Tuesday, July 7, 2020

Antonim

Psikotes, TIU, Antonim, Lawan Kata,
Psikotes Verbal Antonim

Antonim (Lawan Kata)

Anonim (lawan kata) ialah salah satu bentuk  tes verbal  yang dikerjakan dengan menentukan bentuk bahasa yang memiliki arti berlawanan dengan bentuk bahasa lain. Dengan arti lain tes ini meminta anda untuk mencari kata yang bertentangan dengan kata tertentu. Tes antonim bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta mengetahui sesuatu benar atau salah tidak hanya secara fenomenologis tetapi secara dialektis juga.

Antonim (lawan kata) terdiri dari beberapa macam yakni sebagai berikut:

  1. Antonim berpasangan atau relasional adalah kata-kata yang secara makna jelas bertentangan karena berdasarkan pasangannya atau bisa diartikan juga dengan kedua kata yang saling berhubungan. Contoh: suami X istri, penjual X pembeli, produsen X konsumen, dan lain-lain
  2. Antonim berjenjang atau hirarki ialah kata yang secara makna mengandung pertentangan dan posisinya bertingkat. Contoh: Januari X Februari, Dingin X Hangat X Panas,
  3. Antonim melengkapi adalah kata yang maknanya bertentangan dan saling melengkapi. Contoh: Pertanyaan X Jawaban, Mencari X Menemukan
  4. Antonim majemuk adalah antonim yang melibatkan banyak kata. Contoh: rumah itu berwarna merah X rumah itu berwarna putih.

Tips & Trik

Dari berbagai macam jenis antonim diatas hanya untuk di ketahui saja, yang terpenting adalah perbanyak kosa kata baik kata serapan dari bahasa asing dan daerah, istilah-istilah umum, istilah kedokteran, pertanian dan lain-lain dengan cara banyak membaca kamus dan perbanyak latihan baik secara online maupun ofline. Hati-hati saat mengerjakannya dan fokus dengan pertanyaan bahwa anda mencari lawan kata bukan persamaan kata.

Contoh Antonim yang sering keluar

Kata

Lawan Kata

Imitasi

Asli

Primitif

Modern

Cabar

Peduli

Kabil

berbakti

Lajat

Ringan

Sonor

Sumbang

Akronim

Kepanjangan

Geruh

Mujur

Galib

Aneh

Dhaif

Mulia

Pasung

Bebas

Bedinde

Majikan

Percul

Keluar

Inventor

Pengikut

Koheren

Kacau

Luks

Sederhana

Segeh

Bongkar

Infinit

Sementara

Gempita

Senyap, sepi

Berdus

Kempis

Ayal

Yakin

Masyigul

Senang

Travesti

Pujian

Virtual

Maya

Vertikal

Horizontal

Regresif

Progresif

Destruktif

Konstruktif

Amatir

Profesional

Paradoksal

Sejalan

Leco

Raksasa

Elusif

Mudah Dipahami

Pejal

Berongga

Cepuk

Tambun

Simpati

Antipati

Rasional

absurd

Konkaf

Konveks

Transedensi

Imanesi

Induksi

Deduksi

Heterogen

Tunggal

Vektor

Skalar

Pendiem

Vokal

Wreda

Muda

Kedaluarsa

Aktual

Antusiasme

Apatis

Aposteriori

Apriori

Baka

Fana

Dependen

Mandiri, independen

Dinamis

Statis

Epilog

Prolog

Morfem

Fonem

Khusus

Ghalib, Umum

Kokoh, Kuat

Gegai

Inflasi

Deflasi

Rutin

Insidental

Satgnan

Berubah

Tesis

Antitesis

Parsial

Universal

Musykil

Kepastian

Monolog

Dialog

Konstan

Berubah-ubah


Demikianlah uraian singkat mengenai salah satu psikotes verbal yakni Lawan Kata atau Antonim. Semoga Bermanfaat!!! 

Persamaan Kata

Psikotes, Sinonim, Persamaan Kata, TIU,
Psikotes Verbal

Berdasarkan hasil research aku...Heee...heee... alias tanya-tanya sama senior yang lulus CPNS (dosen di kemenag) tahun 2018 dan aplikasi belajar lainnya. Soal-soal psikotes tidak jauh berbeda dengan Tes Skd. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Sinonim
  2. Antonim
  3. Analogi (padanan kata)
  4. Soal deret angka dan deret huruf
  5. Hitung cepat (numerik aritmatik)
  6. Numerik
  7. Penalaran logis
  8. Penalaran analitis
  9. Kemampuan figural
  10. Tes karakerisik pribadi.
Baiklah, kita akan bahas satu per satu pembahasan tersebut. 

Sinonim

Sinonim (persamaan kata)  merupakan salah satu bentuk tes kemampuan verbal yang dikerjakan dengan menentukan bentuk bahasa yang maknanya sama dengan bentuk bahasa yang lain. Adapun tujuan tes sinonim adalah untuk mengetahui wawasan dan pengetahuan seseorang, mengetahui ketelitian seseorang dan mmengukur kewaspadaan serta kecermatan terhadap suatu indikasi yang sama sehingga mampu mengambil keputusan dengan cepat, tepat dan efisien ketika dihadapkan pada masalah yang memiliki tipe yang sama. Macam-macam sinonim yaitu:

  1. Sinonim Mutlak ialah kata-kata yang dapat bertukar tempat dalam konteks kebahasaan tanpa mengubah makna leksikal dalam rangkaian kata/frasa/klausa/kalimat. Contohnya: kosmetik = alat kecantikan, tampan = cakap.
  2. Sinonim selingkung adalah kata-kata yang dapat saling mengganti dalam konteks kebahasaan tertentu saja baik secara struktural mapun leksikal. Contoh: lemah = lemas, ayu = manis
  3. Sinonim semirip adalah kata-kata yang bisa bertukar tempat dalam konteks kebahasaan tertentu tanpa mengubah makna struktur dan leksikal dalam rangkaian kalimat/klausa/frasa/kata tersebut saja. Contoh: lahiriah = jasmaniah, melihat = memandang, membawa = mengangkut.

