Tuesday, June 30, 2020

Cara Membuat Disclaimer, About dan Contact Blog

Pada tutorial blog sebelumnya kita sudah membahas mengenai Privacy Policy (kebijakan privasi ) yang merupakan salah satu laman penting bagi sebuah blog atau website. kali ini kita akan membahas yang tak kalah pentingnya dengan kebijakan privasi yakni tentang Disclaimer, About dan Contact pada Blog. sebelum ke tutorialnya, kita bahas dulu apa itu disclaimer?

Apa itu disclaimer?

Disclaimer dalam bahasa inggris artinya penolakan. Disclaimer menurut istilah yahoo answers adalah kalimat peringatan kepada konsumen atau publik mengenai kualitas artikel, anjuran, advis, dan seluruh isi blog lainnya. Artinya jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan pada pembaca/publik/ konsumen karena membaca, meniru apa yang diuraikan dalam blog bukan menjadi tanggungjawab pemilik blog. Bahasa singkatnya adalah pernyataan penyangkalan diberikan dengan tujuan perlindungan bagi pemilik situs sebagai pemberi informasi dan Pembaca suatu situs dianggap secara otomatis menerima syarat dan ketentuan yang berlaku pada situs tersebut, termasuk klausul disclaimer.

cara membuat disclaimer

  1. Silahkan search google "www.privacypolicyonline.com" lalu pilih  "Generate Disclaimer" kemudian isi kotak your website name dengan nama blog kita (contoh nama blog aku Ayo belajar), dan masukan juga alamat Url (contoh url aku; https://belajarhkm.blogspot.com/) lalu pilih next

  2. Isi country; Indonesia, state (silahkan isi wilayah kalian tinggal) dan alamat email yang aktif. setelah itu pilih create disclaimer

  3. Kemudian pilih copy to clipboard pada menu download your diclaimer

  4. Buka Dasboard blog lalu pilih pages (halaman), tuliskan "Disclaimer" pada judul, lalu pilih edit html atau tanda < > di pojok kanan atas dan paste dihalaman tersebut, seperti gambar berikut ini

cara membuat disclaimer blog secara online, cara membuat disclaimer blog

5. untuk melihat dan merapikan hasilnya pilih tanda < > lagi, jika telah selesai silahkan pilih publish (tanda panah dipojok kanan atas). 

About

About adalah halaman yang berisi tentang deskripsi singkat apa saja yang dibahas dalam situs/ blog  dan biodata pemilik situs blog.

cara membuat about pada blog

log in blog - buka dasboard blog pilih pages (halaman) - tuliskan About pada judul dan isilah halaman tersebut dengan deskripsi singkat tentang blog dan biodata pemilik blog - Publish

Contact

Contact adalah halaman yang berisi tentang media komunikasi apa yang dapat dihubungi oleh publik kepada pemilik situs blog. seperti alamat email, whatsapp, no tlp, dan lain-lain

cara membuat contact pada blog

log in blog - buka dasboard blog pilih pages (halaman) - tuliskan Contact pada judul dan isilah halaman tersebut dengan contact yang bisa dihubungi seperti alamat email, whatsapp, no tlp, dan lain-lain - Publish.

Demikianlah tutorial kali ini selamat mencoba dan semoga bermanfaat!!!
Baca juga Tutorial Blog lainnya dari aku yaa!!!😀

Cara Mudah Membuat Privacy Policy Blogspot

Apa itu Privacy Policy?

Privacy Policy, merupakan sesuatu yang sangat penting yang harus ada pada blog. Kebijakan Privasi atau Privacy Policy adalah halaman yang memuat tentang prosedur privasi sebuah situs web, terutama yang berkaitan dengan data informasi yang dikumpulkan dari pengunjung. Kebijakan privasi bukan hanya penting untuk pemilik website, namun juga untuk pengunjung website terkait informasi pribadi mereka secara online. Privacy Policy juga sebagai salah satu syarat agar blog di terima adsense.

