![]() |
CERAI GUGAT
Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. Penggugat (istri) atau kuasanya mengajukan gugatan secara tertulis
atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (Pasal 118 HIR, 142 Rbg jo.
Pasal 73 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).
Gugatan diajukan;
- Di daerah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat [Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo.32 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974]
- Bila Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan agama/ Makhamah Syar’iah yang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat [Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989]
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilana Agama/ Makhamah Syar’iah yang yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat [Pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989]
CERAI TALAK
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami ke pengadilan agama. Pemohon (suami) atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis
atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (Pasal 118 HIR, 142
Rbg jo.Pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009)
Permohonan diajukan:
- Didaerah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon [Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989];
- Bila termohon dengan sengaja meninggalkan bertempat kediaman yang digunkan bersama tanpa izin Pemohon , maka permohonan diajukan di Pengadilan Agama/ Makhamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon [Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989];
- Bila Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Makhamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon [Pasal 66 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989];
- Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Makhamah Syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat [Pasal 66 ayat (4) UU No.7 Tahun 1989].
Isi Surat Gugatan/Permohonan secara umum harus memuat;
- Identitas lengkap para pihak;
- Posita (Fakta kejadian dan Fakta hukum);
- Petitum (tuntutan berdasarkan posita)
Perubahan Gugatan/Permohonan
Surat gugatan yang telah dibuat dapat dilakukan perubahan,
dengan ketentuan:
- Sepanjang tidak merubah Posita (alasan-alasan gugatan) dan Petitum (tuntutan), dalam hal tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat (Pasal 127 Rv);
- Perubahan tidak menyimpang dari kejadian materiil (Pasal 127 Rv).
Biaya Perkara
Membayar biaya perkara ( Pasal 121 ayat (4) HIR, 145
ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989) melalui bank yang
ditunjuk, kecuali yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo)
[Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.]
Kewajiban Pihak
Para pihak atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan
surat panggilan pengadilan [Pasal 121,124,125, HIR, dan 145 R.Bg.]
Gugatan Akibat Perceraian
Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan
harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau
sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) untuk CERAI
GUGAT, atau diajukan setelah Ikrar Talak diucapkan untuk CERAI TALAK [Pasal 86
ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989]
Anjuran
Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan
harta bersama [Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989]
sebaiknya tidak dikumulasi dengan gugatan perceraian sesuai dengan Surat
Edaran Ketua Muda Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor : 17/TUADA.AG/IX/2009
tanggal 25 September 2009, akan tetapi diajukan setelah putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap (incraht) untuk CERAI GUGAT atau diajukan setelah ikrar
talak diucapkan untuk CERAI TALAK.
Penanganan Dan Penyelesaian Perkara
Tahapan penanganan dan penyelesaian perkara;
- Mendaftarkan Gugatan /Permohonan;
- Para pihak atau kuasanya menghadiri sidang ber dasarkan surat panggilan Pengadilan;
- Mengikuti tahapan persidangan :
- Pemeriksaan berkas perkara
- Perdamaian (Pasal 82
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989) dan Mediasi Pasal 3 ayat (1) PERMA
N0. 2 Tahun 2003 );
- Apabila tidak terjadi perdaian,
pemeriksaan dilanjutkan dengan : Pembacaan Gugatan/ Permohonan, Jawab
menjawab (replik, duplik,) dan gugatan rekonvensi (Pasal 132 huruf a HIR,
158 R.Bg.), pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
- Putusan CERAI GUGAT yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diberikan AKTA CERAI.
- Putusan CERAI TALAK yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah melaksanakan pengucapan ikrar
talak dalam sidang ikrar talak dapat diberikan AKTA CERAI.