Meskipun terdapat bermacam-macam sinonim, teman-teman jangan panik apalagi pusing. Berikut tips dan trikny:

  1. Teman-teman perbanyak pembendaharaan kosa kata melalui membaca kamus baik dalam bentuk buku (ofline) maupun kamus online,
  2. Pelajari materi-materi tes sinonim dan perbanyak latihan soal-soal sinonim
  3. Perbanyak kosa kata tentang kata serapan dari bahasa asing dan bahasa daerah, istilah-istilah umum (istilah yang sering kita dengar sehari-hari) dan istilah teknik, kedokteran, sains, pertanian dan lain-lain.
  4. Soal persamaan kata atau sinonim dari kata serapan dapat diketahui dengan cara  tidak memilih jawaban yang memiliki kemiripan bunyi, baik di awal maupun akhir suku kata.

 Contoh Sinonim 

 NoKata Arti/Persamaan 
 1 Akronim  Singkatan
 2 Nahas Celaka
 3 Konsiderans  Pertimbangan
 4 Absolut Mutlak
 5 Fluktuasi Gejolak
 6 Elektik Pilih-pilih
 7 Skeptis Ragu-ragu
 8 Interpretasi Penafsiran
 9PialangPerantara
 10Tendensi Kecendrungan 
 11Endemi Pandemi 
 12Kredibilitas Terpercaya 
 13Akselerasi Percepatan 
 14Friksi Perpecahan 
 15KonvensiKesepakatan 
 16BandelaPeti Kemas  
 17Lakara  Perahu kecil 
 18 GalatCacat 
 19Negosi Perdagangan 
 20Agresif Menyerang 
 21Absurd Mustahil 
 22Frontal Terbuka 
 23Sporadis Kadang-kadang 
 24Tandang Lawatan 
 25Abolisi Peringanan 
 26Sekuler Bersifat Duniawi 
 27Tanur Perapian 
 28 Epilog Penutup 
29Tender Penawaran 
30 Telatah Gerak-Gerik 
31 Tentatif Belum Pasti 
32 Tiran Diktator 
33 Trail Kisi-kisi 
34 Istal Kandang Kuda 
35 Transedental  Kesinambungan 
36 Trobadur Penyanyi Lagu Cinta 
37 Vandalisme  Destruksi 
38  VerivikasiPembuktian 
39 Absorpsi Penyerapan 
40 Afeksi Kasih Sayang 
41 Adagium Pepatah, Pribahasa 
42 Agitasi Hasutan, Provokasi 
43 AgunanJaminan
44 Anomali Tidak Normal 
45 ArtifisialBuatan 
47 Bibliografi Daftar Pustaka 
48 Bramacorah  Residivis 
49  DelusiKhayal , Ilusi
50 Nomaden Berpindah-pindah 

Demikianlah  uraian singkat tentang sinonim (Persamaan Kata), Semoga bermanfaat...


REFERENSI BACAAN

Tim Kompas Ilmu, Super Diktat CAT CPNS 2019-2020, Jakarta:PT. Grasindo

Nurul Huda, dkk. Pasti Bisa Lolos Tes CPNS & Pegawai BUMN. Jakarta: CMedia

Tim Eduka Garuda, All New Tes CPNS 2018-2019. Jakarta: CMedia



Saturday, July 4, 2020

Sebab Diperbolehkannya Perbuatan Yang Dilarang (Asbab Al-ibahah)

pengecualian dalam hukum pidana

Pada umumnya hapusnya pertanggungjawaban pidana karena dua hal yakni pertama karena hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan atau disebut juga dengan asbab al-ibahah (sebab diperbolehkannya perbuatan yang dilarang). Kedua karena hal-hal yang berkaitan dengan keadaan pelaku disebut dengan asbab raf’i al-uqubah atau sebab hapusnya hukuman.

Asbab Al-Ibahah (Sebab Diperbolehkannya Perbuatan Yang Dilarang), 

Menurut Abdul Qadir Audah sebab-sebab diperbolehkannya perbuatan yang dilarang itu ada enam macam, diantaranya adalah pembelaan yang sah, pendidikan dan pengajaran, pengobatan, permainan olahraga, hapusnya jaminan keselamatan, menggunakan wewenang dan melaksanakan kewajiban. Berikut uraian lengkapnya: 

1. Pembelaan Yang Sah (الدفاع الشرعي  )

Pembelaan yang sah dalam syariat Islam terbagi menjadi dua macam yaitu pembelaan yang bersifat khusus (daf ‘ush sha’il) dan pembelaan umum atau disebut dengan istilah amar ma’ruf nahi munkar.

a. Pembelaan Khusus

Pembelaan Khusus (daf ‘ush sha’il) adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan atau melindungi diri (diri sendiri atau diri orang lain) dan harta sendiri atau harta orang lain dengan tenaganya dari setiap serangan yang datang. Pembelaan khusus, baik yang bersifat wajib maupun mempertahankan hak hanya bertujuan untuk menolak serangan bukan sebagai hukuman atas serangan tersebut. Hal ini dapat dipahami bahwa meskipun sudah ada pembelaan namun penjatuhan hukuman atas penyerangannya masih bisa dilakukan.
Adapun dasar hukum pembelaan khusus adalah sebagai berikut;
Artinya:...Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu...( QS. Al-Baqarah 194)