Cara Membuat Privacy Policy

  1. Silahkan buka di www.privacypolicyonline.com
  2. kemudian scroll kebawah dan pilih "Generate Privacy Policy"  kemudian isi nama blog dan url blog (contoh nama blog saya; ayo belajar, url; https://belajarhkm.blogspot.com/) selanjutnya pilih "next" maka tampil pertanyaan seperti gambar dibawah ini

3. Silahkan pilih seperti digambar, state nya silahkan kalian pilih alamat kalian, dan pilih "next". kemudian tampil halaman "isikan alamat email aktif anda" selanjutnya pilih "Create privacy policy" selanjutnya akan tampil seperti gambar di bawah ini dan pilih "Copy to clipboard"

4. Kemudian silahkan buka Dasboard blog kalian dan pilih "pages atau laman" dan klik tambah pages, dan silahkan kasih judul "Privacy Policy" dan pilih tanda < > pada pojok kanan atas (menu Edit Html jika halaman kalian berbeda dengan gambar ini) dan " paste" hasil  
Copy to clipboard tadi. maka akan tampil seperti gambar dibawah ini
cara membuat privacy policy

5.  untuk melihat dan merapikan hasilnya silahkan pilih tanda < > pada pojok kanan atas maka akan tampil gambar seperti dibawah ini

cara membuat privacy policy online, cara mengaplikasikan privacy policy,

 6. setelah rapi, silahkan pilih "publish" (tanda panah dipojok kanan atas).
 
Demikianlah tutorial Cara Membuat Privacy Policy dari saya, selamat mencoba dan semoga bermanfaat!!!!
Baca juga Tutorial Blog lainnya dari aku yaa!!!

Monday, June 29, 2020

Cara Membuat Blog

apa itu blog?

apa itu blog?

Blog adalah web sederhana yang digunakan sebagai media bagi penulis untuk mengeksplorasi imajinasi, menyebarluaskan dan bertukar informasi, sarana untuk berbisnis,  media pembelajaran online, sebagai media untuk mempublikasi karya ilmiah dan masih banyak lagi manfaat lainnya.

cara membuat blog

cara membuat blog

  1. Buat Akun Google terlebih dahulu (bagi yang belum punya akun google)
  2. aktifkan akun google kemudian Cari di google search blogger.com
  3. Klik create your blog. Setelah muncul halaman blogger.com Anda bisa mengklik pada tombol create your blog untuk memulai membuat blog baru.
  4. Buat akun dengan email. Selanjutnya Anda bisa menuliskan alamat email dan juga password untuk membuat akun baru pada blogspot Anda. Meskipun kamu membuat akun baru, tapi Anda tak perlu untuk mendaftar. Karena blogspot akan langsung menghubungkan dengan data yang ada pada akun gmail Anda.
  5. Lengkapi profil. Setelah masuk pada akun blogger.com, anda akan diarahkan untuk mengisi profil pada blog anda. Meskipun anda diminta untuk melengkapi profil, akan tetapi anda bisa mengisinya dilain waktu.
  6. Settingan dasar pada dashboard Pada halaman profil, kamu bisa langsung menuju dashboard untuk mengatur tampilan awal pada blog yang akan kamu buat.
  7. Pada dashboard ini kamu bisa untuk menuliskan judul serta alamat blog dan juga tema yang ada.
  8. Selanjutnya klik create blog. Jika kamu ditawari untuk membeli sebuah domain, anda bisa menolaknya dengan mengklik No Thanks yang ada pada layar. 

cara membuat blog, tampilan dasboard
Tampilan Dasboard

9. Langkah selanjutnya silahkan menuju dashboard untuk mengatur blog dan jika ingin menuliskan isi blog atau postingan baru milik anda silahkan pilih tanda + dipojok kanan kemudian akan tampil seperti gambar dibawah ini

halaman post, cara membuat postingan baru pada blog
Tampilan halaman post 

jika  tulisan yang akan diposting selesai silahkan klik publish (tanda panah dipojok kanan atas)
10. Jika anda ingin melihat bagaimana tampilan postingan tulisan anda pada blog, anda bisa mengklik View your blog pada menu dasboard. 
Demikianlah tutorial kali ini selamat mencoba dan semoga bermanfaat!!!
Baca juga Tutorial Blog lainnya dari aku ya...
   

Cara Mengganti Judul Blog Atau Header Blog

Tutorial Blog, cara mengubah atau mengganti judul blog atau header blog,
Cara Mengganti Judul Blog atau Header Blog

HEADER BLOG

Hea,der atau Judul blog merupakan hal yang terpenting dalalam blog, karena Header adalah deskripsi singkat dari isi blog.  Sehingga dengan membacanya, pengunjung jadi tahu dan punya gambar singkat sebuah blog. Begitu juga dalam sisi search engine optimization (SEO)" (pengoptimalan mesin telusur). Header juga tempat memasang tag untuk memanggil robot dalam memberitahukan tentang isi blog tersebut secara keseluruhan. 