- Untuk CERAI TALAK, Jika dalam
tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan sidang penyaaksian ikrar talak,
suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka
gugurlah kekuatan hukum penetapan ikrar talak tersebut dan perceraian
tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
Upaya Hukum
Apabila ada pihak yang tidak puas atas putusan Pengadilan Agama (Pengadilan Tingkat Pertama) dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan Undang-undang:
- Upaya Hukum Banding kepada
Pengadilan Tinggi Agama (Pengadilan Tingkat Banding)
- Upaya Hukum Kasasi kepada
Mahkamah Agung RI (melalui Pengadilan Tingkat Pertama)
- Upaya Hukum Permohonan
Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI (melalui Pengadilan Tingkat
Pertama)
- VERZET, perlawanan terhadap
putusan Verstek,
Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Lainnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat/Pemohon:
- Mengajukan gugatan/permohonan
secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah
(Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
- Yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat/Termohon;
- Bila
tempat kediaman Tergugat/Termohon tidak diketahui, maka gugatan/permohnan
diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Penggugat/ Pemohon;
- Bila
gugatan mengenai benda tetap, maka gugatan diajukan kepada pengadilan
agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda
tetap tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah
beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan
kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang dipilih
oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg);
- Membayar biaya perkara ( Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU N0. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No.50 Tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) ( Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.
- Pengugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 121,124, dan 125 HIR,145 R.Bg).
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama
Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama/mahkamah syar’iyah dengan membawa
surat gugatan atau permohonan.
Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas meja satu dan menyerahkan surat gugatan atau
permohonan, sesuai dengan jumlah pihak dan arsip pengadilan.
Ketiga :
Petugas Meja Satu menaksir biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat
Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus
telah mencukupi untuk nenyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada Pasal 182
yat (1) HIR, Pasal 89, Pasal 90 Undang-undang No.7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama jo. No.3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7
Tahun 1989.
Catatan :
- Bagi
yang tidak mampu dapat diijinkan secara prodeo (cuma-cuma). Ketidak mampuan
tersebut dikabulkan dengan melampirkan surat keterangan dari
Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh Camat.
- Bagi
yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0,00 dan ditulis
dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) didasarkan pasal 237 – 245 HIR
- Dalam
tingkat pertama para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo
(cuma-cuma). Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau
permohonan bersama-sama (mdenjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam
posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau
pemohonuntuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat :
Petugas Meja Satu menyerahkan kembali salinan surat gugatan atau permohonan
kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam
rangkap 3 (tiga).
Kelima :
Pikah berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan
atau permohonan tersebut dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Keenam :
Pemegang kas menyerahkan asli surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak
berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank.
Ketujuh :
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank yang ditunjuk dan mengisi slip
penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian dalam slip bank tersebut sesuai
dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya
biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah
diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Kedelapan :
Setelah berperkara menerima slip bank yang telah dipalidasi dari petugas
layanan bank. Pihak berperkara menunjukan slip bank tersebut dan menyerahkan
surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesembilan :
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada
pikah berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam
surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pikah
berperkara asli dan tindasan pertama surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta
surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesepuluh :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Dua surat gugatan atau
permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan
pertama surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
Kesebelas :
Petugas Meja Kedua mendaftarkan/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam
register bersangkutan serta memberi nomor pada surat gugatan atau permohonan
tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Keduabelas :
Petugas Meja Kedua meneyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau
permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Ketigabelas :
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti
untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH)
dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara
Pertama :
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang
terbuka untuk umum, kemudian ketua Majelis membuat perincian biaya yang
telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal
Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuang Perkara.
Kedua :
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas
untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah
dibayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
Ketiga :
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara
memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada
Penggugat/Pemohon.
Cacatan : Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang
Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan
menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan
kepada Penggugat/Pemohon untuk ditanda tangani. Kwitansi pengembalian sisa
panjarbiaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:
- Lembar
pertama untuk pemegang kas
- Lembar
kedua untuk Penggugat/Pemohon
- Lembar
ketiga untuk dimasukan ke dalam berkas perkara
Keempat :
Penggugat/Pemohon setelah menerima kwitansi pengembalian
sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan
kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
Kelima :
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam
kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak
Penggugat/Pemohon.
Catatan : Apabilan Penggugat/Pemohon tidak hadir dalam sidang pembacaan
putusan atau tidak mengambil sisa panjar pada hari itu, maka oleh
Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjarbiaya perkara yang
berlum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diteranghkan bahwa bilamana Penggugat/Pemohon
tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara
tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan
dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang
selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