 عن سعيدبن زيد قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قتل دون ماله فهو شهيد (رواه الأربعة وصححه الترمذى

Artinya; Dari Sa’id Ibn Zaid berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW “barang siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia termasuk mati syahid” (Hadis diriwayatkan oleh imam yang empat dan di shahihkan oleh At-Tirmidzi)

Kemudian, Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan di shahihkan oleh At-Tirmidzi, bahwa Nabi SAW bersabda;
من قتل دون دينه فهو شهيد ومن قتل دون دمه فهو شهيد ومن قتل دون أهله فهو شهيد

Artinya; barang siapa yang dibunuh karena mempertahankan agamanya maka ia mati syahid, dan barangsiapa yang dibunuh karena mempertahankan  jiwanya maka ia mati syahid, dan barang siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya maka ia mati syahid.

عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: انصر اخك ظالما اومظلوما قيل كيف انصره ظالما ؟ قال تحجزه عن الظلم فإن ذلك نصره (رواه أحمد والبخارى والترمذى )
Artinya; dari Anas ra, ia berkata telah bersabda Rasulullah SAW; “tolonglah saudaramu yang menganiaya atau dianiaya”. Rasul ditanya bagaimana caranya menolong saudara yang menganiaya? Nabi menjawab; kamu halangi dia dari perbuatan zalimnya, itulah cara menolongnya (HR. Ahmad, Al-Bukhari, dan At-Tirmidzi).

Dari kedua dasar hukum diatas (al-qur’an dan hadis) terdapat petunjuk tentang keharusan/ perintah membela diri, harta dan kehormatan diri sendiri, syara’ juga memerintahkan untuk membela diri, harta dan kehormatan orang lain. Hal ini bisa menjadi sebab terlepasnya si terserang dari pertanggungjawaban pidana. Meskipun demikian, seseorang dapat dikatakan melakukan pembelaan yang sah apabila memenuhi empat syarat berikut ini:
  • Adanya tindakan melawan hukum. Maksud syarat pertama ini ialah perbuatan si penyerang merupakan perbuatan yang melawan hukum, jika tidak melawan hukum maka tidak boleh melakukan pembelaan atau penolakan. Untuk menilai suatu perbuatan dianggap sebagai serangan, tidak ada batasan yang pasti. Boleh jadi serangan itu berat dan bisa juga serangan ringan tetapi tidak menghalangi adanya pembalasan. Berikut ini pendapat para fuqaha mengenai serangan; Menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Malik mengemukakan bahwa penyerangan tidak perlu berupa jarimah yang diancam dengan hukuman tetapi cukup dengan perbuatan yang tidak benar (perbuatan yang tidak sah). Kecakapan si penyerang tidak diperlukan oleh karena itu serangan dari orang gila dan anak kecil dapat dilawan. Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-murinya mengemukakan bahwa serangan harus berupa perbuatan yang diancam dengan hukuman dan dilakukan oleh orang yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidana. oleh karena itu, jika suatu perbuatan (serangan) yang tidak diancam dengan hukuman melainkan hanya perbuatan yang tidak sah dan si penyerang tidak cakap (tidak bisa dimintai petanggungjawaban) maka orang yang diserang hanya berada dalam keadaan yang terpaksa. Menurut Imam Abu Yusuf seorang murid Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa serangan (perbuatan) diisyaratkan harus berupa jarimah yang diancam dengan hukuman tetapi pelakunya tidak harus orang yang cakap (mampu dimintai pertanggungjawaban pidana).
  • Penyerangan harus terjadi seketika, yakni pembelaan yang dilakukan ketika terjadi penyerangan bukan dilakukan setelah jeda waktu yang lama terjadinya serangan.
  • Tidak ada jalan lain untuk mengelakkan serangan
  • Penolakan serangan dilakukan secara seimbang atau sesuai dengan kekuatan si penyerang. Serangan seseorang adakalanya ditujukan pada kehormatan jiwa atau harta benda. Jika membela diri untuk membela kehormatan, maka hukumnya wajib, para fuqaha sepakat mengenai hal ini. Misalnya seorang laki-laki hendak memperkosa seorang wanita, sedangkan cara untuk mempertahankan kehormatan tidak ada selain membunuh laki-laki tersebut maka perempuan itu wajib membunuhnya. 
Mengenai hukum membela diri untuk membela jiwa, para fuqaha berbeda pendapat. Menurut mazhab Hanafi dan pendapat yang rajih dalam mazhab maliki dan mazhab Syafi’i membela jiwa hukumnya wajib. Sedangkan menurut pendapat yang lemah dalam mazhab maliki dan mazhab syafi’i serta pendapat yang kuat di dalam mazhab hanbali membela jiwa hukumnya boleh bukan wajib.Sebagian ulama hanabilah mengadakan pemisahan antara keadaan fitnah atau hura-hura dengan keadaan lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa dalam keadaan hura-hura atau fitnah hukum membela diri adalah boleh, sedangkan dalam keadaan bukan fitnah atau hura-hura maka hukum pembelaan diri atau jiwa hukumnya wajib.
Pembelaan terhadap harta benda sebagian besar fuqaha berpendapat hukumnya boleh. Sebagian fuqaha berpendapat bahwa hukum pembelaan terhadap harta menjadi wajib jika harta tersebut berupa hewan yang bernyawa atau harta titipan atau harta orang yang diserang itu sendiri tetapi ada hak orang lain didalamnya. Seperti harta jaminan dan harta sewaan.

b. Pembelaan Umum (amar ma’ruf nahi munkar)