CARA MENGUBAH ATAU MENGGANTI HEADER BLOG

  1. Login ke akun blog
  2. Setelah tampil menu Dasboard blog silahkan pilih Layout (Tata Letak)
  3. Pilih "Edit" di bagian bar Header jika telah memiliki menu header
  4. jika belum ada pilih "add  a gadget" dan pilih " page header". 
  5. setelah pilih menu edit maka akan tampil seperti gambar dibawah ini
header blog, cara mengganti judul atau header blog


6. Silahkan ganti judul blog pada kotak "Blog Title; dan "blog description". jika ingin menambahkan     gambar silahkan pilih gambar di menu "pilih file" .
7. Setelah itu klik save pada menu header tersebut dan menu save pada dasboard blog.

Demikianlah Tutorial Blog  kali ini, semoga Bermanfaat
Baca juga Tutorial Blog lainnya dari aku yaa!!!


Sunday, June 28, 2020

Tips lulus SKD CPNS

Teman-teman pejuang NIPers... 

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa seleksi calon pegawai negeri sipil terdiri dari beberapa tahapan, diantaranya

  1. Seleksi administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  4. Administrasi Akhir 

tips dan trik lulus SKD CPNS

  1. Sungguh-Sungguh dalam berNiat

Niat adalah satu hal yang amat penting dalam hal apapun yang akan kita kerjakan dalam kehidupan sehari-hari. Jika diibaratkan CPNS adalah stasiun kereta yang kita tuju maka niat adalah rel (jalan) untuk sampai ke stasiun. Usahakan  apapun yang menjadi niat kita  semuanya bermuarakan hanya karena Allah SWT. Sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah SAW; Amal harus ada niat, sedangkan niat harus ada keikhlasan agar dia diterima.[1]

Berdasarkan pengalaman aku ni gaes,,,

Pada Tahun 2017 kan ada tes cpns ya!!! Alhamdulillah ada formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan saya di Mahkamah Agung. Waktu itu mahkamah agung membuka formasi Hakim untuk 3 Pengadilan yakni Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena kualifikasi pendidikan saya sarjana syariah yang basicnya hukum islam jadi saya ambil formasi calon hakim pengadilan agama. Setelah cari info syarat dan ketentuan yang berlaku ternyata untuk menjadi calon hakim peradilan agama harus mahir (pintar) baca kita kuning atau kitab tanpa syakal /baris sedangkan saya sadar pemahaman baca kitab tersebut hanya sedikit ditambah lagi saya masih harus fokus menyelesaikan tesis. Jadi bismillah aja saya daftar dengan niat lulus alhamdulillah nggak lulus setidaknya dapat pengalaman cara daftar dan bagaimana euforia tes CAT. Alhasil saya mendapatkan apa diniatkan gaes!!!

Pada tahun 2018 Seleksi CPNS  Kembali dibuka!!!

Alhamdulillah ditahun ini saya selesai Strata Dua (S2) dan mendaftar di Kementerian Agama Formasi Dosen. Karena di universitas yang saya inginkan tidak buka untuk kualifikasi pendidikanku, ya tentunya ada keraguan dan harus banyak beradaptasi lagi dengan lingkungan yang baru jika lulus nantinya. Wal-hasil saya gagal lagi di tes skd kali ini.

Tahun 2019  Seleksi CPNS  Kembali dibuka!!!

Alhamdulillah universitas yang diinginkan membuka formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan saya dan mendaftar di Kementerian Agama Formasi Dosen. Kali ini saya bersunguh-sungguh niat untuk lulus pada tahap SKD dan alhamdulillah saya lulus ranking 1 meskipun score nilai gak tinggi-tinggi amat tapi setidaknya bisa unggul dari 10 peserta yang lain.

