempunyai kebebasan dan hak untuk tetap menguasainya atau melepaskannya. Jadi, apabila seseorang telah merelakan anggota badannya untuk dipotong oleh orang lain maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman. Imam Syafi’i menambahkan bahwa persyaratan untuk pembebasan ini berlaku jika pelaku tidak dijatuhi hukuman ta’zir oleh pengadilan.
  • Menurut Imam Malik, rela dianiaya tidak dapat menghapuskan hukuman, kecuali jika korban tetap rela setelah terjadinya penganiayaan, jika setelah terjadi penganiayaan korban mencabut kerelaannya maka pelaku tetap dijatuhi hukuman qishash.

Selanjutnya, jika penganiayaan menyebabkan kematian maka;

  1. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan sengaja. Hukuman terhadap pelaku (menurut Imam Malik) adalah di qishash sedangkan menurut Imam Abu Hanifah pelaku dijatuhi hukuman diyat karena kerelaan tersebut dianggap sebagai syubhat.
  2. Menurut Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad Ibnu Hasan, beberapa ulama Syafi’yah dan Imam Ahmad ibn Hanbal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesudah disetujui korban tidak mengakibatkan hukuman kecuali hukuman ta’zir, karena persetujuan atas penganiayaan berarti setuju juga terhadap konsekuensi atau akibat yang akan ditimbulkan.

6. Perbuatan-Perbuatan Yang Berkaitan Dengan Jarimah Dan Hubungannya Dengan Pertanggungjawaban Pidana

Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan jarimah terbagi menjadi tiga macam, yaitu

  1. Perbuatan langsung, adalah suatu perbuatan tanpa perantara telah menimbulkan jarimah dan menjadi illat (sebab) bagi jarimah tersebut. Misalnya; penembakan seseorang dengam pistol terhadap orang lain dan mengakibatkan kematian.
  2. Perbuatan sebab, adalah perbuatan yang secara tidak langsung menimbulkan jarimah dan menjadi illat tetapi dengan perantaraan perbuatan lain. Seperti persaksian palsu atas orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah dalam jarimah pembunuhan. Dengan persaksian ini menjadi illat (sebab) adanya hukuman mati bagi orang yang tidak bersalah tersebut tetapi tidak langsung menimbulkan kematian, melainkan melalui perantara al-gojo yang melaksanakan hukuman mati tersebut.
  3. Perbuatan syarat, adalah suatu perbuatan yang tidak menimbulkan jarimah dan tidak menjadi illat (sebab). Misalnya; seseorang membuat sumur untuk keperluan sehari-hari, kemudian oleh orang lain (orang ke-dua) untuk menjerumuskan orang ketiga hingga mati. Dalam contoh ini adanya sumur menjadi syarat kematian korban dan penjerumusan yang dilakukan termasuk dalam perbuatan langsung.

Mengenai pertanggungjawaban pidana, perbuatan syarat tidak ada pertanggungjawaban pidana selama perbuatan tersebut tidak bermaksud untuk memudahkan, memberi bantuan dan turut serta dalam melakukan jarimah. Sedangkan perbuatan langsung dan perbuatan sebab dikenakan pertanggungjawaban pidana karena kedua perbuatan tersebut menjadi illat (sebab) adanya jarimah. Akan tetapi, jika korban dapat menghindarkan diri dari perbuatan sebab dan perbuatan langsung maka para fuqaha memberikan ketentuan-ketentuan berikut ini;

  1. Apabila penolakan terhadap akibat perbuatan langsung dan perbuatan sebab tidak dapat dikuasai oleh korban dan perbuatan itu sendiri sudah cukup menimbulkan akibat maka pertanggungjawaban atas akibat tersebut dibebankan seluruhnya kepada pelaku
  2. Apabila perbuatan tersebut tidak cukup menimbulkan akibat yang terjadi dan korban masih bisa menghindarkan akibat tersebut tapi korban tidak melakukannya maka pelaku hanya bertanggungjawab atas perbuatannya bukan karena akibatnya.alasannya ialah akibat timbul karena tidak adanya usaha dari korban untuk menghindarkannya.
  3. Apabila perbuatan tersebut cukup menimbulkan akibat, tetapi mudah dilakukan, seperti melemparkan orang yang pandai berenang kedalam laut, tapi ia tidak mau berenang dan mati. Maka menurut sebagian fuqaha, pelaku bertanggungjawab atas akibat yang terjadi, dan menurut sebagian fuqaha lainnya pelaku hanya bertanggungjawab atas perbuatannya saja.

REFERENSI

Ahmad Wardi Waslih, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, (Jakarta: PT Sinar Grafika, 2006)
Rahmat Hakim. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) (Bandung: Pustaka Setia, 2010) 
Modul Azas-azas Hukum Pidana, 2010, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta:Rineka Cipta, 2009) 
Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jina’iy Al-Islamy, (Beirut: Al-Kitab Al-‘araby, Tt) 


r