Pembelaan secara umum adalah suatu pembelaan untuk kepentingan umum atau sering disebut dengan amar ma’ruf nahyi munkar. Hal ini merupakan tugas yang dibebankan kepada setiap orang yang mngaku dirinya muslim agar masyarakat selalu berada pada kebenaran dan menjauhi segala bentuk keburukan. Hal ini didasarkan pada Surat Ali Imran ayat 104; “dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar  merekalah orang-orang yang beruntung. Amar ma’ruf nahi munkar adalah perbuatan yang bersifat umumdan sulit untuk merinci jenisnya. Menurut Abdul Qadir Audah mengartikan ma’ruf adalah suatu perkataan atau perbuatan yang pantas dan bersesuaian dengan ketentuan syari’at, prinsip-prinsip umum dan jiwa syari’at. Adapun kemunkaran adalah suatu perbuatan atau perkataan yang dilarang syara baik dilakukan oleh mukallaf maupun bukan mukallaf. Jadi yang dimaksud dengan amar ma'ruf nahi munkar adalah mengajak untuk berbuat atau berkata baik sesuai dengan syariat dan mengajak meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh syara'. 

Mengenai hukum amar ma'ruf nahi munkar, para ulama berbeda pendapat:
Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum amar ma'ruf nahimunkan adalah fardhu 'ain (kewajiban setiap individu). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw yang artinya:"barangsiapa diantara kamu melihat kemunkaran dan dia sanggup mengubahnya dengan tangannya, hendaklah ia mengubah dengan tangannya, kalau tidak dapat dengan tangannya hendaklah ia mengubah dengan lisannya, kalau tidak dapat hendaklah ia mengubah dengan hatinya dan ini adalah selemah-lemahnya iman.
Kemudian, sebagian fuqaha menyatakan bahwa hukum amar ma'ruf nahi munkar/ pembelaan umum adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) karna pembelaan di samakan dengan jihad yang dapat dilakukan oleh sebagian saja dan dapat menghapuskan sebagian yang lain. Adapun yang menjadi hujjah dari pendapat ini ialah Qur'an Surat Ali Imran ayat 104:" hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyuruh pada kebaikan dan mencegah kepada keburukan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

2. Pendidikan dan pengajaran (التأديب  )

Orang-orang yang berwenang untuk memberikan pengajaran adalah orang tua terhadap anak dan suami terhadap istri.

Pengajaran suami terhadap istri

Syariat Islam memberikan kedudukan dan wewenang kepada suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga yang bertugas mengatur dan mencukupi kebutuhan rumah tangga, baik secara materil maupun immateril. Sebagai imbalan dari kewajiban tersebut laki-laki diberi wewenang untuk memberikan pengajaran kepada istri jika tidak mentaati perintahnya. Sebagaimana firman Allah dalam al-qur'an surat An-nisa ayat 34:" kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu wanita yang shalehah adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan suami sebagai tindakan refresif menurut ulama harus tertib. Pertama harus diberi nasihat, jika istri mengulangi lagi maka dirumahkan ditempat tidurnya dan jika tidak berhasil, suami berhak memukul istrinya.
Sebagian ulama syafi'i dan Hanbali membolehkan suami melakukan pemukulan pada perbuatan pertama tanpa terlebih dahulu memberinya nasihat.
Adapun wilayah pemukulan dan cara pemukulan, para ulama sepakat bahwa pukulan yang dibolehkan ialah seperti halnya hukuman jilid pada jarimah ta'zir. Pemukulan tidak diarahkan ke muka, kepala dan daerah sensitif lainnya. Pukulan juga tidak boleh sampai menimbulkan noda yang suli dihilangkan, mengeluarkan darah, mematahkan tulang dan sebagainya. Jika pemukulan seperti ini yang dilakukan sebagai pengajaran maka suami tidak dikenai pertanggungjawaban pidana. Tetapi jika pemukulannya merusak anggota badan dan menghilangkan fungsi anggota badan maka suami dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pengajaran terhadap anak kecil

Seperti halnya seorang suami terhadap istrinya, seorang ayah dan ibu pun dapat melakukan tindakan hukuman sebagai pengajaran terhadap anak. Hak yang sama diberikan pada kakek, guru, pelatih, orang yang diberi wasiat dan orang yang menjadi wali anak tersebut. Mereka semua diberikan wewenang untuk memberikan pukulan sebagai pengajaran selama tindakannya tersebut sesuai dengan tujuan pendidikan.

3. Pengobatan ( التطبيب )

Seorang dokter dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana akibat hasil pengobatan yang membahayakan pasien jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
  • Orang yang melakukan pengobatan adalah dokter (orang yang ahli dalam mengobati penyakit yang diderita pasien.
  • Pengobatan dilakukan dengan tujuan untuk mengobati dan didasarkan pada niat yang baik.
  • Upaya pengobatan yang dilakukan sesuai dengan aturan-aturan ilmu kedokteran.
  • Disetujui oleh pasien (orang yang sakit) atau orang yang menjadi wakilnya
Menurut Imam Abu Hanifah yang menjadi dasar penghapusan pertanggungjawaban pidana pengobatan didasarkan pada dua sebab, yakni:
  • Kebutuhan masyarakat
  • Adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sebab terhapusnya pertanggungjawaban pidana bagi dokter adalah adanya itikad baik dari dokter untuk menyembuhkan pasiennya bukan untuk menyakiti dan adanya persetujuan dari pasien.
Menurut Imam Malik yang menjadi sebab hapusnya pertanggungjawaban pidana bagi dokter ialah adanya persetujuan (izin) dari penguasa dan persetujuan dari pasien. Dengan adanya izin dari penguasa dokter dapat dengan leluasa menjalankan pekerjaannya dan dengan adanya izin dari pasien memberikan kebebasan bagi dokter untuk mengambil tindakan pengobatan demi kesehatan pasien. Jika kedua syarat tersebut terkumpul maka hapuslah pertanggungjawaban pidana selama tindakan pengobatannya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip pengobatan dan tidak lalai dalam melakukan pekerjaannya. 