2. Bersungguh-Sungguh Dalam Berusaha

  • Pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kita wajib datang ke lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia ujian dan membawa persyaratan yang telah ditetapkan yakni KTP asli dan nomor peserta ujian.
  • Menjawab 100 soal terdiri dari 3 kategori yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Kepribadian (TKP) yang diselenggarakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Nah...untuk mempersiapkan materi apa saja yang dibahas pada tiap kategori soal tersebut kita baca kisi-kisi dari pihak penyelenggara yakni Kemenpanrb dan BKN serta peraturan instansi yang kita ikuti.
  • Setelah kita pahami kisi-kisi, pelajari materi yang mana kita kurang kuasai dan perbanyak bahas soal-soal cpns baik secara online maupun offline yang jenis soalnya sama dengan kisi-kisi yang telah ditetapkan.
  • Manajemen waktu yang bagus, pada saat ujian kita menjawab 100 soal dengan limit waktu 90 menit. Berdasarkan pengalamanku tes CPNS 2019, 30 soal pertama adalah soal Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang terdiri dari 25 soal tentang sejarah negara indonesia, tokoh2, ketatanegaraan, pancasila, lembaga negara dan 5 soal bahasa indonesia terdiri dari 1 soal mencari ide pokok dalam sebuah paragraf, 2 soal tentang perbaiki kata yg kurang tepat dalam suatu paragraf, 2 soal perbaiki kalimat agar menjadi paragraf yang baik/benar. 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU) yang terdiri dari 7 soal figural, numerik (lupa jumlah soalnya), 4 soal deret angka, soal tentang perbandingan, tentang silogisme, soal analisis (susunan urutan baris, dll). 35 soal Tes Kepribadian (TKP). Dari 100 soal tersebut soal TWK itu tipenya uraian (soalnya panjang) butuh waktu dan baca nya harus teliti. Begitu juga dengan TKP tapi tidak sesulit soal tkp saat tes CPNS 2018. Jadi trik dari saya kerjakan soal yang kita bisa minimal sejumlah nilai passing grade. Misalnya: passing grade tes Cpns 2019 Twk: 65 berarti kita harus menjawab soal dengan benar minimal 13-14 soal, TIU: 80 berarti jawab 16 soal dengan benar, kedua kategori soal ini skor poinnya pasti kalu benar 1 soal maka mendapat skor 5. Jika kita ragu sudah menjawab soal dengan benar sejumlah nilai passing grade atau tidak maka kita bisa kerjakan seluruh soal tapi tetap batasi dengan pembagian waktu 30 menit untuk jawab soal twk, 30 menit untuk jawab soal tiu dan 30 menit untuk soal TKP.

3. Berdo'a

Berdoa merupakan sarana bagi kita untuk meminta kepada Allah SWT yang maha mengabulkan doa, mengubah dan menetapkan takdir setiap hambanya. Oleh karena itu kerjakan ibadah-ibadah yang wajib, perbanyaklah amalan atau ibadah sunnah, berdo'a pada waktu-waktu mustajab, dan yang tak kalah pentingnya minta doa dan ridho dari orang tua dan orang-orang terdekat kita. 

 berikut Rekomendasi untuk belajar online di Ayo CPNS 



[1] “ Sesungguhnya amal itu hanyalah beserta niat, dan setiap manusia mendapatkan sesuai dengan apa-apa yang diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barang siapa yang hijrahnya   karena dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

pertanggungjawaban pidana, hukum pidana


1. Pengertian Pertanggunjawaban Pidana

Pertanggungjawaban pidana adalah pembebanan seseorang dengan akibat perbuatan atau tidak adanya perbuatan yang dikerjakan dengan kemauan sendiri, dimana orang tersebut mengetahui maksud dan akibat dari perbuatannya itu. Pertanggungjawaban Pidana merupakan salah satu unsur terjadinya suatu jarimah yang disebut dengan istilah unsur moril. Dalam syariat Islam pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada tiga hal yaitu:

1.      Adanya perbuatan yang dilarang

2.      Perbuatan dikerjakan atas kemauan sendiri

3.      Pelaku mengetahui akibat dari perbuatannya.

Ke-tiga hal tersebut harus ada pada diri pelaku jika tidak ada maka tidak dapat pertanggungjawaban bagi pelaku. Ini berarti pertanggungjawaban pidana hanya dapat diberikan pada seorang mukallaf. Jika orang tersebut sakit ingatannya (gila), anak dibawah umur atau belum mencapai usia baligh, dan orang yang dipaksa dan terpaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu maka orang tersebut tidak dapat di bebani pertanggungjawaban. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW berikut ini:

عن عا ئشة رضى الله عنها قا لت : قالرسول الله صلى الله عليه وسلم : رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن المبتلى حتى يبرأ وعن الصبى حتى يكبر (رواه احمد وابى داود )

Artinya: Dari Aisyah ra, ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: dihapuskan ketentuan dari tiga hal: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang yang gila sampai ia sembuh, dan dari anak kecil sampai ia dewasa (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam Al-qur’an Surat An-Nahl ayat 106:

`tB txÿŸ2 «!$$Î/ .`ÏB Ï÷èt/ ÿ¾ÏmÏZ»yJƒÎ) žwÎ) ô`tB on̍ò2é& ¼çmç6ù=s%ur BûÈõyJôÜãB Ç`»yJƒM}$$Î/ `Å3»s9ur `¨B yyuŽŸ° ̍øÿä3ø9$$Î/ #Yô|¹ óOÎgøŠn=yèsù Ò=ŸÒxî šÆÏiB «!$# óOßgs9ur ëU#xtã ÒOŠÏàtã ÇÊÉÏÈ  

Artinya; Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. 