4. Permainan Olahraga ( العاب الفرو سية )

Pada pertandingan olahraga, kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat besar, terutama pada cabang olahraga  yang berkenaan dengan kekuatan fisik dan dan adu kekuatan. Seperti tinju, gulat, sepak bola dan lain-lain. Apabila kecelakaan yang timbul karena olahraga keras dan diakibat oleh konsekuensi dari permainan itu sendiri maka tidak dikenai pertanggungjawaban. Namun, kecelakaan yang timbul karena kesengajaan atau kecurangan untuk mencelakakan lawan maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

5. Hilangnya jaminan keselamatan ( إهدارالأشخاص)
Yang dimaksud hilangnya jaminan keselamatan adalah kebolehan diambilnya tindakan terhadap jiwa seseorang  atau anggota badannya atau harta bendanya. Mereka yang dikategorikan telah kehilangan jaminan keselamatan jiwa atau hartanya adalah:
  • Kafir Harbi yaitu mereka yang non muslim dan berdomisili di negeri lawan atau negeri sendiri  namun tidak mempunyai perjanjian keamanan bukan musta'min.
  • Pelaku jarimah riddah (murtad)
  • Pelaku zina muhsan (orang yang telah menikah tapi kemudian berzina)
  • Pelaku jarimah hirabah (perampokan, pembegalan Baik disertai pembunuhan atau hanya perampasan harta.
  • Pelaku Makar
  • Pelaku perbuatan yang dikenai qishash
  • Pelaku jarimah pencurian yang dikenakan hukuman had.
Oleh karena itu, jika seorang muslim membunuh orang yang termasuk dalam 7 kategori diatas, ia tidak dikenai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku jarimah qishas karena 7 golongan/kategori tersebut telah hilang jaminan keselamatan atas jiwanya. Meskipun darah ke 7 golongan tersebut halal (boleh dibunuh) namun yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hukuman/pembunuhan tersebut adalah penguasa, dan kita sebagai masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Jika tindakan main hakim sendiri terhadap 7 golongan orang tersebut terjadi maka pelakunya dikenai hukuman ta'zir.

6. Menggunakan wewenang dan melaksanakan kewajiban bagi pihak yang berwajib ( حقوق الحكاموواجباتهم )
Syarian Islam meletakkan kewajiban-kewajiban kepada para penguasa yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Mereka yang melaksanakan kewajiban tersebut adalah petugas yang berwenang melaksanakannya sesuai dengan tugas yang dimilikinya. Jika seseorang melakukan pekerjaannya tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana meskipun pekerjaan tersebut untuk orang lain diharamkan oleh syara'. Contoh: Sniper atau penembak jitu yang melaksanakan tugasnya mengeksekusi hukuman mati. 
Dalam contoh ini menembak mati/membunuh adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan dan pelakunya dapat dihukum atau dijatuhi pudana, namun karena sniper tersebut menjalankan tugas yang menjadi kewajibannya maka terhapuslah pertanggungjawaban pidana tersebut untuk si penembak (sniper).


Friday, July 3, 2020

Sebab Hapusnya Hukuman (Asbab Raf'i Al-uqubah)

Hapusnya Pertanggungjawaban Pidana dan Pembatalan Hukuman

Empat Sebab Hapusnya Hukuman

1. Karena Paksaan

Paksaan atau daya paksa dekenal dengan istilah ikrah. Adapaun pengertian paksaan menurut istilah banyak ditemukan pendapat para ahli, yaitu sebagai berikut:

Menurut Khudari Bek mengartikan paksaan adalah menyuruh orang lain berbuat sesuatu yang tidak disenanginya baik berupa ucapan atau perbuatan yang seandainya tidak disuruh, tidak akan dikerjakan.

Menurut Abdul Qadir Audah mendefenisikan paksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang karena orang lain oleh karena itu hilanglah kerelaannya tidak sempurna pilihannya. Atau paksaan adalah ancaman oleh seseorang atas orang lain dengan sesuatu yang tidak disenangi  untuk mengerjakan sesuatu sehingga karenanya hilang kerelaannya. 
Menurut sebagian fuqaha yang dikutip oleh ahmad wardi muslich mendefinisikan paksaan adalah ancaman berupa hukuman segera dari orang yang memaksa yang mampu untuk melakukan paksaannya, dan paksaan tersebut dapat mempengaruhi orang yang berakal sehat untuk mengerjakan  apa yang dipaksakan padanya serta timbul dugaan kuat pada diri yang dipaksa bahwa ancaman tersebut benar-benar akan delakukan padanya jika ia menolak apa yang dipaksakan padanya.
Menurut Sayyid Sabiq mendefinisikan paksaan adalah memaksa seseorang atas sesuatu dengan disertai ancaman akan membunuh, memukul, memenjarakan, melenyapkan harta, kesaksian yang keras atau dengan kepedihan yang kuat.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa paksaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemaksa untuk mengerjakan apa yang ia inginkan kepada penerima paksaan tersebut disertai ancaman. Sehingga orang yang dipaksa tidak mempunyai pilihan lain kecuali melakukan apa yang diinginkan oleh pemaksa, oleh karena itu orang yang dipaksa kehilangan pilihan (ikhtiar) dan keridhaan (kerelaan),

Dalam hukum Islam, paksaan adalah salah satu pengecualian yang menjadi sebab gugurnya pertanggungjawaban pidana. Meskipun demikian, tidak semua bentuk paksaan dapat menyebabkan hilangnya pertanggungjawaban pidana. Paksaan terbagi terbagi menjadi dua macam yaitu:
  • Paksaan yang menghilangkan kerelaan tapi tidak menghilangkan pilihan bagi yang dipaksa. Artinya meskipun hilang sifat kerelaan dari si terpaksa namun ia masih memiliki pilihan untuk melakukan (menerima) atau tidak melakukan (menolak). Akibat Paksaan jenis ini tergolong ringan karena hanya menghilangkan kebebasan dan rasa sakit yang relatif ringan. Paksaan jenis ini dalam hukum islam disebut dengan ikrah ghair mulji dan dalam hukum positif disebut dengan paksaan relatif (relative overmarch).karena sifat paksaan ini relatif maka tidak bisa sepenuhnya menghilangkan pertanggujawabannya.
  • Paksaan yang menghilangkan kerelaan dan hak pilih yaitu paksaan yang dikhawatirkan menghilangkan nyawa atau anggota badan. Dalam hukum pidana Islam disebut dengan istilah ikrah mulji dan dalam hukum positif disebut dengan istilah daya paksa absolut (absolute overmarch). Mengenai pertanggujawaban pidana dalam kasus pembunuhan (menghilangkan nyawa) atau penganiayaan para ulama sepakat bahwa pemaksaan tersebut tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana.
Menurut sebagian ulama mazhab hanbali, suatu perbuatan dianggap sebagai paksaan apabila terdapat perbuatan materil atau adanya siksaan, seperti pukulan, cekikan dan sebagainya. Jika tidak ada perbuatan materil yang mendorongnya dan mendahului perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dipaksa maka tidak dapat disebut sebagai paksaan.
Menurut pendapat dari imam Malik, imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i dan diikiti jg oleh pendapat yang rajih dari imam Hanbali menyatakan bahwa ancaman tanpa harus didahuli dengan pukulan atau siksaan sudah cukup dikatakan sebagai paksaan. Justru jika ancaman sudah diwujudkan dalam perbuatan nyata maka orang yang dipaksa sudah tidak merasa takut dan khawatir lagi terhadap ancaman. Menurut pendapat kelompok ini ancaman berupa siksa, pukulan dan dibunuh merupakan pendorong terjadinya perbuatan yang dipaksakan. 

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai paksaan jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Ancaman yang menyertai paksaan adalah berat. Seperti ancaman dibunuh, disiksa jika tidak menuruti keinginan pemaksa. Ukuran berat ringannya suatu ancaman sifatnya subjektif dan berbeda-beda menurut kadar dan cara pemaksaannya. Para ulama sepakat bahwa suatu ancaman dianggap sebagai paksaan jika ditujukan pada diri orang yang dipaksa. Jika ancaman tersebut ditujukan pada orang lain yang terdapat bersama-sama dengan orang yang dipaksa maka para ulama berbeda pendapat. Menurut ulama Malikiyah ancaman sudah merupakan meskipun ditujukan pada orang lain dan bukan keluarganya. Menurut ulama Hanafiah ancaman tidak dianggap paksaan apabila ditujukan pada selain orang yang dipaksa. Tetapi menurut ulama Hanafiah yang lain, ulama Syafi'i dan ulama Hanabilah berpendapat bahwa suatu paksaan dianggap ada apabila ancaman tersebut ditujukan pada anak, orang tua dan keluarga terdekat si penerima paksaan. Kemudian ancaman juga harus berupa perbuatan yang tidak sah.
  • Ancaman harus seketika yang diduga kuat pasti terjadi, jika si terpaksa tidak melakukan perintah si pemaksa.
  • Orang yang memaksa mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ancamannya, meskipun ia bukan penguasa atau petugas tertentu.
  • Ada keyakinan kuat pada diri oarang yang dipaksa bahwa yang diancamkan tersebut benar-benar akan terjadi.

2. Mabuk

Mabuk adalah hilangnya akal sebagai akibat dari minum-minuman keras atau khamr atau yang sejenisnya. Menurut MUhammad ibn Hasan dan Imam Abu Yusuf dan pendapat imam yang lainnya berpendapat bahwa orang mabuk adalah orang yang banya mengigau pada pembicaraannya. Hal ini didasarkan pada Q.S. An-Nisa ayat 43 yang artinya: hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...
Menurut pendapat yang kuat dari ulama yang empat orang mabuk tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pertanggungjawaban. Akan tetapi dalam pertanggungjawaban secara perdata orang yang mabut tetap bisa dimintai pertanggungjawaban sebab harta dan jiwa orang lain harus tetap dijamin keselamatannya dan pembebasan pidana tidak mempengaruhi hukuman perdata.

3. GILA

Menurut Abdul Qadir Audah, gila adalah hilangnya akal, rusak, atau lemah. Defenisi ini bersifat umum yang mencakup gila (junun), dungu (al-'ithu) dan semua jenis penyakit kejiwaan yang sifatnya menghilangkan kemampuan berpikir.

Macam-macam gila yakni

  • Gila terus menerus (al-junun al-muthbaq) adalah keadaan seseorang yang tidak dapat berpikir sejak lahir maupun yang datang kemudian. Pelakunya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sama sekali
  • Gila berselang yaitu orang yang terkena penyakit gila tapi tidak terus-menerus (terkadang ia sembuh dan terkadang ia gila). Pelaku tetap dikenakan pertanggungjawaban pidan ketika ia dalam kondisi sehat
  • Gila sebagian yaitu orang yang tidak dapat berfikir dalam perkara-perkara tertentu. Mengenai pertanggungjawaban pidana  pelaku tetap dikenakan pertanggungjawaban pidana tetapi ketika tidak dapat berfikir ia bebas dari pertanggungjawaban pidana
  • Dungu (al-'ithu) adalah orang yang minim pemahamannya, pembicaraannya, bercampur baur, tidak beres pemikirannya, baik hal itu bawak an sejak lahir atau timbul kemudian karena suatu penyakit.