Mengenai pengartian pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif dan hukum pidana Islam pada dasarnya sama yakni adanya kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dan adanya kesalahan/ perbuatan pidana yang dilakukan. Menurut Van Hamel: kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan (kecerdasan) yang membawa 3 kemampuan:

  1. Mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri
  2. Mampu untuk menyadari, bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak dibolehkan
  3. Mampu untuk menentukan kehendaknya atas perbuatannya-perbuatannya itu

Menurut Moeljatno, unsur terbentuknya kesalahan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum)
  2. Diatas umur tertentu mampu bertanggungjawab
  3. Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan
  4. Tidak adanya alasan pemaaf

2. Siapa Yang Dibebani Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban pidana dibebankan pada subjek hukum yakni orang dan badan hukum. Orang yang dimaksud adalah orang yang melakukan perbuatan baik kejahatan atau pelanggaran dan orang tersebut bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri bukan orang lain. Sebagaimana firman Allah dalam surat Fathir ayat 18:

Ÿwur âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 2t÷zé& 4 bÎ)ur äíôs? î's#s)÷WãB 4n<Î) $ygÎ=÷H¿q Ÿw ö@yJøtä çm÷ZÏB ÖäóÓx« öqs9ur tb%x. #sŒ #n1öè% 3 $yJ¯RÎ) âÉZè? tûïÏ%©!$# šcöqt±øƒs Nåk®5u Í=øtóø9$$Î/ (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# 4 `tBur 4ª1ts? $yJ¯RÎ*sù 4ª1utItƒ ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9 4 n<Î)ur «!$# 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÑÈ  

Artinya: dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu Tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihatNya dan mereka mendirikan sembahyang. dan Barangsiapa yang mensucikan dirinya, Sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. dan kepada Allahlah kembali(mu).

 

ô`¨B Ÿ@ÏHxå $[sÎ=»|¹ ¾ÏmÅ¡øÿuZÎ=sù ( ô`tBur uä!$yr& $ygøŠn=yèsù 3 $tBur y7/u 5O»¯=sàÎ/ ÏÎ7yèù=Ïj9 ÇÍÏÈ  

Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh Maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu Menganiaya hamba-hambaNya (QS. Fushshiilat: 46)

Kemudian, pertanggungjawaban pidana tidak hanya bagi orang tetapi berlaku juga untuk badan hukum, meskipun badan hukum tidak berbuat secara langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya tetapi pertanggungjawaban dikenakan kepada orang yang mewakili badan hukum tersebut.

3. Sebab Dan Tingkat Pertanggungjawaban Pidana

Adanya pertanggungjawaban pidana dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum baik berupa kejahatan atau pelanggaran atau dalam Islam disebut dengan perbuatan maksiat. Perbuatan melawan hukum atau perbuatan maksiat ada kalanya dilakukan dengan sengaja, semi sengaja,  karena kekeliruan dan keadaan yang disamakan dengan keliru. Berikut penjelasan mengenai tingkat pertanggungjawaban pidana tersebut:

a. Sengaja (al-‘amdu)

Sengaja artinya melakukan perbuatan yang dilarang disertai dengan adanya niat. Misalnya; seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan dan orang tersebut menghendaki akibat dari perbuatan tersebut yakni kematian korban. Pertanggungjawaban pidana ditinggak ini sangatlah berat dibanding dengan tingkat dibawahnya

b. Menyerupai sengaja (syibhul ‘amdi)

Menyerupai sengaja (syibhul ‘amdi) adalah bermaksud melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi akibat yang ditimbulkan perbuatan tersebut tidak dikehendaki. Dalam jarimah pembunuhan yang menjadi tolak ukur menyerupai sengaja (syibhul ‘amdi) adalah alat yang digunakan. Jika alat yang digunakan adalah alat yang biasa untuk membunuh maka perbuatan tersebut termasuk kedalam jarimah pembunuhan menyerupai sengaja.

c. Keliru (al-khata’)

Keliru adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak dikehendaki pelaku dan tanpa disertai dengan maksud melawan hukum. Perbuatan ini terjadi karena adanya kelalaian atau kurangnya kehati-hatian. Kekeliruan terbagi menjadi dua macam yakni: pertama keliru dalam perbuatan. Misalnya; seorang tentara menembak burung ternyata peluru menganai orang. Kedua keliru dalam dugaan. Misalnya: seorang tentara menembak orang lain yang dianggap anggota pasukan musuhnya tetapi setelah diteliti ternyata anggota pasukannya sendiri.

d. Keadaan yang disamakan dengan keliru

Ada dua bentuk perbuatan yang disamakan dengan kekeliruan

  • Pelaku sama sekali tidak berniat melakukan perbuatan yang dilarang tetapi terjadi diluar pengetahuannya dan kelalaiannya. Misal; seseorang yang tidur didekat bayi di barak penampungan dan ia menindih bayi tersebut sehingga mati.
  • Pelaku melakukan suatu perbuatan yang awalnya tidak dilarang namun karena kelalaiannya perbuatan tersebut menjadi perbuatan melawan hukum dan akibat yang dihasilkan tidak dikehendaki. Misalnya; seorang menggali parit ditengah jalan tapi ia lupa memberikan tanda bahaya sehingga pada malam hari terjadi kecelakaan atas kendaraan yang lewat. 

Pertanggungjawaban pidana keadaan yang disamakan dengan keliru lebih ringan dari pertanggungjawaban perbuatan jarimah yang keliru.

4. Beberapa Hal Yang Mempengaruhi Pertanggungjawaban Pidana diantaranya adalah sebagai berikut;

a. Pengaruh tidak tahu

Dalam syariat Islam pelaku tidak dapat dihukum karena suatu perbuatan yang dilarang kecuali ia mengetahui dengan sempurna tentang dilarangnya perbuatan tersebut. Oleh karenanya jika tidak tahu mengenai perbuatan yang dilarang tersebut maka tidak dapat dikenai pertanggungjawaban. Akan tetapi pengertian mengetahui disini bukan pengetahuan secara hakiki tetapi hanya adanya kemungkinan untuk mengetahui. Jika seseorang telah dewasa, berakal sehat dan memperoleh kesempatan untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang dilarang melalui jalan belajar maupun bertanya kepada orang yang pandai maka orang tersebut dianggap mengetahui semua perbuatan yang dilarang dan ia tidak dapat beralasan tidak tahu. Oleh karena itu para fuqaha menyatakan bahwa didalam negeri Islam tidak dapat diterima alasan tidak mengetahui ketentuan-ketentuan hukum. Alasan tidak tahu hanya diterima dari mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam) dan orang-orang yang tertinggal/ orang yang hidup dipedalaman tidak pernah bergaul dengan kaum muslimin yang lain.

b. Pengaruh lupa

Lupa ialah tidak siapnya sesuatu pada waktu yang diperlukan. Dalam syariat Islam lupa disejajarkan dengan keliru. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW;

رفع عن أمتى الخطا والنسيان ومااستكرهوا عليه

Artinya; dihapuskan dari umatku kekeliruan, lupa, dan perbuatan yang dipaksakan atasnya.

Dalam AL-Qur’an surat Al-baqarah ayat 286; yang Artinya; ..."Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah...

Mengenai hukum dan pengaruh lupa para fuqaha berbeda pendapat; pendapat pertama, menyatakan bahwa lupa adalah alasan yang umum, baik dalam urusan pidana maupun dalam urusan ibadah. Oleh karenanya mereka berpegang pada prinsip umum yang menyatakan bahwa orang yang mengerjakan perbuatan yang dilarang karena lupa maka ia tidak berdosa dan dibebaskan dari hukuman. Akan tetapi jika perbuatan yang dilarang tersebut menimbulkan kerugian bagi oarang lain maka ia tetap dikenakan pertanggungjawaban perdata.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa lupa hanya menjadi alasan hapusnya hukuman akhirat karena hukuman akhirat didasarkan pada unsur adanya kesengajaan. Untuk hukuman dunia, lupa tidak bisa menjadi alasan dihapuskan pidana kecuali dalam hal-hal yang berhubungan dengan hak Allah dengan syarat ada motif yang wajar untuk melakukan perbuatan itu dan tidak ada yang mengingatkan tentang perbuatan tersebut.