Pengaruh gila terhadap Pertanggujawaban pidana terbagi menjadi dua yaitu

a. Gila yang menyertai jarimah

Jika pelaku memang sudah gila ketika melakukan jarimah maka pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana. Meski demikian, keadaan gila pada dasarnya tidak membolehkan berbuat jarimah melainkan hanya menghapuskan hukuman dari pelakunya karena pada saat melakukan jarimah pelaku tidak memiliki kekuatan berfikir. Hal ini sejalan dengan hukum positif di Indonesia yang tercantum pada pasal 44 KUHP yang menyatakan:
(1). Tiada dapat dipidana barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akal atau sakit berubah akal.
(2). Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkannya ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperikasa.

b. Gila Yang Datang Kemudian
Apabila seseorang atau pelaku ketika berbuat jarimah ia tidak gila kemudian karna suatu sebab, sebelum putusan hakim pelaku menjadi gila, maka para ulama berbeda pendapat:
Menurut ulama Syafi'i dan ulama Hanabilah berpendapat bahwa gila yang timbul sebelum adanya putusan hakim tidak dapat menghentikan pemeriksaan pengadilan. Sebab, adanya pembebanan hukum (taklif) ialah ketika ia melakukan jarimah.
Menurut Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah berpendapat bahwa kondisi gila sebelum adanya putusan hakimdapat memberhentikan proses pemeriksaan pengadilan dan menundanya sampai keadaan gilanya hilang. Alasannya ialah untuk dikenakan hukuman diisyaratkan adanya taklif dan syarat taklif harus ada ketika proses pemeriksaan.

Apabila setelah adanya putusan hakim si terhukum menjadi gila, berikut pendapat ulama mazhab mengenai hal tersebut:
Menurut Imam Malik berpendapat bahwa keadaan gila dapat menunda pelaksanaan hukuman sampai si terhukum sembuh dari gilanya. Jika hukuman yang dikenakan berupa hukuman qishash maka dapat digantikan dengan diat (hukuman qishash menjadi gugur).
Menurut Imam Abu Hanifah berpendapat jika gila timbul setelah si terhukum diserahkan untuk dilaksanakan hukumannya maka hukuman tersebut tidak boleh ditunda.  Jika hukuman yang dikenakan berupa qishash dan si terhukum menjadi gila ketika akan diserahkan untuk dieksekusi maka hukuman qishash diganti dengan diat (menggunakan metode Istihsan).
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat pelaksanaan hukuman tetap dilaksanakan kecuali dalam jarimah hudud yang pembuktiannya hanya dengan pengakuan si terhukum. Karena dalam jarimah hudud si terhukum memiliki hak untuk menarik kembali pengakuannya baik sebelum pelaksanaan hukuman maupun sesudahnya. Jika ia menarik kembali pengakuannya maka pelaksanaan hukuman harus dihentikan karena dimungkinkan penarikan pengakuan tersebut adanya ketulusan dan kebenaran dari hati terhukum.

4. Anak Dibawah Umur

Pertanggungjawaban pidana dalam syariat Islam didasarkan pada dua hal yakni kekuatan berfikir (idrak) dan pilihan (ikhtiar). Berdasarkan kedua hal tersebut maka kedudukan anak dibawah umur itu berbeda-beda, sejak ia dilahirkan sampai ia memiliki kedua kemampuan tersebut. Secara alamiah terdapat 3 masa yang dialami seseorang sejak kecil sampai dewasa:
  • Masa tidak adanya kemampuan berfikir. Masa ini dimulai sejak lahir sampai usia 7 tahun anak dianggap belum mempunyai kemampuan berpikir dan ia disebut sebagai anak yang belum mumayyiz. Masa ini anak masih belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Masa kemampuan berpikir yang lemah (usia 7 tahun-baligh). Usia baligh menurut kebanyakan ulama ialah usia 15 tahun dan sudah dianggap dewasa menurut hukum. Menurut Imam Abu Hanifah dan ulama Malikiyah menetapkan usia dewasa adalah usia 18 tahun. Pada periode ini, anak belum bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana akan tetapi ia bisa dikenakan hukuman berupa pengajaran.
  • Masa Kemampuan Berpikir Penuh. Dimulai sejak usia dewasa yakni 15 tahun menurut kebanyakan pendapat ulama, dan 18 tahun menurut Imam Abu Hanifah dan pendapat termashur dari ulama Maliki. Pada usia ini anak sudah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Dalam hukum pidana Indonesia, ketentuan mengenai pertanggungjawaban anak dibawah umur siatur dalam pasal 45-pasal 47 KUHP.

Pembatalan Hukuman

Pembatalan hukuman adalah suatu hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tidak dapat dilaksanakan karena berbagai macam sebab, baik dari usaha-usaha terhukum maupun dari diri terhukum atau berkaitan dengan masalah waktu hukuman. Berikut ini beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya pembatalan hukuman:
  • Pelaku jarimah meninggal dunia. Hukuman mati tidak bisa dilakukan tapi jika hukuman yg dijatuhkan berupa harta seperti: denda, dan diyat masih bisa diteruskan.
  • Hilangnya anggota badan yang akan dijatuhi hukuman. Misalnya dalam kasus jarimah qishash maka hukuman dipindahkan menjadi hukuman diyat
  • Bertaubat. Menurut ulama taubat hanya ada pada jarimah hirabah namun mereka juga memberikan keluwesan kepada ulil amri untuk memberikan sanksi ta'zir demi kemaslahatan umum
  • Dalam kasus yang menyangkut hak perseorangan, pelaku dimaafkan atau dibebaskan oleh keluarga korban dari hukuman qishash dan diyat
  • Lewatnya waktu tertentu (daluwarsa waktu) dalam pelaksanaan hukuman.
Baca juga artikel terkait Pengecualian dalam hukum pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Fikih Jinayah

Thursday, July 2, 2020

Cara Mudah Menampilkan Artikel dan Blog di Pencarian Google

Bagi seorang bloger pemula harus tahu bahwa blog atau artikel yang kita buat dan publish tidak langsung terindeks atau terhubung pada pencarian google tetapi kitaperlu mendaftarkan blog atau artikel kita ke webmaster google. Web master google tools adalah layanan gratis yang disediakan google untuk pemilik website atau blog yang berfingsi untuk meningkatkan keterlihatan website atau blog kita di pencarian google dan menampilkan status indeks pada web yang didaftarkan. Webmaster google tools kini bertransformasi menjadi google search console.

Search Console menawarkan fitur dan laporan untuk tindakan berikut:

  • Memastikan bahwa Google dapat menemukan dan meng-crawl situs Anda.
  • Memperbaiki masalah pengindeksan dan meminta pengindeksan ulang untuk konten baru atau yang diperbarui.
  • Melihat data traffic Google Penelusuran untuk situs Anda: seberapa sering situs Anda muncul di Google Penelusuran, kueri penelusuran mana yang memunculkan situs Anda, seberapa sering penelusur mengklik untuk kueri tersebut, dan banyak lagi.
  • Menerima pemberitahuan saat Google menemukan masalah pengindeksan, spam, atau masalah lainnya di situs Anda.
  • Menampilkan situs mana saja yang menaut ke situs Anda.
  • Memecahkan masalah terkait AMP, kegunaan seluler, dan fitur Penelusuran lainnya.

Siapa yang harus menggunakan Search Console?

Siapa pun yang memiliki situs. Dari orang awam hingga pakar, dari pemula sampai yang mahir, Search Console dapat membantu Anda.

  • Pemilik bisnis: Sekalipun Anda tidak akan menggunakan Search Console sendiri, sebaiknya Anda memahaminya, menguasai dasar-dasar pengoptimalan situs untuk mesin telusur, dan mengetahui berbagai fitur yang tersedia di Google Penelusuran.
  • Pemasar atau pakar SEO: Saat seseorang berfokus pada online marketing, Search Console akan membantu Anda memantau traffic situs, mengoptimalkan peringkat, dan membuat keputusan tepat tentang bagaimana hasil penelusuran situs Anda ditampilkan. Anda dapat menggunakan informasi di Search Console untuk memengaruhi keputusan teknis yang menyangkut situs Anda dan melakukan analisis pemasaran yang andal dengan memanfaatkannya bersama sejumlah fitur Google lainnya seperti Analytics, Google Trends, dan Google Ads.
  • Administrator situs: Sebagai admin situs, kelancaran operasi situs menjadi perhatian penting bagi Anda. Search Console memudahkan Anda memantau dan, dalam beberapa kasus, menyelesaikan error server, masalah pemuatan situs, dan masalah keamanan seperti peretasan dan malware. Anda juga dapat menggunakannya untuk memastikan bahwa pemeliharaan atau penyesuaian situs apa pun yang Anda lakukan terkait performa penelusuran, berjalan dengan lancar.
  • Developer web: Jika Anda membuat markup dan/atau kode aktual untuk situs, Search Console akan membantu Anda memantau dan menyelesaikan masalah umum terkait markup, seperti error pada data terstruktur.

Cara Menampilkan Artikel dan Blog di Pencarian Google

Langkah Pertama; Silahkan ke Google Search Console lalu "klik mulai sekarang"

Langkah Ke-dua Masukkan  "Url website atau blog kita" kemudian pilih "Sitemap", maka akan tampil seperti gambar berikut ini;

cara mudah mendaftarkan web dan artikel ke pencarian google
Tampilan Menu Sitemap Google Console


Langkah Ke-Tiga; tuliskan "Sitemap.xml" pada tambahkan peta situs baru dan klik "kirim". Setelah 'ada pemberitahuan Peta Situs Berhasil Dikirim maka langkah selanjutnya 
Langkah Ke-Empat;  pilih Menu Inspeksi Url lalu masukkan url website atau blog yang akan kita daftarkan. Maka akan tampil gambar seperti ini;

cara mudah mengindeks blog dan artikel ke pencarian google
Tampilan Menu hasil Inspeksi Url 

Langkah Ke-Lima; jika setelah kita inspeksi url akan tampil seperti gambar diatas maka jangan panik, silahkan pilih uji url yang terletak di pojok kanan atas. setelah berhasil (tanda seru berubah jadi tanda centang hijau) maka silahkan pilih tulisan Minta Pengindeksan. 

Cara Melihat Website dan artike Sudah Terdaftar di Google Search atau Belum

Silahkan Tuliskan di pencarian google: Site:alamat url kita dan tekan Enter.
Contoh; site:https://belajarhkm.blogspot.com/ maka akan tampil seperti gambar dibawah ini;

Cara melihat hasil pengindeksan google Search console di pencarian google
Gambar; Hasil pengindeksan di Google Search Console

Demikian Tutorial kita kali ini, selamat mencoba dan semoga sukses dan bermanfaat!!!
Baca Juga Tutorial Blog dari aku yaa!!!!