Meskipun demikian, pengakuan lupa dari pelaku tidak bisa membebaskannya dari hukuman karena pelaku harus dapat membuktikan dari perbuatan tersebut. Dan lupa tidak menghapuskan kewajiban pelaku terhadap sesuatu yang seharusnya wajib dikerjakan oleh pelaku.

c. Pengaruh keliru

Keliru adalah terjadinya suatu perbuatan diluar kehendak pelaku, dengan kata lain perbuatan jarimah terjadi tanpa adanya niat atau kesengajaan tetapi terjadi karena kelalaian dan ketidak hati-hatian. Dalam syariat Islam pertanggujawaban hanya dikenakan pada perbuatan sengaja yang diharamkan oleh syara’ dan tidak dikenakan pada perbuatan karena kekeliruan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Ahzab ayat 5; Artinya; ...dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang...

Dalam keadaan tertentu, syara’ membolehkan penjatuhan hukuman atas kekeliruan sebagai pengecualian. Misalnya dalam jarimah pembunuhan. Sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 92; yang artinya dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diatyang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah  (membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat).  jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya (tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan), Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dari ayat diatas terdapat dua ketentuan yakni ayat pertama berisi ketentuan pokok bahwa perbuatan karena kekeliruan tidak  dikenakan hukuman . dan ayat kedua berisi ketentuan penngecualian dari ketentuan pokok. Oleh karena itu untuk dapat dikenakan hukuman atas perbuatan karena kekeliruan harus ada ketentuan secara tegas dari syara’.

5. Pengaruh Rela Menjadi Objek Jarimah Atas Pertanggungjawaban Pidana

Dalam syariat Islam, kerelaan dan persetujuan korban untuk menjadi objek jarimah tidak mengubah sifat jarimah itu sendiri dan tidak mempengaruhi pertanggungjawaban pidana tetapi hanya dapat menghapuskan salah satu unsur jarimah tersebut. Misalnya; jarimah pencurian, unsur pokok dari pencurian adalah mengambil harta milik orang lain tanpa ada persetujuan dari pemiliknya tapi jika pemilik menyetujui pengambilan hartanya tersebut maka hukumnya adalah mubah bukan termasuk jarimah. Ketentuan tentang tidak berpengaruhnya kerelaan tersebut berlaku untuk semua jarimah, kecuali jarimah pembunuhan dan jarimah penganiayaan karena dalam kedua jarimah ini terdapat unsur pengaruh pemaaf dari korban atau dari keluarganya yang dapat menghapuskan hukuman qishash atau diyat.

Dengan adanya ketentuan tidak berpengaruhnya kerelaan dan adanya hak pemaaf dari korban atau keluarga korban maka dalam penerapannya terdapat perbedaan dalam dua jarimah tersebut, yakni sebagai berikut;

a. Rela dibunuh

Para fuqaha sepakat bahwa rela dibunuh atau pembunuhan yang disertai persetujuan korban tetap dianggap sebagai jarimah pembunuhan sengaja, karena jaminan atas keselamatan jiwa tidak dapat dihapuskan kecuali dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh syara’. Mengenai hukumannya para fuqaha berbeda pendapat;

  • Menurut Imam Zufar (murid Imam Abu Hanifah) dan sebagian ulama Malikiyah, hukuman yang dikenakan bagi pelakunya atau orang yang membunuh adalah hukuman qishash karena persetujuan tidak dapat dianggap syubhat yang dapat menghapuskan hukuman had.
  • Imam Abu Hanifah, Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad Ibn Hasan, sebagian ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hukuman yang harus dijatuhkan adalah hukuman diat karena unsur kerelaan dari korban dianggap sebagai hal yang syubhat yang dapat menghapuskan hukuman had.
  • Menurut ulama Hanabilah, sebagian fuqaha Malikiyah (suhnun) dan sebagian ulama Syafi’iyah, rela dibunuh dapat menghapuskan hukuman qishash atau diyat, karena kerelaan korban untuk dibunuh sama statusnya dengan pengampunan yang merupakan hak korban.

b. Rela dianiaya

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai korban rela dianiaya atau dipotong anggota badannya, berikut pendapat mengenai hal tersebut;

  • Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, beberapa ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa rela dianaiaya dapat menghapuskan hukuman, karena sesuatu yang bukan nyawa (anggota tubuh) disamakan dengan harta benda. Mengenai harta benda, pemilik mempunyai kebebasan dan hak untuk tetap menguasainya atau melepaskannya. Jadi, apabila seseorang telah merelakan anggota badannya untuk dipotong oleh orang lain maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman. Imam Syafi’i menambahkan bahwa persyaratan untuk pembebasan ini berlaku jika pelaku tidak dijatuhi hukuman ta’zir oleh pengadilan.
  • Menurut Imam Malik, rela dianiaya tidak dapat menghapuskan hukuman, kecuali jika korban tetap rela setelah terjadinya penganiayaan, jika setelah terjadi penganiayaan korban mencabut kerelaannya maka pelaku tetap dijatuhi hukuman qishash.

Selanjutnya, jika penganiayaan menyebabkan kematian maka;

  1. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan sengaja. Hukuman terhadap pelaku (menurut Imam Malik) adalah di qishash sedangkan menurut Imam Abu Hanifah pelaku dijatuhi hukuman diyat karena kerelaan tersebut dianggap sebagai syubhat.
  2. Menurut Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad Ibnu Hasan, beberapa ulama Syafi’yah dan Imam Ahmad ibn Hanbal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesudah disetujui korban tidak mengakibatkan hukuman kecuali hukuman ta’zir, karena persetujuan atas penganiayaan berarti setuju juga terhadap konsekuensi atau akibat yang akan ditimbulkan.

6. Perbuatan-Perbuatan Yang Berkaitan Dengan Jarimah Dan Hubungannya Dengan Pertanggungjawaban Pidana

Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan jarimah terbagi menjadi tiga macam, yaitu

  1. Perbuatan langsung, adalah suatu perbuatan tanpa perantara telah menimbulkan jarimah dan menjadi illat (sebab) bagi jarimah tersebut. Misalnya; penembakan seseorang dengam pistol terhadap orang lain dan mengakibatkan kematian.
  2. Perbuatan sebab, adalah perbuatan yang secara tidak langsung menimbulkan jarimah dan menjadi illat tetapi dengan perantaraan perbuatan lain. Seperti persaksian palsu atas orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah dalam jarimah pembunuhan. Dengan persaksian ini menjadi illat (sebab) adanya hukuman mati bagi orang yang tidak bersalah tersebut tetapi tidak langsung menimbulkan kematian, melainkan melalui perantara al-gojo yang melaksanakan hukuman mati tersebut.
  3. Perbuatan syarat, adalah suatu perbuatan yang tidak menimbulkan jarimah dan tidak menjadi illat (sebab). Misalnya; seseorang membuat sumur untuk keperluan sehari-hari, kemudian oleh orang lain (orang ke-dua) untuk menjerumuskan orang ketiga hingga mati. Dalam contoh ini adanya sumur menjadi syarat kematian korban dan penjerumusan yang dilakukan termasuk dalam perbuatan langsung.

Mengenai pertanggungjawaban pidana, perbuatan syarat tidak ada pertanggungjawaban pidana selama perbuatan tersebut tidak bermaksud untuk memudahkan, memberi bantuan dan turut serta dalam melakukan jarimah. Sedangkan perbuatan langsung dan perbuatan sebab dikenakan pertanggungjawaban pidana karena kedua perbuatan tersebut menjadi illat (sebab) adanya jarimah. Akan tetapi, jika korban dapat menghindarkan diri dari perbuatan sebab dan perbuatan langsung maka para fuqaha memberikan ketentuan-ketentuan berikut ini;

  1. Apabila penolakan terhadap akibat perbuatan langsung dan perbuatan sebab tidak dapat dikuasai oleh korban dan perbuatan itu sendiri sudah cukup menimbulkan akibat maka pertanggungjawaban atas akibat tersebut dibebankan seluruhnya kepada pelaku
  2. Apabila perbuatan tersebut tidak cukup menimbulkan akibat yang terjadi dan korban masih bisa menghindarkan akibat tersebut tapi korban tidak melakukannya maka pelaku hanya bertanggungjawab atas perbuatannya bukan karena akibatnya.alasannya ialah akibat timbul karena tidak adanya usaha dari korban untuk menghindarkannya.
  3. Apabila perbuatan tersebut cukup menimbulkan akibat, tetapi mudah dilakukan, seperti melemparkan orang yang pandai berenang kedalam laut, tapi ia tidak mau berenang dan mati. Maka menurut sebagian fuqaha, pelaku bertanggungjawab atas akibat yang terjadi, dan menurut sebagian fuqaha lainnya pelaku hanya bertanggungjawab atas perbuatannya saja.

REFERENSI

Ahmad Wardi Waslih, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, (Jakarta: PT Sinar Grafika, 2006)
Rahmat Hakim. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) (Bandung: Pustaka Setia, 2010) 
Modul Azas-azas Hukum Pidana, 2010, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta:Rineka Cipta, 2009) 
Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jina’iy Al-Islamy, (Beirut: Al-Kitab Al-‘araby, Tt) 


r